Perwali NO 02 Tahun 2009
WALIKOTA SURAKARTA
PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
Nomor 2 Tahun 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMASANGANALAT PERAGAKAMPANYEPEMIUHAN UMUM, OPR, OPO,
DPRO PROVINSI, OPROKOTA, PEMIUHAN PRESIDEN, PEMIUHAN GUBERNUR,
PEMIUHAN WAUKOTA, ATRIBUT PARTAI POUTIK
DAN ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN
WAUKOTA SURAKARTA,
Menimbang a. bahwa Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban memberikan
pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan kepada seluruh
potensi wilayah termasuk memberikan fasilitas guna mendorong
tumbuh kembangnya demokratisasi khususnya melalui proses
kampanye pemilu bagi Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur,
Pemilihan Walikota, anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi dan
OPRO Kota serta menjaga eksistensi organisasi
kemasyarakatan;
b. bahwa guna menjaga keindahan, keteraturan, ketertiban dan
kenyamanan ruang publik sekaligus untuk memberikan kepastian
hukum atas keberadaan alat peraga kampanye, atribut partai
dan atribut organisasi kemasyarakatan utamanya yang
menempati fasilitas umum, tepi jalan umum, jalur jalur hijau
kota / taman kota atau tempat lainnya, maka dipertukan suatu
pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Umum, OPR, OPO, OPRO Provinsi, OPRO Kota ,
Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota,
Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Oaerah - Oaerah Kota Besar Oalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Oaerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Oasar
Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
,,
3, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3298);
4. Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 3815);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
• 6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
•
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
11.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
2
, ,
Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3331);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3573);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha / Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
•
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan
Dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara Dari Pemerintah
Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan
Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4073);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
•
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
20. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang -
Undangan;
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta,
Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan di Kotamadya Dati II
Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 4 Seri B Nomor 3);
3
22.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor
6 Tahun 1991 tentang Bangunan Bertingkat di Kotamadya Dati II
Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 16 Seri B Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor
8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota
Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Tahun 1993-2013
(Lembaran Daerah Nomor 4 Sen D Nomor 4);
24.Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemenntahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2008 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor
6);
• 26. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah kota
Surakarta Tahun 2008 Nomor 8);
Memperhatikan: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD;
MEMUl1JSKAN:
Menetapkan : PEDOMAN PEMASANGANALAT PERAGA KAMPANYE PEMIUHAN
UMUM, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KOTA, PEMIUHAN
PRESIDEN, PEMIUHAN GUBERNUR, PEMIUHAN WAUKOTA,
ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN ATRIBUT ORGANISASI
KEMASYARAKATAN •
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surakarta.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta yang selanjutnya disebut Komisi
Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kota
Surakarta.
5. Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
4
,, . ,
•
•
Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha
tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
6. Penyelenggaraan pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan
atribut organisasi kemasyarakatan selanjutnya disebut pemasangan alat peraga
kampanye/atribut adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi
perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan
dalam rangka mewujudkan secara optimal demokrasi sekaligus aspek kepastian
hukum serta pemanfaatan ruang kota yang rapi, indah, serasi, aman dan
proporsional.
7. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai peserta pemilihan umum.
8. Organisasi Kemasyarakatan adalah keseluruhan aktivitas kelembagaan yang
tidak berorientasi pada keuntungan dan bukan diselenggarakan oleh pemerintah.
9. Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi dan program perserta pemilu secara Iisan atau
tulisan dalam bentuk dan jadwal waktu yang telah ditetapkan ;
10. Atribut Partai Politik adalah keseluruhan wujud visual identitas partai politik
sebagai peserta pemilihan umum sebagai satu kesatuan baik tulisan, warna,
gambar ataupun lainnya.
11. Atribut Organisasi Kemasyarakatan adalah keseluruhan wujud visual identitas
organisasi kemasyarakatan sebagai satu kesatuan baik tulisan, warna, gambar
ataupun lainnya.
12. Alat Peraga kampanye selanjutnya disebut alat peraga adalah visualisasi untuk
kepentingan kampanye yang terbuat bahan tertentu dan meliputi alat peraga :
papan/billboard, megatron, videotron, electronic display, bendera, spanduk,
baliho, umbul-umbul, poster, rontekjbanner, sticker melekat,
pamflet/brosur/selebaran, berjalan, balon udara, dan lainnya
13. Bangun Bangunan Alat Peraga Kampanye adalah tampilan yang terdiri dari
seluruh bidang alat peraga kampanye berikut komponen struktur yang
memikulnya.
14. Pola Penyebaran alat peraga kampanye adalah konfigurasi perletakan alat
peraga kampanye yang tercermin dalam peta sebagai acuan dan arahan dalam
penyelenggaraan reklame.
15. Perletakan alat peraga kampanye adalah tempat titik alat peraga ditempatkan
atau diletakkan.
16. litik Alat peraga adalah tempat bidang alat peraga kampanye didirikan atau
ditempatkan.
17. Bidang alat peraga kampanye adalah bagian atau muka alat peraga kampanye
yang dimanfaatkan untuk tempat penyajian gambar/visual, pesan-pesan, logo
dan atau kata-kata oleh penyelenggara alat peraga kampanye.
18. Kawasan terlarang (White Area) adalah kawasan tanpa penyelenggaraan alat
peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan.
19. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak direncanakan.
20. Penataan ruang adalah konsep perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
21. Rencanakota adalah rencana tata ruang kota di Kota Surakarta.
22. Jalan umum adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun,
meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan perlengkapan dan
perlengkapanya yang diperuntukkan bagi lalu Iintas umum.
23. sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan atau
dikuasai Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
5
, ,
24. Penunjang perlengkapan kota adalah keseluruhan ornament sarana dan
prasarana kota baik berada di tanah Negara maupun bukan di tanah Negara.
25. Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan, selanjutnya disebut Tim Penertiban adalah tim yang
dibertugas untuk menertibkan pemasangan atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatanyang tidak sesuai dengan ketentuan.
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal2
• Pedoman pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memberikan
kejelasan tentang hal-hal yang diperbolehkan maupun hal-hal yang dilarang dalam
pemasanganalat peraga kampanye dan atribut organisasi kemasyarakatan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal3
Pedoman pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban,
keindahan, kenyamanan, keamanan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi
masyarakat pada umumnya dan partai politik dan atau organisasi kemasyarakatan
pada khususnya dalam pemasanganalat peraga atau atribut.
• BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal4
Ruang Iingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Jenis Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan;
b. Perijinan;
c. Pemasangan,dan
d. Sanksi.
BABIV
JENIS AUT PERAGA KAMPANYE, ATRIBUT PARTAI POUTIK DAN
ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal5
Jenis Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatanmeliputi :
6
, ,
a. Papan/billboard, megatron, videotron, large electronic display,
b. Bendera;
c. Spanduk;
d. Baliho;
e. Umbul umbul;
f. Poster;
g. Rontek / banner;
h. Sticker melekat;
i. Pamflet / brosur / 5elebaran;
j. Bergerak;
k. Balon Udara;
I. Lainnya.
BABV
PEMASANGAN
• Bagian Kesatu
Pola Penyebaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik
dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
Pasal6
(1) Penyebaran pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan harus memperhatikan etika, estetika, keserasian,
kemanfatan, keamanan Iingkungan serta kesesuaianrencana tata ruang kota.
(2) Pola penyebaran pemasangan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada
pewilayahan (zoning) terdiri dari :
a. Kawasan dengan penyelenggaraan alat peraga kampanye, atribut partai
politik dan atribut organisasi kemasyarakatan;
b. Kawasan tanpa penyelenggaraan alat peraga kampanye, atribut partai politik
dan atribut organisasi kemasyarakatan (white area) . • (3) Rincian pola penyebaran pemasangan titik alat peraga kampanye, atribut partai
politik dan atribut organisasi kemasyarakatan baik pada kawasan dengan
penyelenggaraan maupun tanpa penyelenggaraan, meliputi:
a. jumlah maksimal;
b. ukuran maksimal;
c. jenis tampilan
sebagaimanatersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Bagian Kedua
Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan
Pasal7
(1) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dirinci
menjadi titik alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan, sebagaimanatersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
7
,"
•
•
(2) Titik alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditempatkan :
a. Padasarana dan prasarana kota.
b. Oi luar prasarana dan sarana kota.
(3) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan :
a. Keindahan, dengan mengedepankan kerapian dan kebersihan bidang
tampilan ;
b. Keamanan, dengan mengedepankan jaminan / kualitas kekuatan konstruksi
penyangga bidang tampilan ;
c. Keserasian, dengan mengedepankan keselarasan / kesesuaian tampilan
dengan Iingkungan termasuk dengan dokumen perencanaan - peruntukan
tata ruang kota ;
d. Kepastian hukum, dengan mendasarkan pada perijinan dari pihak yang
berwenang;
Bagian Ketiga
Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan pada Prasarana dan sarana Kota
Pasal8
(1) PemasanganAlat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan pada Prasarana dan sarana Kota harus ditampilkan dengan
menitik beratkan pada aspek terjaganya kepentingan umum / publik.
(2) PemasanganAlat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang ditempatkan / berada
pada lokasi :
a. Gedung / bangunan milik atau yang dikuasai pemerintah termasuk yang
dikuasai jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI);
b. Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non formal / sekolah /
akademi / kampus negeri;
c. Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan
sejenisnya dalam radius 20 (dua puluh) meter;
d. Area bangunan tempat pelayanan kesehatan negeri / pemerintah, antara lain
rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti / balai pengobatan, tempat
praktek kesehatan bersama yang dikuasai / diselenggarakan pemerintah
radius 20 (dua puluh) meter;
e. Jembatan terrnasuk jembatan penyeberangan orang (JPO);
f. Jalan-jalan yang merupakan Kawasan terlarang (White Area), yaitu : Jalan
Siamet Riyadi, Jalan LU. Adi Sucipto, Jalan Jend. Sudirrnan, Jalan Urip
Sumoharjo, Jalan Kol. Sutarto, Jalan Ir. Sutami, hingga 20m kanan kiri jalan
yang dimaksud;
g. Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang
jalan dengan Kereta Api dalam radius 20 (dua puluh) meter dari titik sumbu
persimpangan;
h. Yang menutup atau mengganggu rambu-rambu lalu Iintas darat atau lalu
Iintas Kereta Api termasuk traffic light (Iampu pengatur lalu Iintas);
i. Kendaraan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang;
8
..
j. Taman taman kota, antara lain : Taman Balekambang, Taman Tirtonadi,
Taman Sekartaji, Taman Ngesus, Taman Tugu Cembengan, Taman Windu
Kerten, Taman Kerten, Taman Soekarno Hatta dan sejenisnya;
k. Pada jalur hijau, pemasangan harus dengan alat tersendiri dengan
mempertimbangkan kekuatan, ketinggian, estetika secara proporsional;
I. Area bangunan dalam kategori kawasan konservasi bangunan kuno /
peninggalan sejarah, antara lain monument bersejarah, Keraton Kasunanan,
Pure Mangkunegaran dan lainnya sebagaimana diatur dalam Keputusan
Walikota Surakarta Nomor : 646/116/1/1997 tanggal 31 Desember 1997;
m. Gapura, seketeng, bundaran, patung, meridian jalan dan pulau lalu lintas,
Iintasan Kereta Api, di depan Taman Makam Pahlawandan sejenisnya ;
n. Tiang / gardu Iistrik, tiang / gardu telepon, tiang / perlengkapan
perkeretaapian, tiang / traffic light, rambu-rambu lalulintas;
(4) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan yang lokasinya di tepi jalan yang telah ditetapkan,
konstruksinya wajib memiliki nilai kekuatan memadai-proposional. • (5) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan yang lokasinya di tepi jalan yang telah ditetapkan, cara
pemasangan dilarang ditempel yakni dengan memaku pada pohon pelindung di
tepi jalan, menempel / memangkas pohon pelindung tepi jalan, melintang jalan,
melebihi aspal jalan / paving jalan.
(6) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan yang lokasinya di lapangan terbuka milik atau yang dikuasai
pemerintah termasuk lapangan olah raga dan stadion disesuaikan dengan jadual
pemakaian lokasi dimaksud, antara lain jadwal kampanye di lokasi dimaksud.
