Header Ads

LAPORAN AKHIR PENGAWASAN PEMILU 2019 PANWASCAM SERENGAN KOTA SURAKARTA




KATA PENGANTAR Dengan Memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah S.W.T. Tuhan Yang Maha Esa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Serengan Kota Surakarta, telah selesai membuat Laporan Akhir Pengawasan  Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden , Pemilihan DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II ( Pemilu 2019 )sehingga penyusunan Laporan Akhir Pengawasan  Panwaslu Kecamatan Serengan  ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Kami juga berterimakasih kepada setiap pihak yang telah terlibat dan membantu kami dalam Pengawasan Pemilu 2019 , di Kecamatan Serengan Kota Surakarta tahun 2019 . Pemilihan Umum 2019 telah selesai dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Serengan Kota Surakarta telah melaksanakan serangkaian pengawasan berdasarkan tahapan-tahapannya, mulai tahapan persiapan, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan suara serta perekapannya.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden , Pemilihan DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II ( Pemilu 2019 )  secara langsung merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan  yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Undang-undang nomor  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 telah memuat berbagai pengaturan untuk menjamin terpenuhinya prinsip Pemilu tersebut, guna memastikan  terpenuhinya prinsip demokrasi dalam keseluruhan proses dan hasil pemilu.

Tanpa  berpretensi terlebih dahulu mengenai proses, hasil dan kualitasnya, berikut ini laporan  pelaksanaan pengawasan tugas kami dalam Pemilu 2019 di Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Semoga laporan ini bermanfaat dan berguna bagi banyak pihak sebagai  dokumentasi, informasi dan bahan study untuk perbaikan-perbaikan dan kebijakan  menyempurnakan proses demokrasi dimasa yang akan datang.

Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan yang mencangkup hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan laporan kinerja organisasi Panwaslu Kecamatan Serengan Kota Surakarta ini sebagai kewajiban yang telah dimandatkan oleh Pasal 142, Pasal 143 dan Pasal 144 UU nomor 17tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 11 Perbawaslu No 21 Tahun 2018 . Laporan ini kami susun sesuai pedoman Pelaporan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Surakarta . Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin. Terimakasih.

Serengan Surakarta , 17 Juni2019
Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Serengan


JULIANTO
Ketua

Editor:
A.Agung Hardiyanto, SE.,MSi(Penyusun)
Julianto  (Ketua Panwascam Serengan)
Kuat Karyati. S.Sos (Anggota Panwascam Serengan )
Setyadi Purwonugroho,Amd (Kasek Panwascam Serengan)
Novi Kristinasari,SE  (Bendahara Panwascam Serengan)
Mulyani,S.Kom,S.Pd  (Staf PHL Panwascam Serengan )
Joko Suprapto  (Staf Panwascam Serengan )
               






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.