Bagian Keempat
Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan Diluar Prasarana dan sarana Kota • Pasal9
(1) PemasanganAlat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan yang lokasinya di luar Prasarana dan sarana Kota harus
ditampilkan dengan menitik beratkan pada aspek terjaganya kepentingan umum
/ publik disamping kepentingan lokasi penempatan;
(2) PemasanganAlat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang ditempatkan / berada
pada lokasi :
a. Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non-formal / sekolah /
akademi / kampus non-pemerintah;
b. Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan
sejenisnya ;
c. Area bangunan tempat pelayanan kesehatan non-pemerintah, antara lain
rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti / balai pengobatan, tempat
dokter praktek bersama dan sejenisnya ;
d. Di depan Kantor Sekretariat Partai Politik beserta organ struktural termasuk
sekretariat pengendali partai politik dan atau Organisasi Kemasyarakatan lain
9
•
dengan penempatan di dalam radius 50 (lima puluh) meter dari lokasi
dimaksud tersebut ;
(3) Khusus pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatanyang lokasinya di area yang dimiliki atau dikuasai non
pemerintah dengan bidang alat peraga, bidang atribut partai politik, bidang
atribut organisasi kemasyarakatan dengan luas tampilan lebih dari 12 m2 (dua
belas meter persegi), dipersyaratkan untuk mendapatkan ijin mendirikan
bangunan (1MB) dengan tetap menjaga keindahan / estetika dan kebersihan
tampilan;
(4) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatanyang lokasinya di lapangan terbuka milik atau yang dikuasai non
pemerintah termasuk lapangan olah raga, stadion, gedung tertutup, harus
mendapatkan ijin pemasangandari lembaga yang berkompeten
• BABVI
PERDINAN
Bagian Pertama
Perijinan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan atau Atribut Partai Politik
PasallO
(1) 5etiap penyelenggaraan pemasangan alat peraga kampanye atau atribut partai
politik harus terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Walikota melalui Kantor
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(2) Untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
harus mengajukan permohonan secara tertulis dari Partai Politik dan
melampirkan rekomendasi dari Komisi PemilihanUmum (KPU).
Pasalll • Jangka waktu proses penerbitan perijinan pemasanganalat peraga kampanye, atribut
partai politik oleh Pemerintah Kota paling lama 2 (dua) hari kalender terhitung sejak
diterimanya surat permohonan ijin dengan melampirkan rekomendasi dari Komisi
Pemilihan Umum.
Pasal12
(1) Ijin sebagaimanadimaksud dalam pasal 10, diberikan dalam bentuk ijin terbatas.
(2) Jangka waktu ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal
diterbitkannya ijin penyelenggaraan pemasangan alat peraga kampanye, atribut
partai politik untuk jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dengan
mengajukan permohonan kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dengan peraturan ini.
10
Pasal13
(1) Ijin terbatas terhadap alat peraga kampanye / atribut partai politik atas tampilan
berupa kain, melekat (stiker), selebaran, slide dan alat peraga lainnya yang
karena sifat materialnya diberikan dalam bentuk pengesahan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah
memperoleh ijin dan alat peraga kampanye / atribut partai politik belum
terpasang / tayang atau diedarkan.
(3) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas
Pendapatan, PengelolaanKeuangan dan Aset, dengan memberikan cap / stempel
atau tanda lainnya yang sah.
Pasal14
• (1) Ijin sebagaimanadimaksud dalam pasal 10 dapat dibatalkan apabila :
a. terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat;
b. atas keinginan sendiri dari penyelenggara alat peraga kampanye / atribut
partai politik.
(2) Ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dapat dicabut apabila :
a. Pada tampilan alat peraga kampanye / atribut partai politik terdapat
perubahan antara lain jenis tampilan dan atau pesan (brand) sehingga tidak
sesuai lagi dengan ijin yang telah diterbitkan;
b. Pemasanganalat peraga tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat tentang SARA
(Suku, Agama Ras dan Golongan), keindahan, kesopanan, ketertiban umum,
kesehatan, kesusilaan, keamanan dan Iingkungan;
c. Penyelenggara alat peraga kampanye / atribut partai politik tidak memelihara
alat peraga dalam keadaan baik sehingga dapat mengganggu keindahan atau
membahayakan keselamatan masyarakat;
d. Penyelenggara alat peraga kampanye / atribut partai politik tidak
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku; • Bagian Kedua
Perijinan Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
Pasal15
(1) 5etiap penyelenggaraan pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan harus
terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Walikota melalui Kantor Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(2) Untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi blangko yang
telah disediakan oleh dan diajukan kepada Walikota melalui Kantor Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dengan dilengkapi persyaratan
administrasi serta tindasan kepada: Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, satuan Polisi
Pamong Praja, Kepolisian Kota BesarSurakarta.
11
"
(3) Persyaratan administrasi yang harus diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi :
a. Foto copy Susunan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan beserta penetapan
jabatan dalam kepengurusan yang berlaku (hanya untuk pertama kali
permohonan);
b. Surat perintah / surat kuasa dari Pengurus Organisasi Sosial Kemasyarakatan
yang berkompeten kepada penyelenggara pemasangan atribut organisasi
kemasyarakatan ;
c. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (salah satu pengurus organisasi
kemasyarakatan) sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemasangan
atribut organisasi kemasyarakatan.
(4) Persyaratan pemasanganyang lokasinya berada pada prasarana dan sarana kota
mengacu pada ketentuan ayat (3), sedangkan pemasangan yang lokasinya
berada di luar prasarana dan sarana kota ditambah persyaratan sebagai berikut:
a. ijin tertulis bermeterai dari pemilik persil / lahan;
b. foto copy sertifikat kepemilikan persil;
c. dokumen penguasaan persil (antara lain perjanjian sewa menyewa). • (5) Ijin Penyelenggaraan Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan kepada sebuah tampilan
tertentu (by brand) dengan memuat : jangka waktu, lokasi, jumlah, jenis atribut
organisasi kemasyarakatanyang diijinkan untuk tayang / tampi!.
Pasal16
Jangka waktu proses penerbitan perijinan pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan oleh Pemerintah Kota paling lama 2 (dua) hari kalender terhitung
sejak diterima.
Pasal17
(1) Ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal15, diberikan dalam bentuk ijin terbatas. • (2) Jangka waktu ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak tanggal
diterbitkannya ijin penyelenggaraan pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan untuk jangka waktu paling lama maksimal 30 (tiga puluh) hari
kalender.
(3) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dengan
mengajukan permohonan kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dengan Peraturan ini.
Pasal18
(1) Ijin terbatas terhadap penyelenggaraan pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan alat atas tampilan berupa kain, melekat (stiker), selebaran,
slide dan alat peraga lainnya yang karena sifat materialnya diberikan dalam
bentuk pengesahan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah perijinan
diperoleh dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan belum terpasang / tayang atau
diedarkan.
12
(3) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan memberikan cap / stempel
atau tanda lainnya yang sah.
Pasal19
(1) Ijin sebagaimanadimaksud dalam pasal15 dapat dibatalkan apabila :
a. terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat ;
b. atas keinginan sendiri dari penyelenggara Atribut Organisasi Kemasyarakatan.
•
(2) Ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dapat dicabut apabila :
a. pada tampilan Atribut Organisasi Kemasyarakatan terdapat perubahan antara
lain jenis tampilan dan atau pesan (brand) sehingga tidak sesuai lagi dengan
ijin yang telah diterbitkan ;
b. PenyelenggaraanpemasanganAtribut Organisasi Kemasyarakatantidak sesuai
lagi dengan syarat-syarat tentang SARA(Suku, Agama, Ras dan Golongan),
keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan
dan Iingkungan ;
c. Penyelenggara Atribut Organisasi Kemasyarakatan tidak memelihara Atribut
Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam keadaan baik sehingga dapat
mengganggu keindahan dan atau membahayakan keselamatan masyarakat;
d. Penyelenggara Atribut Organisasi Kemasyarakatan tidak melaksanakan hak
dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BABVII
SANKSI
Pasal20
(1) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi. • (2) Pemberi sanksi pelanggaran ketentuan peraturan ini adalah Tim Penertiban yang
ditetapkan oleh Walikota, yang terdiri dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset,
Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihandan Pertamanan, Dinas Tata Ruang, Dinas
Pekerjaan Umum, satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Kota Besar
Surakarta.
(3) Penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye dan atribut partai politik
yang tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan oleh Tim Penertiban setelah
melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta dan
Panitia PengawasPemilu Kota Surakarta.
(4) Jenis sanksi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dengan tahapan berupa :
a. peringatan tertulis, dan atau
b. penurunan / pelepasan/ pencabutan / penertiban / pembongkaran.
(5) Tahapan sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dilakukan secara sekaligus
apabila berdasar pertimbangan Tim Penertiban dinilai memiliki risiko yang sangat
13
membahayakan / merugikan / mengganggu para pemangku kepentingan
(stakeholders) khususnya bagi publik.
Pasal21
(1) Pemberian sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada pasal 21ayat (3)
dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) kali teguran 24
(dua puluh empat) jam.
(2) Apabila peringatan yang kedua kali tidak mendapat tanggapan yang
bersangkutan, lembaga pemberi sanksi dapat menurunkan / melepas / mencabut
/ menertibkan / membongkar alat peraga kampanye, atribut partai politik atau
atribut organisasi sosial kemasyarakatan dimaksud.
(3) Pelaksanaan penurunan / pelepasan / pencabutan / penertiban / pembongkaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Tim Penertiban . • Pasal 22
Hasil penurunan / pelepasan / pencabutan / penertiban / pembongkaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) disimpan oleh Tim Penertiban.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal24
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta dan sumberr lain yang sah
dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku . • Pasal 29
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta
Pada tanggal ).. ~,.et~
WAUKOTA SURAKARTA
WIDODO \
14
, ,
LAMPIRAN: PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR 2 'TAHUN:2.Cl:g
TANGGAL: :J,. Maret '2Cl:9
DAFTAR LOKASI DAN FORMAT PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM,
DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KOTA, PEMILIHAN PRESIDEN, PEMILIHAN GUBERNUR, PEMILIHAN WALIKOTA,
ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN
P/IPAH/ BlllBOARDJ BENDERA SPANOUK BAl.IHC UMBUl POSTEF RONTEKI STICKER •
No. NAMAJALAN MEGATRONI max. max UMBUl BANNER PAMFlET BALON BERGERAI' BATAS KECAMATAN
VlOEOTRONI 7m 4mxem Max max. BROSUR UOARA AWAL AKHIR
El.ECTRONIC DISPLAY 5m 2mx1m SELEIlARAl\
1 JI. Jendral Sudirman x x X X X X X X X X X Simpang empat Slamat Riyacli Simpang tiga Urip Sumoha~o Pasar K1iwon
2 JI. Urip Sumoha~o X x x X X X X X X X x Simpang tiga Sudinman Simpang empat Kol. Sularto Job,.s
3 JI. Kalamso y y y y y y y y y y y Simpang empat Kol. Sularto Jombalan kali Kebo Job,.s
4 JI. Pelangi y y y y y y y y y y y Simpang empat Katamso Lokasi TPA Jebres
5 JI. Randusari y Y Y Y Y Y Y V Y Y v Simpang tiga Sumbing IV Simpang tiga Ngemplak Sulan Jobres
6 JI. Ngemplak Sulan V V V V V V V V V V Y Simpang tiga Sumbing IV Tugu Balas Kola Jebres
7 JI. Sumbing IV V Y Y V V V V V V Y Y Simpang tiga Kalamso Simpang tiga Sabrang Lor Jobres - 8 JI. Sabrang Lor V y V V Y Y v v v y y Simpang tiga Kalamso Kampung Mipidan Jebres
9 JI. Pracanda 1 v y v v y y y v v y y Simpang tiga Kol. Sularto Simpang tigs Tentara Pelajar Jebres
~
JI. Kol. Solarto x X X X X X X X X X x Simpang empat Urip Sumoha~o Simpang empat Ir. Sulami Jebres
Ji. KH Dewantoro y y y v v y y v v y y Simpang empat Ir. Sutami Slmpang empat KH Maskhur Jebre.
12 JI. MipklanJAngka.a y v v y y y y v v v y Simpang empat KH Dewantoro Kali Anyar Jeb,.s
13 Ji. Angka.a Tengah y v y y v y y v v y y Simpang tiga Mipidan Simpang liga Ngoro.an Jebro.
14 JI. Ngoresan v v y y v y y v v v y Simpang tiga KH Dewantoro Kampung Guion Job,.s
15 JI. Kh. Ma.kur v y y y v v y v y v y Simpang empat Ngoresan Simpang tiga Ir. Sutaml Job,..
18 Ji. Guntur v y y y v v y v v v y Simpang tiga Ir. Sutami Simpang tiga Petir Job,.s
17 JI. Guruh v y y v v v y v v v y Simpang tiga Ir. Sutami Simpang tiga Petir Job,..
18 JI.PeIir v y y v v v v v Y v y SirJlPang ompat Ir. Sutami Simpang tiga KH Dewanloro Jebre.
19 JI. Mega Y y v v v v y v v v v Simpang tiga Ir. Sutami Simpang tiga Petir Job,..
20 JI. Prof. W2 Yohanes y y y v v v v v v v y Simpang tiga Urip Sumoha~o Simpang tiga Suryo Jobres
21 JI. Surya y v v v v v v v v v y SirJlP8ng tiga Urip Sumoha~o Simpang tiga Has Cokroaminoto Jobres
22 JI. Merto Lulutan y y v v v v y v v v y Simpang tiga Ir. Juanda Simpang tiga Suryo Jobres
23 JI. Jagalan y y y v v v y v v y v Simpang tiga Ir Juanda Simpang tiga Suryo Jobres
24 JI. Kali Simpang y v v v v v v v v v v Simpang tiga Ir. Juanda Simpang tiga Suryo Job,..
25 JI. Gotong Royong y v v v v v y v v v v Simpang tiga Bengawan Solo Simpang tiga Suryo Jebres
26 JI. HOI Cokro Aminolo y v v v v v y v v v v Simpang tiga Ir. Juanda Simpang empat Ir Sutami Job,.. •
-- -- -' --- -- - - -- - I~
JI. P.,,;;M v v v v v v v v "---- v v Simpang liga HOS Cokroaminot Simpang liga Ir. Juanda Jebres 28 JI. CisadelieJ6adikii v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Ir. Juanda Simpang tiga Waring in Jebres -
29 JI. Waring in v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Ir. Juanda Sungai Bengawan Solo Jebres
30 JI. Beton v v v v v v v v v v v Simpang Uga Ir. Juanda Simpang liga Gotang Royong Jebres
31 JI. Sungai Palu II v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Gotong Royong Simpang liga Marladinata Jebres
32 JI. RE. Martadinata v v v v v v v v v v v Simpang empst Pasar Gede Simpang empst Beton Jebres
33 JI. Gandekan v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Sambas Simpang liga Marladinata Jebres
34 JI. Cut Nyak Dien v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Martadinata Simpang tiga Golong Royong Jebres
35 JI. Pasar Gode v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Suryo Pranoto Simpang Iiga Kapten Mulyadi Jebres
36 JI. Kusmanto v v v v v v v v v v v Simpang empal Sudinnan Simpang Iiga Kapten Mulyadi Pasar KJiwon
37 JI. May Sunarya x x x x x x x x x x x Slmpang empst Sudirman Simpang empat Kaplen Mulyadi Pasar Kliwon
38 JI. S. Indragiri v v v v v v v v v v v Simpang empat Kapten Mulyadi Jembatan Kali Jenes Pasar KJiwon
39 JI. Sambas v v v v v v v v v v v Simpang Iiga S. Indragiri Kali Jenes Pasar KJiwon
40 JI. Untung Suropati v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Sup~ Urang Tomur Bangawan Solo Pasar Kliwon
41 JI. Sampangan v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Kyai Mojo Jembatan Kali Jenes Pasar KJiwon
42 JI. Cempaka v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Kyal Mojo Simpang liga Untung Suropati Pasar KJiwon
43 JI. sereyu v v v v v v v v v v v Simpang empat Kyai Mojo Simpang tiga Unlung Suropati Pasar Kliwon
44 JI. Brantas v v v v v v v v v v v Simpang empat Kapten Mulyadi Tanggul Pasar KJiwon
45 JI. Kyai Mojo v v v v v v v v v v v Simpang empat Kapten Mulyadi Bengawan Solo Passr Kliwon
46 JI. Nyi Ageng serang v v v v v v v v v v v Simpang tiga Kahar Muzakir Simpang tiga Kyai Mojo Pasar Kliwon
47 JI. Kahar Muzakir v v v v v v ---v v v v v Simpang empat Kaplen Mulyadi Simpang tiga Kyai Mojo Pasar Kirwan
48 JI. Bangawan Solo v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Kahar Muzakir Simpang ti9a Kyai Mojo Pasar Kliwon i JI. CiliwlJng v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Brigjend Sudiarto Simpang empal Kaplen Mulyadi Pasar K1iwon
JI. Pallimure v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Veteran Simpang tiga Sudiarto Serengan
JI. Jamsaren v v v v v v v v v v v Simpang tiga Pallimure Simpsng empst Veteran Serengan
52 JI. Nangkulo v v v v v v v v v v v Simpang tiaa Jamsaren Simpang empat Yudistiro Serengan
53 JI. Ariuna v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Pallimure Simpang liga Veteran Serengan
54 JI. Yudistiro v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Pallimure Simpang empst Veteran serengan
55 JI. Sadewa v v v v v v v v v v v Simpang empat Yudistiro Simpang Iiga Yas Sudarso serengan
56 JI. Dewi Sartika v v v v v v v v v v v Sim.,ang Iiga Yas Sudarso Simpang Iiga Sudiarto serenoan
57 JI. Padmo Negoro v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Dewi Sartika Simpang liga AM Sangaji serengan
56 JI. AM Sangaji v v v v v v v v v v v Si/1lpang Iiga Yas Sudarso Simpang tga Padmonegoro Pssar KJfwon
59 JI. Rekson~en v v v v v v v v v v v Simpang Iiga AM Sangaji Simpang tiga Rajiman Pasar Kliwon
60 JI. Gajahan v v v v v v v v v v v SiO)pang Iiga Rekson~en Simpang t;ga Kasunanan Pasar Kliwon
61 JI. Kasunanan v v v v v v v v v v v Sinlpang ampat Veteren Simpang Iiga Magangan Baluwa Pasar KJiwon
62 JI. Ibu Pertiwf v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Kasunanan Simpang empat Kaptem Mulyadi Pasar Kliwon
63 JI. Carangan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Magangan Baluwa Simpang tiga Kaplem Mulyadi Pasar Kliwon
64 JI. Tamtaman v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Magangan Baluwa Simpang tiga Sasono Mulyo Pasar KJiwon
65 JI. Magangan Baluwarti v v v v v v v v v v v s;fpang Iiga Rekson~en Simpang Uga Tamtaman Pasar KJiwon
66 JI. Mangkubumen v - v v v v v v v v v v Simpang Iiga Magangan Baluwa Simpang Iiga Sasono Mulyo Pasar KJiwo'!.- •
'.
--- - c- 67 JI. Sasono Mulyo v -- -- c- - v v v v v v v v v v_ ~pang liga Mangkubumen Simpang tiga Tamtaman Pasar K1iwo..!!-
68 JI. Suptt Urang x x x x x x x x x x x SEmpat sekttar alun2 utara bag Stiga sekitar alun2 utara bag Tim Pasar Kliwon
69 JI. 5eputar AJun-2 utara x x x x x x x x x x x Simpang mpat Pakubuwono Simpang empst Paku Bowono Pasar Kliwon
70 JI. Ki Gede Solo x x x x x x x x x x x Simpang t;ga sekttar alun2 utara Simpang tiga Kaptem Mulyadi Pasar KJiwon
71 JI. Paku Buwono v v v v v v v v v v v Depan Pagelaran Simpang empat Siamet Riyadi Pasar KJiwon
72 JI. Kalimosodo v v v v v v v v v v v Simpang liga Masjid Gede Simpang liga Siamet Riyadi Pasar KJiwon
73 JI. Masjid Gede x x x x x x x x x x x Simpang liga Hasyim Ashari Simpang tiga sekitar alun2 utars Pasar K1iwon
74 JI. KH Hasyim Ashari v x v v v v v v v v v Simpang liga Gajah Suranlo Simpang liga Siamel Riyadi Pasar Kliwon
75 JI. Gajah Suranto v v v v v v v v v v v Simpang tiga Kasunanan Simpang t;ga Suptt Urang Pasar Kliwon
76 JI. Hadiwijayan v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Vos SudalSO Simpang liga Reksontten Pasar KJiwon
77 JI. Kom Vos SudalSO x x x x x x x x x x x Simpang t;ga Batas Kola Simpang empat Slamet Riyadi Serengan
78 JI. Kalilarangan v v v v v v v v v v v Simpang liga Honggowongso Simpang tiga Reksontten 5erengan
79 JI. Gatot Subroto x x x x x x x x x x x Simpang empat Veteran Simpang empat Slamet Riyadi 5erengan
80 JI. Utara Iapangan Kartopuran v v v v v v v v v v v Simpang empat Honggowaongs< Simpang tiga Gatot Subroto Serengan
81 JI. Pandu Dewonoto v v v v v v v v v v v Simpang liga Honggowaongso Simpang tiga Gatot Subroto Serengan
82 JI. Sorogeni v v v v v v v v v v v Simpang liga Moch Vamin Simpsng tiga Rajiman Serengan
83 JI. Honggowongso x x x x x x x x x x x Simpsng empst Veteran Simpang empat Siamet Riyadi serengan
84 JI. Cokro Baskoro v v v v v v v v v v v Simpang empat Bayangkara Simpang tiga Honggowaongso Serengan
85 JI. MR Much. Vamin v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Bayangkara Simpang tiga Yos Sudarso Serengan
86 JI. Haryo Panular v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Bayangkara Simpang empst Honggowaongsc Laweyan
87 JI. Puspowamo v v v v v v v v v v v Si"!Pang t;ga Moch Vamin Simpang empat Rajiman Laweyan
68 JI. R. MenggololDep KaI.Panularan v v v v v v v v v v v Simps"g tiga Veteran Simpsng tiga Rajiman Serengan j JI. Dr. Rajiman v v v v v v v v v v v Simpsng empat Bayangkara Simpang empat sekitar Alun2 uta serengan
JI. 5etiaki v v v v v v v v v v v Simpang empat Rajiman Simpang tiga Kebangkttan Nasio Laweyan
JI. Musium x x x x x x x x x x x Simpang liga Kebangkttln Nasio Simpang tiga Slamet Riyadi Loweyan
92 JI. Kebangkttan Nasional v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Dr. Wahidin Simpang tiga Honggowongso Loweyan
93 JI. Bayangkara v v v v v v v v v v v Simpang empat RaJiman Simpang t;ga Siamet Riyadi Laweyan
94 JI. Wyaya Kusuma v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Rajiman Simpang empat Bayangkara Loweyan
95 JI. Veteran Baral v v v v v v v v v v v Jembatan Tipes Baral Simpang tiga Bayangkara serengan
96 JI. Sutowijoyo v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Rajiman Simpang liga Siamet Riyadi Loweyan
97 JI. Dr. Wahidin v v v v v v v v v v v Simpang liga Rajiman Simpang empat Slamet Riyadi Lawevan
98 JI. T Sumiratldpn KJ.Bumi v v v v v v v v v v v Simpang liga Rajiman Simpang tiga Samanhudi Laweyan
99 JI. Baron keeil v v v v v v v v v v v Jembatan Baron Simpang t;ga Rajiman Loweyan
100 JI. Porinlis Komerdokaan x x x x x x x x x x x Simpang t;ga Rajiman Simpang empal Slamet Riyadi Loweyan
101 JI. Brioiend Siamet Riyadi x x x x x x x x x x x Sil1'lpang liga Aguis salim Simpang empal Sudirman Loweyan
102 Ji. Samanhudi v v v v v v v v v v v Simpang empat Griyan Simpang t;ga Wahidin Lawevan
103 JI. Madubronto v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Latar Putih Simpang tiga Perintis Kemerdek Loweyan
104 JI. Dr. Rajiman v v v v v v v v v v v Simpang empat Griyan Simpang t;ga Agu. Salim Loweyan
105 JI. Sidomukti limur v v v v v v v v v v v Simpang empat 5ekar Jagad Simpang tiga Rajiman Loweyan
~ JI. ParangkUS<omo v - v v v ~ v v v v v v Sirnpang liga Joko Tingkir Simpang liga 5ekar Jagad Loweyan _ •
' . . .
-- 107 JI. Sekar Jagad y y y y y y y y y y y Simpang liga Joko Tingkir -Ba-las Kola - laweyan
108 JI. Gondosuli selatan y y y y y y y y y y y Simpsng tiga Parang Kusumo Simpang tiga Rajiman Laweyan
109 JI. Tillolejo selalan y y y y y y y y y y y Simpang tiga Parang Kusumo Simpsng empat Rajiman Loweyan
110 JI. Sidomukti II y y y y y y y y y y y Simpsng tiga Parang Kusumo Simpsng tiga Rajiman Loweyan
111 JI. Sidomukti I y y y y y y y y y y y Simpang liga Sidomukti I bagian Simpang tiga Rajiman Loweyan
112 JI. Sidomukti I gang 1 y y y y y y y y y y y Simpang liga Joko Tingkir Simpang tiga Sidom ukli II Laweyan
113 JI. Joko Tingkir y y y y y y y y y y y Simpsng tiga Parang Kusumo Simpang tiga Rajiman L,aweyan
114 JI. lalar pulih y y y y y y y y y y y Simpang empat Rajiman Simpsng empat Griyan laweyan
115 JI. GriyanfTrans~o y y y y y y y y y y y Simpang tiga Rajiman Simpang liga Slamet Riyadi laweyan
116 JI. Kunir y y y y y y y y y y y Simpang liga Kleco selalan Simpang tiga Griyan Laweyan
117 JI. Kleco selalan y y y y y y y y y y y Simpang Ugs Kunir Simpang tiga Siamet Riyadi laweyan
118 JI. Duwet y y y y y y y y y y y Simpang liga Batas Kola Simpang liga Tanjung Laweyan
119 JI. Blewah Raya I y y y y y y y y y y y Simpang liga Balas Kola Simpang empat Mojo laweyan
120 JI. Melon Raya I y y y y y y y y y y y Simpang tiga Balas Kola Simpang empal Mojo Laweyan
121 JI. Mojo y y y y y y y y y y y Simpang liga Duwel Simpang liga Adi Sucipto Laweyan
122 JI. Rambutan y y y y y y y y y y y Simpang empal Mojo Simpsng empat Tanjung laweyan
123 JI. Gayam y y y y y y y y y y y Simpang empat Tanjung Simpang liga Sawo Laweyan
124 JI. Srikoyo y y y y y y y y y y y Simpang liga Tanjung Simpang liga Sawo Laweyan
125 JI. TanjungJdepan KI K.asem y y y y y y y y y y y Simpang empat Mojo Simpang liga Sawo Loweyan
126 JI. Sawo y y y y y y y y y y y Simpang liga Siamel Riyadi Simpang tiga Adi Suciplo Laweyan
127 JI. Kolang kaling y y y y y y y y y y y Simpang liga Adi SUcipto Balas Kola Laweyan
128 JI. Jambu y y y y y y y y y y y Simpang liga Siamel Riyadi Simpang liga Adi Suciplo laweyan i JI. Duku VII y y y y y y y y y y y Simpang liga Sawo Simpsng empat Dr Suharso Loweyan
JI. Prof Dr. Suha",o y y y y y y y y y y y Simpang tiga Kleco Balas Kola Leweysn
JI.ApeIIll y y y y y y y y y y y Simpang empat Dr Suharso Simpang liga Siwalan laweyan
132 JI. Apel I y y y y y y y y y y y Simpsng empat Basuki Rahmad Simpang liga Apei III laweyan
133 JI. Apel II y y y y y y y y y y y Simpang liga Dr SuhanlO Simpang liga Siwalan LS'Neyan
134 JI. AnggurVIl y y y y y y y y y y y Simpang liga Dr Suha",o Simpsng empat Basuki Rahmad Loweyan
135 JI. Blimblng y y y y y y y y y y y Simpang liga Dr Suha",o Simpang liga Siwalan Laweyan
136 JI. Blimbing y y y y y y y y y y y Simpang tiga Siwalan Simpang tiga A Yani laweyan
137 JI. Basuki Rahmacl y y y y y y y y y y y Simpang liga Lokonanla Simpang liga A Yani laweyan
138 JI. Siwalan y y y y y y y y y y y Simpang liga Slamel Riyadi Simpang liga Adi Suciplo Loweyan
139 JI. Pakel y y y y y y y y y y y Simpang liga Ad! Suciplo Simpang tiga Adi Sumarmo Banjarsari
140 JI. Pejajaran Baratlll y y y y y y y y y y y Simpang liga Pakel Simpang tiga Pejajaran Banjarsari
141 JI. Pejajaran y y y y y y y y y y y Sinipang liga Adi Sucipto Simpang liga Kahuripan ulara Banjarsari
142 JI. Kahuripan ulara y y y y y y y y y y y Simpang liga Pakel Simpang empat Suprapto Banjarsari
143 JI. Kulai VI y y y y y y y y y y y Simpang liga Kahuripan utara Simpang liga Kulai Raya Banjarsari
144 JI. Kulai Raya y y y y y y y y y y y Simpang liga Kulai I Simpang empal Supraplo Banjarsari
145 JI. Kula! I y y y y y y y y y y y Simpang liga Kulai Raya Simpang tiga Adi Sumarmo Banjarsari
146 JI. Pierel ulama y y y y y y y y y y y Simpang liga Pakel Simpang liga Suprapto Banjarsari •
,. .'
- --- -~ -
147 JI. AdlsumafT1lo - V V V V V V V ~ V V v_ Simpang tiga Pakel -- --- Simpang empst Tendean Banjarsari
148 JI. Tarums Negara II V V V V V V V V V V V Simpang tiga Adi Sumarmo Batas Kota Banjarsari
149 JI. Taruma Negara I V V V V V V V V V V V Simpang tig8 Adi Sumarmo Simpang tiga Bone utama Banjarsari
150 JI. Taruma Negara III V V V V V V V V V V V Simpang tiga Adi Sumarmo Simpang tiga Bone utama Banjarsari
151 JI. Bone Utama V V V V V V V V V V V Simpang tiga Adi Sumarmo Simpang tiga Taruma Negara II Banjarsari
152 JI. Samudra Pasai V V V V V V V V V V v Simpang ttg8 Mangun Sarkoro Batas Kola Banjarsari
153 JI. Tulang bawang Utara v v v v v v v v v v v Batas Kota Simpang empst Sugijono Banjarsari
154 JI. Pemugaran v v v v v v v v v v v Kali Pepe Palang KA Jaglo Banjarsari
155 JI. Mangunsarkoro v v v v v v v v v v v Simpang empat Suprapto Palang KA Jaglo Banjarsari
156 JI. Mataram v v v v v v v v v v v Simpang tiga Supraplo Simpang tiga Mangun SaJ1(oro Banjarsari
157 JI. Tempurrejo v v v v v v v v v v v Simpang tiga Mangun Sarkoro Simpang tiga A Yani Banjarsari
156 JI. Kahuripan III v v v v v v v v v v v Simpang tiga Supraplo Simpang tiga A Yani Banjarsari
159 JI. Pejajaran Barat X v v v v v v v v v v v Simpang tiga A Yani Simpang tiga Kahuripan III Banjarsari
160 JI. Kahuripan TImur v v v v v v v v v v v Simpang empat Suprapto Simpang tiga Pejajaran Barat X Banjarsari
161 JI. Kahuripan Selatan v v v v v v v v v v v Simpang empst A Yanl Simpang tiga Kahuripan III Banjarsari
162 JI. Leijend Suprapto v v v v v v v v v v v Simpang empst A Vani Simpang...!iga Adi Sumarmo Banjarsari
163 JI. Trikora v v v v v v v v v v v Simpang tiga Menetri Supeno Simpang empat A Yani Banjarsari
164 JI. MH Thamrin v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sam Ratulangi Simpa~empatA Yani Banjarsa~
165 JI. Samratuiangl v v v v v v v v v v v Simpang tiga Slamet Riyadi Palang KA ~anahan Banjarsari
166 JI. Gremel v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sam Ratulangi Simpang tiga Adi Sucipto Banjarsa~
167 JI. Kol. K.S. Tubun v v v v v v v v v v v Simpang liga Sam Ratulangi Simpang tiga Menteri Supeno Banjars~ri_
168 JI. Lawuldepan KI. Manahan v v v v v v v v v v v Simpang liga KS Tubun Simpang tiga Sam Ratutangi Banjarsari IJI. Adisucipto • • • • • • • • • • • Simpang empat A Yani Patang ~ ~anahan Banjars~
JI. Hasanudin • • • • • • • • • • • Simpang empal Siamet Riyadi Simpang tiga Gaj~ Mada Banjarsari
JI. Kenanga v v v v v v v v v v v Simpang tiga Hasanudin Simpang empst Dr Muwardi Laweya!'....-
172 JI. Melali v v v v v v v v v v v Simpang tiga Siamel Riyadi Simpang tiga Hasanudin Laweyan
173 JI. Kalnan v v v v v v v v v v v Si'l'pang tiga Muwardi Simpang empst Dr. Sutomo Laweyan
174 JI. Dr. Muwardi • • • • • • • • • • • Simpang empat Siamel Riyadi Palang KA Manahan Loweyan
175 JI. Mawarlselatan lap Kota Baral v v v v v v v v v v v Simpang empat Dr Muwardl Simpang tiga Dr. Sutomo Lawey~
176 JI. Dr. Sutomo • • • • • • • • • • • Simpang tiga Siamel Riyadi Simpang tiga Yosodipuro Banjarsari
177 JI. Dr. Ciptomangunkusumo • • • • • • • • • • • Simpang liga Siamet Riyadi Simpang tiga Hasannudin Banjarsari
178 JI. Yosodipuro v v v v v v v v v v v Simpang liga Muwardi Simpang tiga Kartini Banjarsari
179 JI. Worawari v v v v v v v v v v v Simpang tiga Dr. Sutomo Simpang empat Dr. Supomo Banjarsari
160 JI. Tirtosari v v v v v v v v v v v Simpang empal Dr. Sulomo Simpang tiga Dr. Supomo Laweyan
181 JI. Dr. Supomo • • • • • • • • • • • Slmpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Hasannudin Banjarsari
182 JI. Ronggowarsno v v v v v v v v v v v Simpang ampat Dr. Supomo Simpang empat ~udirman Banjarsari
163 JI. Gajah Mada • • • • • • • • • • • Simpang empat Slamat Riyadi Jembstan Balapan Banjarsari
164 JI. RM. Said v v v v v v v v v v v Slmpang empal Depok Simpang tiga Kartini Banjarsari
185 JI. MT. Haryono • • • • • • • • • • • Palang KA Manahan Simpang tiga A Yani Banjarsari
166 JI. Menteri Supeno v v v v v v v v v v v Simpong liga A Yani Simpang tiga MT Haryo~ Banjarsari •
' • . • •
-- -- - - --- - -~ --- - 187 JI. Depok --- v v v v v v v v v v v Simpang tiga Menteri Supeno Simpang tiga A Yani Banjarsari
188 JI. Setiya Budi v v v v v v v v v v v Simpang empat Depok Simpang Uga S Parman Banjarsari
189 JI. Cocak V/depan KI. Gilingan v v v v v v v v v v v Simpang empat Cocak II Simpang tiga Setia Budi Banjarsari
190 JI. Cocak II v v v v v v v v v v v Simpang t;ga MT Haryono nrtonadi Banjarsari
191 JI. Samben9 v v v v v v v v v v v Simpang empat RM Said Simpang empat Cocak II Banjarsari
192 JI. TIrtonadi I Bido IV v v v v v v v v v v v Simpang empat Cocak II Simpang tiga A Yani Banjarsari
193 JI. Tagore v v v v v v v v v v v Simpang l;ga Selia Budi Simpang ampst A Yani Banjarsari
194 JI. Nayu v v v v v v v v v v v Jembatan Nusukan Simpang tiga Nayu utara Sanjarsari
195 JI. Kapten Tendean v v v v v v v v v v v Jembatan Nusukan Palang KA Jaglo Banjarsari
196 JI. Popda v v v v v v v v v v v Jembatan Komplang Jembatan Nusukan Banjarsari
197 JI. Nayu Utara v v v v v v v v v v v Simpang tiga Tendean RelKA Banjarsari
198 JI. Singosari timur v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Popda Simpang tiga AMD Bayam Banjarsari
199 JI. Jenggolo v v v v v v v v v v v Simpang tiga Popda Simpang tiga Mangunsali:oro Sanjarsari
200 JI. Singesari utama v v v v v v v v v v v Simpang tiga Mangunsarkoro Simpang tiga Tendean Banjarsari
201 JI. Singosari utara v v v v v v v v v v v Simpang tiga Mangunsarkoro Simpang tiga Tendean Banjarsari
202 JI. Gunung Kawi v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugiyono Simpang tiga Sumpah Pemuda Banjarsari
203 JI. Sumpah Pemuda v v v v v v v v v v v Simpang tUjuh Sugiyono Simpang ampst ~tamso Banjarsari
204 JI. Kerina v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugiyono Simpang empat C~lo Banjarsari
205 JI. AMD Bayan v v v v v v v V v v v Simpang tiga Mangun Sarkoro Batas Ko-la_._-- Banjarsari
206 JI. Clolo v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Sumpah Pemuda Batas Kota Banjarsari
207 JI. Gunung Siamet Barat v v v v v v v v v v v Simpang empal Clolo Simpang tiga Sumpah Pemuda Banjarsari
208 JI. Clolo II v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sumpah Pemuda Simpang tiga Gunung Siamet Ba Banjarsari i JI. Gunung Siamet IV v v v v v v v v v v v Simpang empat Clolo II SimpanViga Gunung Slamet Banjarsari
JI. Manunggai I v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sumpah Pemuda Simpang tiga Gunung Slamet Banjarsari
11 Ji. Jaya Wijaya v v v v v v v v v v v Simpang empat Clolo Simpang empat Katamso Banjarsari
212 JI. Gunung Siamet v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Sutoyo Simpang tiga Jaya Wijaya Banjarsari
213 JI. Leijend Sutoyo v v v v v v v v v v v Sil11pang tiga Sugiyono Batas Kota Banjarsari
214 JI. Tangkuban Prahu v v v v v v v v v v v Simpang empat Sumpah Pemud Batas Kota Jebres
215 JI. Ngampon v v v v v v v v v v v Simpang l;ga Sutoyo Simpang tiga Katamso Jebres
216 JI. Krajan v v v v v v v V v v v Simpang TG Pelajar Simpang tiga Ngampon Jebres
217 JI. Nayu Cengklik v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugiyono Simpang tiga Sutoyo Banjarsari
218 JI. Mr. Sartono v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugiyono Simpang tiga Katamso Banjarsari
219 JI. Walanda Maramis v v v v v v v v v v v Sil11pang t;ga A Yani Simpang tiga Sutoyo Banjarsari
220 JI. Tentara Gon; Pelajar v v v v v v v v v v v Jembatan Nusukan Jembatan Kandangsapi Banjarsari
221 JI. Letjend A Yani v v v v v v v v v v v Simpang tiga Tentara Pelajar Simpang tiga Monginsidi Sanjarsari
222 JI. Monginsidi v v v v v v v v v v v Jemb.tan Balapan Simpang empat ~p~umoha~o Banjarsari
223 JI. 01 Panjanan v v v v v v v v v v v Simpang empat Lumban Tobing Simpang empat A Yani Banjarsari
224 JI. S Pannan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Saha~o Simpang e~patA Vanl Banjarsari
225 JI. Abdul Rahman Saleh v v v v v v v v v v v Simpang tiga Monginsidi Simpang t~ 01 P-!nj~itan Banjarsari
226 JI. Natunaldepan KI. Kestalan v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Monginsidi Simpang tiga 5 P~rm.!i~ Banjarsari - •
= ..• (,
•• t . - - - ---
E? Jt. Insl>eksl Kati Pepe v v v v --:!. v v v v v v Simpang tiga Gajah Mada Jembatan Jageran Sanjarsari
228 JI. Subel<ti Puspo PTanoto v v v v v v v v v v _ v Simpang empal Monumen 45 Sirnpang lima Munginsidi Blnjal'Sari
229 JI. Samsu Rizal v v v v v v_ v v v v v S,mpang lima Menginsidi Simpang - empat Menumen 45 Banjarsari
~ JI. Iskaq Hadisurya v v v v v v v v v v v Simpang tiga S Parman Simpang empat Monurnen 45 B.njarsari
231 JI. P. Lumban Tobing v v v v v v v v v -'!.- v S,mpang empat Lumban Tobing Simpang empal 01 Panjlitan Banjarsari -
232 ~ Werdi Sastro v v v v v v v v v .'!....- v Simpang empat Menumen 45 Simpang tiga Abdul Muis B.njarsari
233 JI. Sekitar MOlMJmen 45 v v v v ---v v v v v v v Simpang empat Samsu Rizal Simpang empat Samsu Rizal Sanjarsari
234 JI. Abdul Muis v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sutan Syahrir Simpang tiga Munginsidi Jebres
235 JI. Arifin f- v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sudirman Simpang tiga Munginsidi Jobres
236 Jl.lnan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Songihe Simpang tiga Irian Jobres
237 JI. Arif Rahman Hakim v v v v v v v v v v v Simpang tiga 01 Panjaitan Simpang tiga Urip Sumoharjo Jebres
236 JI. Sangihe v v v v v v v v v -v- v SI!!'pang tiga Kemasan Simpang empat Urip Sumoharjo Jebres
239 JI. Kemasan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sutan Syahrir Simpang tiga Arif Rahman Hakirr Jobres
240 JI. Sutan SyaMr v v v v v v v v v v v Jembatan Jageran Simpang empat Urip Sumoharjo Jobres
241 JI. Suryo Pranoto v v v v v v v v v v v Smpang empat Urip Sumoha~o Simpang tiga Sutan Syahrir Jebres
242 JI. Jageran v v v v v v v v v v v Simpang tiga RM Said Jembatan Jageran Jebres
243 JI. Sahardjo, SH v v v v v v v v v v v Simpang tiga Kartini Simpang tiga Arifin B.njarsari
244 JI. Kusumoyudan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugijo Praneto Simpang tiga Lumban Toblng Sinjarsari
245 JI. Sugijo Praneto v v v v v v v v v v v Simpang Uga Teuku Umar Simpang tiga Arifin P.ssr K1iwon
2<16 JI. Teuku Umsr x x x x x x x x x x x Simpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Saha~o. SH Blnjarsari
247 JI. Kartini x x x x x x x x x x x Smpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga RM Said Sanjal'Sari
248 JI. oiponegoro - x x x x x x x x x x x Simpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Ronggowar$~o Sanjal'Sari f JI KH A oahlan x x x x x x x x x x x Simpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Ronggowar$~o Sanjsrsari
JI. Imam Bonjol v v v v v v v v v v v Simpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Sugijo Pranoto BanJarsari
251 JI. Wahid Hasyim v v v v v v v v v v v Simpang tiga Yos Sudarso Simpang tiga Sudiarto Serengan
252 JI Rebab I depan KI. Joyontakan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Yos Sudar$o Simpang tiga Sudiarto Serengan
-
Keterangan :
v Lekasi diperbolehkan
x Lekasi tidak dlperbolehkan
~AUKOTA SURAKARTA
•
PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
Nomor 2 Tahun 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMASANGANALAT PERAGAKAMPANYEPEMIUHAN UMUM, OPR, OPO,
DPRO PROVINSI, OPROKOTA, PEMIUHAN PRESIDEN, PEMIUHAN GUBERNUR,
PEMIUHAN WAUKOTA, ATRIBUT PARTAI POUTIK
DAN ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN
WAUKOTA SURAKARTA,
Menimbang a. bahwa Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban memberikan
pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan kepada seluruh
potensi wilayah termasuk memberikan fasilitas guna mendorong
tumbuh kembangnya demokratisasi khususnya melalui proses
kampanye pemilu bagi Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur,
Pemilihan Walikota, anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi dan
OPRO Kota serta menjaga eksistensi organisasi
kemasyarakatan;
b. bahwa guna menjaga keindahan, keteraturan, ketertiban dan
kenyamanan ruang publik sekaligus untuk memberikan kepastian
hukum atas keberadaan alat peraga kampanye, atribut partai
dan atribut organisasi kemasyarakatan utamanya yang
menempati fasilitas umum, tepi jalan umum, jalur jalur hijau
kota / taman kota atau tempat lainnya, maka dipertukan suatu
pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Umum, OPR, OPO, OPRO Provinsi, OPRO Kota ,
Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota,
Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Oaerah - Oaerah Kota Besar Oalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Oaerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Oasar
Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
,,
3, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3298);
4. Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 3815);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
• 6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
•
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
11.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
2
, ,
Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3331);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3573);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha / Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
•
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan
Dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara Dari Pemerintah
Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan
Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4073);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
•
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
20. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang -
Undangan;
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta,
Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan di Kotamadya Dati II
Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 4 Seri B Nomor 3);
3
22.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor
6 Tahun 1991 tentang Bangunan Bertingkat di Kotamadya Dati II
Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 16 Seri B Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor
8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota
Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Tahun 1993-2013
(Lembaran Daerah Nomor 4 Sen D Nomor 4);
24.Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemenntahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2008 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor
6);
• 26. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah kota
Surakarta Tahun 2008 Nomor 8);
Memperhatikan: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD;
MEMUl1JSKAN:
Menetapkan : PEDOMAN PEMASANGANALAT PERAGA KAMPANYE PEMIUHAN
UMUM, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KOTA, PEMIUHAN
PRESIDEN, PEMIUHAN GUBERNUR, PEMIUHAN WAUKOTA,
ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN ATRIBUT ORGANISASI
KEMASYARAKATAN •
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surakarta.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta yang selanjutnya disebut Komisi
Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kota
Surakarta.
5. Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
4
,, . ,
•
•
Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha
tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
6. Penyelenggaraan pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan
atribut organisasi kemasyarakatan selanjutnya disebut pemasangan alat peraga
kampanye/atribut adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi
perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan
dalam rangka mewujudkan secara optimal demokrasi sekaligus aspek kepastian
hukum serta pemanfaatan ruang kota yang rapi, indah, serasi, aman dan
proporsional.
7. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai peserta pemilihan umum.
8. Organisasi Kemasyarakatan adalah keseluruhan aktivitas kelembagaan yang
tidak berorientasi pada keuntungan dan bukan diselenggarakan oleh pemerintah.
9. Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi dan program perserta pemilu secara Iisan atau
tulisan dalam bentuk dan jadwal waktu yang telah ditetapkan ;
10. Atribut Partai Politik adalah keseluruhan wujud visual identitas partai politik
sebagai peserta pemilihan umum sebagai satu kesatuan baik tulisan, warna,
gambar ataupun lainnya.
11. Atribut Organisasi Kemasyarakatan adalah keseluruhan wujud visual identitas
organisasi kemasyarakatan sebagai satu kesatuan baik tulisan, warna, gambar
ataupun lainnya.
12. Alat Peraga kampanye selanjutnya disebut alat peraga adalah visualisasi untuk
kepentingan kampanye yang terbuat bahan tertentu dan meliputi alat peraga :
papan/billboard, megatron, videotron, electronic display, bendera, spanduk,
baliho, umbul-umbul, poster, rontekjbanner, sticker melekat,
pamflet/brosur/selebaran, berjalan, balon udara, dan lainnya
13. Bangun Bangunan Alat Peraga Kampanye adalah tampilan yang terdiri dari
seluruh bidang alat peraga kampanye berikut komponen struktur yang
memikulnya.
14. Pola Penyebaran alat peraga kampanye adalah konfigurasi perletakan alat
peraga kampanye yang tercermin dalam peta sebagai acuan dan arahan dalam
penyelenggaraan reklame.
15. Perletakan alat peraga kampanye adalah tempat titik alat peraga ditempatkan
atau diletakkan.
16. litik Alat peraga adalah tempat bidang alat peraga kampanye didirikan atau
ditempatkan.
17. Bidang alat peraga kampanye adalah bagian atau muka alat peraga kampanye
yang dimanfaatkan untuk tempat penyajian gambar/visual, pesan-pesan, logo
dan atau kata-kata oleh penyelenggara alat peraga kampanye.
18. Kawasan terlarang (White Area) adalah kawasan tanpa penyelenggaraan alat
peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan.
19. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak direncanakan.
20. Penataan ruang adalah konsep perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
21. Rencanakota adalah rencana tata ruang kota di Kota Surakarta.
22. Jalan umum adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun,
meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan perlengkapan dan
perlengkapanya yang diperuntukkan bagi lalu Iintas umum.
23. sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan atau
dikuasai Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
5
, ,
24. Penunjang perlengkapan kota adalah keseluruhan ornament sarana dan
prasarana kota baik berada di tanah Negara maupun bukan di tanah Negara.
25. Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan, selanjutnya disebut Tim Penertiban adalah tim yang
dibertugas untuk menertibkan pemasangan atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatanyang tidak sesuai dengan ketentuan.
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal2
• Pedoman pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memberikan
kejelasan tentang hal-hal yang diperbolehkan maupun hal-hal yang dilarang dalam
pemasanganalat peraga kampanye dan atribut organisasi kemasyarakatan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal3
Pedoman pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban,
keindahan, kenyamanan, keamanan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi
masyarakat pada umumnya dan partai politik dan atau organisasi kemasyarakatan
pada khususnya dalam pemasanganalat peraga atau atribut.
• BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal4
Ruang Iingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Jenis Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan;
b. Perijinan;
c. Pemasangan,dan
d. Sanksi.
BABIV
JENIS AUT PERAGA KAMPANYE, ATRIBUT PARTAI POUTIK DAN
ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal5
Jenis Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatanmeliputi :
6
, ,
a. Papan/billboard, megatron, videotron, large electronic display,
b. Bendera;
c. Spanduk;
d. Baliho;
e. Umbul umbul;
f. Poster;
g. Rontek / banner;
h. Sticker melekat;
i. Pamflet / brosur / 5elebaran;
j. Bergerak;
k. Balon Udara;
I. Lainnya.
BABV
PEMASANGAN
• Bagian Kesatu
Pola Penyebaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik
dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
Pasal6
(1) Penyebaran pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan harus memperhatikan etika, estetika, keserasian,
kemanfatan, keamanan Iingkungan serta kesesuaianrencana tata ruang kota.
(2) Pola penyebaran pemasangan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada
pewilayahan (zoning) terdiri dari :
a. Kawasan dengan penyelenggaraan alat peraga kampanye, atribut partai
politik dan atribut organisasi kemasyarakatan;
b. Kawasan tanpa penyelenggaraan alat peraga kampanye, atribut partai politik
dan atribut organisasi kemasyarakatan (white area) . • (3) Rincian pola penyebaran pemasangan titik alat peraga kampanye, atribut partai
politik dan atribut organisasi kemasyarakatan baik pada kawasan dengan
penyelenggaraan maupun tanpa penyelenggaraan, meliputi:
a. jumlah maksimal;
b. ukuran maksimal;
c. jenis tampilan
sebagaimanatersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Bagian Kedua
Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan
Pasal7
(1) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dirinci
menjadi titik alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan, sebagaimanatersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
7
,"
•
•
(2) Titik alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditempatkan :
a. Padasarana dan prasarana kota.
b. Oi luar prasarana dan sarana kota.
(3) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan :
a. Keindahan, dengan mengedepankan kerapian dan kebersihan bidang
tampilan ;
b. Keamanan, dengan mengedepankan jaminan / kualitas kekuatan konstruksi
penyangga bidang tampilan ;
c. Keserasian, dengan mengedepankan keselarasan / kesesuaian tampilan
dengan Iingkungan termasuk dengan dokumen perencanaan - peruntukan
tata ruang kota ;
d. Kepastian hukum, dengan mendasarkan pada perijinan dari pihak yang
berwenang;
Bagian Ketiga
Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan pada Prasarana dan sarana Kota
Pasal8
(1) PemasanganAlat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan pada Prasarana dan sarana Kota harus ditampilkan dengan
menitik beratkan pada aspek terjaganya kepentingan umum / publik.
(2) PemasanganAlat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang ditempatkan / berada
pada lokasi :
a. Gedung / bangunan milik atau yang dikuasai pemerintah termasuk yang
dikuasai jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI);
b. Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non formal / sekolah /
akademi / kampus negeri;
c. Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan
sejenisnya dalam radius 20 (dua puluh) meter;
d. Area bangunan tempat pelayanan kesehatan negeri / pemerintah, antara lain
rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti / balai pengobatan, tempat
praktek kesehatan bersama yang dikuasai / diselenggarakan pemerintah
radius 20 (dua puluh) meter;
e. Jembatan terrnasuk jembatan penyeberangan orang (JPO);
f. Jalan-jalan yang merupakan Kawasan terlarang (White Area), yaitu : Jalan
Siamet Riyadi, Jalan LU. Adi Sucipto, Jalan Jend. Sudirrnan, Jalan Urip
Sumoharjo, Jalan Kol. Sutarto, Jalan Ir. Sutami, hingga 20m kanan kiri jalan
yang dimaksud;
g. Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang
jalan dengan Kereta Api dalam radius 20 (dua puluh) meter dari titik sumbu
persimpangan;
h. Yang menutup atau mengganggu rambu-rambu lalu Iintas darat atau lalu
Iintas Kereta Api termasuk traffic light (Iampu pengatur lalu Iintas);
i. Kendaraan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang;
8
..
j. Taman taman kota, antara lain : Taman Balekambang, Taman Tirtonadi,
Taman Sekartaji, Taman Ngesus, Taman Tugu Cembengan, Taman Windu
Kerten, Taman Kerten, Taman Soekarno Hatta dan sejenisnya;
k. Pada jalur hijau, pemasangan harus dengan alat tersendiri dengan
mempertimbangkan kekuatan, ketinggian, estetika secara proporsional;
I. Area bangunan dalam kategori kawasan konservasi bangunan kuno /
peninggalan sejarah, antara lain monument bersejarah, Keraton Kasunanan,
Pure Mangkunegaran dan lainnya sebagaimana diatur dalam Keputusan
Walikota Surakarta Nomor : 646/116/1/1997 tanggal 31 Desember 1997;
m. Gapura, seketeng, bundaran, patung, meridian jalan dan pulau lalu lintas,
Iintasan Kereta Api, di depan Taman Makam Pahlawandan sejenisnya ;
n. Tiang / gardu Iistrik, tiang / gardu telepon, tiang / perlengkapan
perkeretaapian, tiang / traffic light, rambu-rambu lalulintas;
(4) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan yang lokasinya di tepi jalan yang telah ditetapkan,
konstruksinya wajib memiliki nilai kekuatan memadai-proposional. • (5) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan yang lokasinya di tepi jalan yang telah ditetapkan, cara
pemasangan dilarang ditempel yakni dengan memaku pada pohon pelindung di
tepi jalan, menempel / memangkas pohon pelindung tepi jalan, melintang jalan,
melebihi aspal jalan / paving jalan.
(6) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan yang lokasinya di lapangan terbuka milik atau yang dikuasai
pemerintah termasuk lapangan olah raga dan stadion disesuaikan dengan jadual
pemakaian lokasi dimaksud, antara lain jadwal kampanye di lokasi dimaksud.
Bagian Keempat
Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan Diluar Prasarana dan sarana Kota • Pasal9
(1) PemasanganAlat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan yang lokasinya di luar Prasarana dan sarana Kota harus
ditampilkan dengan menitik beratkan pada aspek terjaganya kepentingan umum
/ publik disamping kepentingan lokasi penempatan;
(2) PemasanganAlat Peraga Kampanye, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang ditempatkan / berada
pada lokasi :
a. Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non-formal / sekolah /
akademi / kampus non-pemerintah;
b. Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan
sejenisnya ;
c. Area bangunan tempat pelayanan kesehatan non-pemerintah, antara lain
rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti / balai pengobatan, tempat
dokter praktek bersama dan sejenisnya ;
d. Di depan Kantor Sekretariat Partai Politik beserta organ struktural termasuk
sekretariat pengendali partai politik dan atau Organisasi Kemasyarakatan lain
9
•
dengan penempatan di dalam radius 50 (lima puluh) meter dari lokasi
dimaksud tersebut ;
(3) Khusus pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatanyang lokasinya di area yang dimiliki atau dikuasai non
pemerintah dengan bidang alat peraga, bidang atribut partai politik, bidang
atribut organisasi kemasyarakatan dengan luas tampilan lebih dari 12 m2 (dua
belas meter persegi), dipersyaratkan untuk mendapatkan ijin mendirikan
bangunan (1MB) dengan tetap menjaga keindahan / estetika dan kebersihan
tampilan;
(4) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatanyang lokasinya di lapangan terbuka milik atau yang dikuasai non
pemerintah termasuk lapangan olah raga, stadion, gedung tertutup, harus
mendapatkan ijin pemasangandari lembaga yang berkompeten
• BABVI
PERDINAN
Bagian Pertama
Perijinan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan atau Atribut Partai Politik
PasallO
(1) 5etiap penyelenggaraan pemasangan alat peraga kampanye atau atribut partai
politik harus terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Walikota melalui Kantor
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(2) Untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
harus mengajukan permohonan secara tertulis dari Partai Politik dan
melampirkan rekomendasi dari Komisi PemilihanUmum (KPU).
Pasalll • Jangka waktu proses penerbitan perijinan pemasanganalat peraga kampanye, atribut
partai politik oleh Pemerintah Kota paling lama 2 (dua) hari kalender terhitung sejak
diterimanya surat permohonan ijin dengan melampirkan rekomendasi dari Komisi
Pemilihan Umum.
Pasal12
(1) Ijin sebagaimanadimaksud dalam pasal 10, diberikan dalam bentuk ijin terbatas.
(2) Jangka waktu ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal
diterbitkannya ijin penyelenggaraan pemasangan alat peraga kampanye, atribut
partai politik untuk jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dengan
mengajukan permohonan kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dengan peraturan ini.
10
Pasal13
(1) Ijin terbatas terhadap alat peraga kampanye / atribut partai politik atas tampilan
berupa kain, melekat (stiker), selebaran, slide dan alat peraga lainnya yang
karena sifat materialnya diberikan dalam bentuk pengesahan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah
memperoleh ijin dan alat peraga kampanye / atribut partai politik belum
terpasang / tayang atau diedarkan.
(3) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas
Pendapatan, PengelolaanKeuangan dan Aset, dengan memberikan cap / stempel
atau tanda lainnya yang sah.
Pasal14
• (1) Ijin sebagaimanadimaksud dalam pasal 10 dapat dibatalkan apabila :
a. terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat;
b. atas keinginan sendiri dari penyelenggara alat peraga kampanye / atribut
partai politik.
(2) Ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dapat dicabut apabila :
a. Pada tampilan alat peraga kampanye / atribut partai politik terdapat
perubahan antara lain jenis tampilan dan atau pesan (brand) sehingga tidak
sesuai lagi dengan ijin yang telah diterbitkan;
b. Pemasanganalat peraga tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat tentang SARA
(Suku, Agama Ras dan Golongan), keindahan, kesopanan, ketertiban umum,
kesehatan, kesusilaan, keamanan dan Iingkungan;
c. Penyelenggara alat peraga kampanye / atribut partai politik tidak memelihara
alat peraga dalam keadaan baik sehingga dapat mengganggu keindahan atau
membahayakan keselamatan masyarakat;
d. Penyelenggara alat peraga kampanye / atribut partai politik tidak
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku; • Bagian Kedua
Perijinan Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
Pasal15
(1) 5etiap penyelenggaraan pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan harus
terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Walikota melalui Kantor Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(2) Untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi blangko yang
telah disediakan oleh dan diajukan kepada Walikota melalui Kantor Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dengan dilengkapi persyaratan
administrasi serta tindasan kepada: Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, satuan Polisi
Pamong Praja, Kepolisian Kota BesarSurakarta.
11
"
(3) Persyaratan administrasi yang harus diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi :
a. Foto copy Susunan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan beserta penetapan
jabatan dalam kepengurusan yang berlaku (hanya untuk pertama kali
permohonan);
b. Surat perintah / surat kuasa dari Pengurus Organisasi Sosial Kemasyarakatan
yang berkompeten kepada penyelenggara pemasangan atribut organisasi
kemasyarakatan ;
c. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (salah satu pengurus organisasi
kemasyarakatan) sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemasangan
atribut organisasi kemasyarakatan.
(4) Persyaratan pemasanganyang lokasinya berada pada prasarana dan sarana kota
mengacu pada ketentuan ayat (3), sedangkan pemasangan yang lokasinya
berada di luar prasarana dan sarana kota ditambah persyaratan sebagai berikut:
a. ijin tertulis bermeterai dari pemilik persil / lahan;
b. foto copy sertifikat kepemilikan persil;
c. dokumen penguasaan persil (antara lain perjanjian sewa menyewa). • (5) Ijin Penyelenggaraan Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan kepada sebuah tampilan
tertentu (by brand) dengan memuat : jangka waktu, lokasi, jumlah, jenis atribut
organisasi kemasyarakatanyang diijinkan untuk tayang / tampi!.
Pasal16
Jangka waktu proses penerbitan perijinan pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan oleh Pemerintah Kota paling lama 2 (dua) hari kalender terhitung
sejak diterima.
Pasal17
(1) Ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal15, diberikan dalam bentuk ijin terbatas. • (2) Jangka waktu ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak tanggal
diterbitkannya ijin penyelenggaraan pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan untuk jangka waktu paling lama maksimal 30 (tiga puluh) hari
kalender.
(3) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dengan
mengajukan permohonan kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dengan Peraturan ini.
Pasal18
(1) Ijin terbatas terhadap penyelenggaraan pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan alat atas tampilan berupa kain, melekat (stiker), selebaran,
slide dan alat peraga lainnya yang karena sifat materialnya diberikan dalam
bentuk pengesahan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah perijinan
diperoleh dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan belum terpasang / tayang atau
diedarkan.
12
(3) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan memberikan cap / stempel
atau tanda lainnya yang sah.
Pasal19
(1) Ijin sebagaimanadimaksud dalam pasal15 dapat dibatalkan apabila :
a. terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat ;
b. atas keinginan sendiri dari penyelenggara Atribut Organisasi Kemasyarakatan.
•
(2) Ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dapat dicabut apabila :
a. pada tampilan Atribut Organisasi Kemasyarakatan terdapat perubahan antara
lain jenis tampilan dan atau pesan (brand) sehingga tidak sesuai lagi dengan
ijin yang telah diterbitkan ;
b. PenyelenggaraanpemasanganAtribut Organisasi Kemasyarakatantidak sesuai
lagi dengan syarat-syarat tentang SARA(Suku, Agama, Ras dan Golongan),
keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan
dan Iingkungan ;
c. Penyelenggara Atribut Organisasi Kemasyarakatan tidak memelihara Atribut
Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam keadaan baik sehingga dapat
mengganggu keindahan dan atau membahayakan keselamatan masyarakat;
d. Penyelenggara Atribut Organisasi Kemasyarakatan tidak melaksanakan hak
dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BABVII
SANKSI
Pasal20
(1) Pemasanganalat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi
kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi. • (2) Pemberi sanksi pelanggaran ketentuan peraturan ini adalah Tim Penertiban yang
ditetapkan oleh Walikota, yang terdiri dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset,
Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihandan Pertamanan, Dinas Tata Ruang, Dinas
Pekerjaan Umum, satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Kota Besar
Surakarta.
(3) Penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye dan atribut partai politik
yang tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan oleh Tim Penertiban setelah
melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta dan
Panitia PengawasPemilu Kota Surakarta.
(4) Jenis sanksi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dengan tahapan berupa :
a. peringatan tertulis, dan atau
b. penurunan / pelepasan/ pencabutan / penertiban / pembongkaran.
(5) Tahapan sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dilakukan secara sekaligus
apabila berdasar pertimbangan Tim Penertiban dinilai memiliki risiko yang sangat
13
membahayakan / merugikan / mengganggu para pemangku kepentingan
(stakeholders) khususnya bagi publik.
Pasal21
(1) Pemberian sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada pasal 21ayat (3)
dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) kali teguran 24
(dua puluh empat) jam.
(2) Apabila peringatan yang kedua kali tidak mendapat tanggapan yang
bersangkutan, lembaga pemberi sanksi dapat menurunkan / melepas / mencabut
/ menertibkan / membongkar alat peraga kampanye, atribut partai politik atau
atribut organisasi sosial kemasyarakatan dimaksud.
(3) Pelaksanaan penurunan / pelepasan / pencabutan / penertiban / pembongkaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Tim Penertiban . • Pasal 22
Hasil penurunan / pelepasan / pencabutan / penertiban / pembongkaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) disimpan oleh Tim Penertiban.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal24
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta dan sumberr lain yang sah
dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku . • Pasal 29
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta
Pada tanggal ).. ~,.et~
WAUKOTA SURAKARTA
WIDODO \
14
, ,
LAMPIRAN: PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR 2 'TAHUN:2.Cl:g
TANGGAL: :J,. Maret '2Cl:9
DAFTAR LOKASI DAN FORMAT PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM,
DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KOTA, PEMILIHAN PRESIDEN, PEMILIHAN GUBERNUR, PEMILIHAN WALIKOTA,
ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN
P/IPAH/ BlllBOARDJ BENDERA SPANOUK BAl.IHC UMBUl POSTEF RONTEKI STICKER •
No. NAMAJALAN MEGATRONI max. max UMBUl BANNER PAMFlET BALON BERGERAI' BATAS KECAMATAN
VlOEOTRONI 7m 4mxem Max max. BROSUR UOARA AWAL AKHIR
El.ECTRONIC DISPLAY 5m 2mx1m SELEIlARAl\
1 JI. Jendral Sudirman x x X X X X X X X X X Simpang empat Slamat Riyacli Simpang tiga Urip Sumoha~o Pasar K1iwon
2 JI. Urip Sumoha~o X x x X X X X X X X x Simpang tiga Sudinman Simpang empat Kol. Sularto Job,.s
3 JI. Kalamso y y y y y y y y y y y Simpang empat Kol. Sularto Jombalan kali Kebo Job,.s
4 JI. Pelangi y y y y y y y y y y y Simpang empat Katamso Lokasi TPA Jebres
5 JI. Randusari y Y Y Y Y Y Y V Y Y v Simpang tiga Sumbing IV Simpang tiga Ngemplak Sulan Jobres
6 JI. Ngemplak Sulan V V V V V V V V V V Y Simpang tiga Sumbing IV Tugu Balas Kola Jebres
7 JI. Sumbing IV V Y Y V V V V V V Y Y Simpang tiga Kalamso Simpang tiga Sabrang Lor Jobres - 8 JI. Sabrang Lor V y V V Y Y v v v y y Simpang tiga Kalamso Kampung Mipidan Jebres
9 JI. Pracanda 1 v y v v y y y v v y y Simpang tiga Kol. Sularto Simpang tigs Tentara Pelajar Jebres
~
JI. Kol. Solarto x X X X X X X X X X x Simpang empat Urip Sumoha~o Simpang empat Ir. Sulami Jebres
Ji. KH Dewantoro y y y v v y y v v y y Simpang empat Ir. Sutami Slmpang empat KH Maskhur Jebre.
12 JI. MipklanJAngka.a y v v y y y y v v v y Simpang empat KH Dewantoro Kali Anyar Jeb,.s
13 Ji. Angka.a Tengah y v y y v y y v v y y Simpang tiga Mipidan Simpang liga Ngoro.an Jebro.
14 JI. Ngoresan v v y y v y y v v v y Simpang tiga KH Dewantoro Kampung Guion Job,.s
15 JI. Kh. Ma.kur v y y y v v y v y v y Simpang empat Ngoresan Simpang tiga Ir. Sutaml Job,..
18 Ji. Guntur v y y y v v y v v v y Simpang tiga Ir. Sutami Simpang tiga Petir Job,.s
17 JI. Guruh v y y v v v y v v v y Simpang tiga Ir. Sutami Simpang tiga Petir Job,..
18 JI.PeIir v y y v v v v v Y v y SirJlPang ompat Ir. Sutami Simpang tiga KH Dewanloro Jebre.
19 JI. Mega Y y v v v v y v v v v Simpang tiga Ir. Sutami Simpang tiga Petir Job,..
20 JI. Prof. W2 Yohanes y y y v v v v v v v y Simpang tiga Urip Sumoha~o Simpang tiga Suryo Jobres
21 JI. Surya y v v v v v v v v v y SirJlP8ng tiga Urip Sumoha~o Simpang tiga Has Cokroaminoto Jobres
22 JI. Merto Lulutan y y v v v v y v v v y Simpang tiga Ir. Juanda Simpang tiga Suryo Jobres
23 JI. Jagalan y y y v v v y v v y v Simpang tiga Ir Juanda Simpang tiga Suryo Jobres
24 JI. Kali Simpang y v v v v v v v v v v Simpang tiga Ir. Juanda Simpang tiga Suryo Job,..
25 JI. Gotong Royong y v v v v v y v v v v Simpang tiga Bengawan Solo Simpang tiga Suryo Jebres
26 JI. HOI Cokro Aminolo y v v v v v y v v v v Simpang tiga Ir. Juanda Simpang empat Ir Sutami Job,.. •
-- -- -' --- -- - - -- - I~
JI. P.,,;;M v v v v v v v v "---- v v Simpang liga HOS Cokroaminot Simpang liga Ir. Juanda Jebres 28 JI. CisadelieJ6adikii v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Ir. Juanda Simpang tiga Waring in Jebres -
29 JI. Waring in v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Ir. Juanda Sungai Bengawan Solo Jebres
30 JI. Beton v v v v v v v v v v v Simpang Uga Ir. Juanda Simpang liga Gotang Royong Jebres
31 JI. Sungai Palu II v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Gotong Royong Simpang liga Marladinata Jebres
32 JI. RE. Martadinata v v v v v v v v v v v Simpang empst Pasar Gede Simpang empst Beton Jebres
33 JI. Gandekan v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Sambas Simpang liga Marladinata Jebres
34 JI. Cut Nyak Dien v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Martadinata Simpang tiga Golong Royong Jebres
35 JI. Pasar Gode v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Suryo Pranoto Simpang Iiga Kapten Mulyadi Jebres
36 JI. Kusmanto v v v v v v v v v v v Simpang empal Sudinnan Simpang Iiga Kapten Mulyadi Pasar KJiwon
37 JI. May Sunarya x x x x x x x x x x x Slmpang empst Sudirman Simpang empat Kaplen Mulyadi Pasar Kliwon
38 JI. S. Indragiri v v v v v v v v v v v Simpang empat Kapten Mulyadi Jembatan Kali Jenes Pasar KJiwon
39 JI. Sambas v v v v v v v v v v v Simpang Iiga S. Indragiri Kali Jenes Pasar KJiwon
40 JI. Untung Suropati v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Sup~ Urang Tomur Bangawan Solo Pasar Kliwon
41 JI. Sampangan v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Kyai Mojo Jembatan Kali Jenes Pasar KJiwon
42 JI. Cempaka v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Kyal Mojo Simpang liga Untung Suropati Pasar KJiwon
43 JI. sereyu v v v v v v v v v v v Simpang empat Kyai Mojo Simpang tiga Unlung Suropati Pasar Kliwon
44 JI. Brantas v v v v v v v v v v v Simpang empat Kapten Mulyadi Tanggul Pasar KJiwon
45 JI. Kyai Mojo v v v v v v v v v v v Simpang empat Kapten Mulyadi Bengawan Solo Passr Kliwon
46 JI. Nyi Ageng serang v v v v v v v v v v v Simpang tiga Kahar Muzakir Simpang tiga Kyai Mojo Pasar Kliwon
47 JI. Kahar Muzakir v v v v v v ---v v v v v Simpang empat Kaplen Mulyadi Simpang tiga Kyai Mojo Pasar Kirwan
48 JI. Bangawan Solo v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Kahar Muzakir Simpang ti9a Kyai Mojo Pasar Kliwon i JI. CiliwlJng v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Brigjend Sudiarto Simpang empal Kaplen Mulyadi Pasar K1iwon
JI. Pallimure v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Veteran Simpang tiga Sudiarto Serengan
JI. Jamsaren v v v v v v v v v v v Simpang tiga Pallimure Simpsng empst Veteran Serengan
52 JI. Nangkulo v v v v v v v v v v v Simpang tiaa Jamsaren Simpang empat Yudistiro Serengan
53 JI. Ariuna v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Pallimure Simpang liga Veteran Serengan
54 JI. Yudistiro v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Pallimure Simpang empst Veteran serengan
55 JI. Sadewa v v v v v v v v v v v Simpang empat Yudistiro Simpang Iiga Yas Sudarso serengan
56 JI. Dewi Sartika v v v v v v v v v v v Sim.,ang Iiga Yas Sudarso Simpang Iiga Sudiarto serenoan
57 JI. Padmo Negoro v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Dewi Sartika Simpang liga AM Sangaji serengan
56 JI. AM Sangaji v v v v v v v v v v v Si/1lpang Iiga Yas Sudarso Simpang tga Padmonegoro Pssar KJfwon
59 JI. Rekson~en v v v v v v v v v v v Simpang Iiga AM Sangaji Simpang tiga Rajiman Pasar Kliwon
60 JI. Gajahan v v v v v v v v v v v SiO)pang Iiga Rekson~en Simpang t;ga Kasunanan Pasar Kliwon
61 JI. Kasunanan v v v v v v v v v v v Sinlpang ampat Veteren Simpang Iiga Magangan Baluwa Pasar KJiwon
62 JI. Ibu Pertiwf v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Kasunanan Simpang empat Kaptem Mulyadi Pasar Kliwon
63 JI. Carangan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Magangan Baluwa Simpang tiga Kaplem Mulyadi Pasar Kliwon
64 JI. Tamtaman v v v v v v v v v v v Simpang Iiga Magangan Baluwa Simpang tiga Sasono Mulyo Pasar KJiwon
65 JI. Magangan Baluwarti v v v v v v v v v v v s;fpang Iiga Rekson~en Simpang Uga Tamtaman Pasar KJiwon
66 JI. Mangkubumen v - v v v v v v v v v v Simpang Iiga Magangan Baluwa Simpang Iiga Sasono Mulyo Pasar KJiwo'!.- •
'.
--- - c- 67 JI. Sasono Mulyo v -- -- c- - v v v v v v v v v v_ ~pang liga Mangkubumen Simpang tiga Tamtaman Pasar K1iwo..!!-
68 JI. Suptt Urang x x x x x x x x x x x SEmpat sekttar alun2 utara bag Stiga sekitar alun2 utara bag Tim Pasar Kliwon
69 JI. 5eputar AJun-2 utara x x x x x x x x x x x Simpang mpat Pakubuwono Simpang empst Paku Bowono Pasar Kliwon
70 JI. Ki Gede Solo x x x x x x x x x x x Simpang t;ga sekttar alun2 utara Simpang tiga Kaptem Mulyadi Pasar KJiwon
71 JI. Paku Buwono v v v v v v v v v v v Depan Pagelaran Simpang empat Siamet Riyadi Pasar KJiwon
72 JI. Kalimosodo v v v v v v v v v v v Simpang liga Masjid Gede Simpang liga Siamet Riyadi Pasar KJiwon
73 JI. Masjid Gede x x x x x x x x x x x Simpang liga Hasyim Ashari Simpang tiga sekitar alun2 utars Pasar K1iwon
74 JI. KH Hasyim Ashari v x v v v v v v v v v Simpang liga Gajah Suranlo Simpang liga Siamel Riyadi Pasar Kliwon
75 JI. Gajah Suranto v v v v v v v v v v v Simpang tiga Kasunanan Simpang t;ga Suptt Urang Pasar Kliwon
76 JI. Hadiwijayan v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Vos SudalSO Simpang liga Reksontten Pasar KJiwon
77 JI. Kom Vos SudalSO x x x x x x x x x x x Simpang t;ga Batas Kola Simpang empat Slamet Riyadi Serengan
78 JI. Kalilarangan v v v v v v v v v v v Simpang liga Honggowongso Simpang tiga Reksontten 5erengan
79 JI. Gatot Subroto x x x x x x x x x x x Simpang empat Veteran Simpang empat Slamet Riyadi 5erengan
80 JI. Utara Iapangan Kartopuran v v v v v v v v v v v Simpang empat Honggowaongs< Simpang tiga Gatot Subroto Serengan
81 JI. Pandu Dewonoto v v v v v v v v v v v Simpang liga Honggowaongso Simpang tiga Gatot Subroto Serengan
82 JI. Sorogeni v v v v v v v v v v v Simpang liga Moch Vamin Simpsng tiga Rajiman Serengan
83 JI. Honggowongso x x x x x x x x x x x Simpsng empst Veteran Simpang empat Siamet Riyadi serengan
84 JI. Cokro Baskoro v v v v v v v v v v v Simpang empat Bayangkara Simpang tiga Honggowaongso Serengan
85 JI. MR Much. Vamin v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Bayangkara Simpang tiga Yos Sudarso Serengan
86 JI. Haryo Panular v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Bayangkara Simpang empst Honggowaongsc Laweyan
87 JI. Puspowamo v v v v v v v v v v v Si"!Pang t;ga Moch Vamin Simpang empat Rajiman Laweyan
68 JI. R. MenggololDep KaI.Panularan v v v v v v v v v v v Simps"g tiga Veteran Simpsng tiga Rajiman Serengan j JI. Dr. Rajiman v v v v v v v v v v v Simpsng empat Bayangkara Simpang empat sekitar Alun2 uta serengan
JI. 5etiaki v v v v v v v v v v v Simpang empat Rajiman Simpang tiga Kebangkttan Nasio Laweyan
JI. Musium x x x x x x x x x x x Simpang liga Kebangkttln Nasio Simpang tiga Slamet Riyadi Loweyan
92 JI. Kebangkttan Nasional v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Dr. Wahidin Simpang tiga Honggowongso Loweyan
93 JI. Bayangkara v v v v v v v v v v v Simpang empat RaJiman Simpang t;ga Siamet Riyadi Laweyan
94 JI. Wyaya Kusuma v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Rajiman Simpang empat Bayangkara Loweyan
95 JI. Veteran Baral v v v v v v v v v v v Jembatan Tipes Baral Simpang tiga Bayangkara serengan
96 JI. Sutowijoyo v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Rajiman Simpang liga Siamet Riyadi Loweyan
97 JI. Dr. Wahidin v v v v v v v v v v v Simpang liga Rajiman Simpang empat Slamet Riyadi Lawevan
98 JI. T Sumiratldpn KJ.Bumi v v v v v v v v v v v Simpang liga Rajiman Simpang tiga Samanhudi Laweyan
99 JI. Baron keeil v v v v v v v v v v v Jembatan Baron Simpang t;ga Rajiman Loweyan
100 JI. Porinlis Komerdokaan x x x x x x x x x x x Simpang t;ga Rajiman Simpang empal Slamet Riyadi Loweyan
101 JI. Brioiend Siamet Riyadi x x x x x x x x x x x Sil1'lpang liga Aguis salim Simpang empal Sudirman Loweyan
102 Ji. Samanhudi v v v v v v v v v v v Simpang empat Griyan Simpang t;ga Wahidin Lawevan
103 JI. Madubronto v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Latar Putih Simpang tiga Perintis Kemerdek Loweyan
104 JI. Dr. Rajiman v v v v v v v v v v v Simpang empat Griyan Simpang t;ga Agu. Salim Loweyan
105 JI. Sidomukti limur v v v v v v v v v v v Simpang empat 5ekar Jagad Simpang tiga Rajiman Loweyan
~ JI. ParangkUS<omo v - v v v ~ v v v v v v Sirnpang liga Joko Tingkir Simpang liga 5ekar Jagad Loweyan _ •
' . . .
-- 107 JI. Sekar Jagad y y y y y y y y y y y Simpang liga Joko Tingkir -Ba-las Kola - laweyan
108 JI. Gondosuli selatan y y y y y y y y y y y Simpsng tiga Parang Kusumo Simpang tiga Rajiman Laweyan
109 JI. Tillolejo selalan y y y y y y y y y y y Simpang tiga Parang Kusumo Simpsng empat Rajiman Loweyan
110 JI. Sidomukti II y y y y y y y y y y y Simpsng tiga Parang Kusumo Simpsng tiga Rajiman Loweyan
111 JI. Sidomukti I y y y y y y y y y y y Simpang liga Sidomukti I bagian Simpang tiga Rajiman Loweyan
112 JI. Sidomukti I gang 1 y y y y y y y y y y y Simpang liga Joko Tingkir Simpang tiga Sidom ukli II Laweyan
113 JI. Joko Tingkir y y y y y y y y y y y Simpsng tiga Parang Kusumo Simpang tiga Rajiman L,aweyan
114 JI. lalar pulih y y y y y y y y y y y Simpang empat Rajiman Simpsng empat Griyan laweyan
115 JI. GriyanfTrans~o y y y y y y y y y y y Simpang tiga Rajiman Simpang liga Slamet Riyadi laweyan
116 JI. Kunir y y y y y y y y y y y Simpang liga Kleco selalan Simpang tiga Griyan Laweyan
117 JI. Kleco selalan y y y y y y y y y y y Simpang Ugs Kunir Simpang tiga Siamet Riyadi laweyan
118 JI. Duwet y y y y y y y y y y y Simpang liga Batas Kola Simpang liga Tanjung Laweyan
119 JI. Blewah Raya I y y y y y y y y y y y Simpang liga Balas Kola Simpang empat Mojo laweyan
120 JI. Melon Raya I y y y y y y y y y y y Simpang tiga Balas Kola Simpang empal Mojo Laweyan
121 JI. Mojo y y y y y y y y y y y Simpang liga Duwel Simpang liga Adi Sucipto Laweyan
122 JI. Rambutan y y y y y y y y y y y Simpang empal Mojo Simpsng empat Tanjung laweyan
123 JI. Gayam y y y y y y y y y y y Simpang empat Tanjung Simpang liga Sawo Laweyan
124 JI. Srikoyo y y y y y y y y y y y Simpang liga Tanjung Simpang liga Sawo Laweyan
125 JI. TanjungJdepan KI K.asem y y y y y y y y y y y Simpang empat Mojo Simpang liga Sawo Loweyan
126 JI. Sawo y y y y y y y y y y y Simpang liga Siamel Riyadi Simpang tiga Adi Suciplo Laweyan
127 JI. Kolang kaling y y y y y y y y y y y Simpang liga Adi SUcipto Balas Kola Laweyan
128 JI. Jambu y y y y y y y y y y y Simpang liga Siamel Riyadi Simpang liga Adi Suciplo laweyan i JI. Duku VII y y y y y y y y y y y Simpang liga Sawo Simpsng empat Dr Suharso Loweyan
JI. Prof Dr. Suha",o y y y y y y y y y y y Simpang tiga Kleco Balas Kola Leweysn
JI.ApeIIll y y y y y y y y y y y Simpang empat Dr Suharso Simpang liga Siwalan laweyan
132 JI. Apel I y y y y y y y y y y y Simpsng empat Basuki Rahmad Simpang liga Apei III laweyan
133 JI. Apel II y y y y y y y y y y y Simpang liga Dr SuhanlO Simpang liga Siwalan LS'Neyan
134 JI. AnggurVIl y y y y y y y y y y y Simpang liga Dr Suha",o Simpsng empat Basuki Rahmad Loweyan
135 JI. Blimblng y y y y y y y y y y y Simpang liga Dr Suha",o Simpang liga Siwalan Laweyan
136 JI. Blimbing y y y y y y y y y y y Simpang tiga Siwalan Simpang tiga A Yani laweyan
137 JI. Basuki Rahmacl y y y y y y y y y y y Simpang liga Lokonanla Simpang liga A Yani laweyan
138 JI. Siwalan y y y y y y y y y y y Simpang liga Slamel Riyadi Simpang liga Adi Suciplo Loweyan
139 JI. Pakel y y y y y y y y y y y Simpang liga Ad! Suciplo Simpang tiga Adi Sumarmo Banjarsari
140 JI. Pejajaran Baratlll y y y y y y y y y y y Simpang liga Pakel Simpang tiga Pejajaran Banjarsari
141 JI. Pejajaran y y y y y y y y y y y Sinipang liga Adi Sucipto Simpang liga Kahuripan ulara Banjarsari
142 JI. Kahuripan ulara y y y y y y y y y y y Simpang liga Pakel Simpang empat Suprapto Banjarsari
143 JI. Kulai VI y y y y y y y y y y y Simpang liga Kahuripan utara Simpang liga Kulai Raya Banjarsari
144 JI. Kulai Raya y y y y y y y y y y y Simpang liga Kulai I Simpang empal Supraplo Banjarsari
145 JI. Kula! I y y y y y y y y y y y Simpang liga Kulai Raya Simpang tiga Adi Sumarmo Banjarsari
146 JI. Pierel ulama y y y y y y y y y y y Simpang liga Pakel Simpang liga Suprapto Banjarsari •
,. .'
- --- -~ -
147 JI. AdlsumafT1lo - V V V V V V V ~ V V v_ Simpang tiga Pakel -- --- Simpang empst Tendean Banjarsari
148 JI. Tarums Negara II V V V V V V V V V V V Simpang tiga Adi Sumarmo Batas Kota Banjarsari
149 JI. Taruma Negara I V V V V V V V V V V V Simpang tig8 Adi Sumarmo Simpang tiga Bone utama Banjarsari
150 JI. Taruma Negara III V V V V V V V V V V V Simpang tiga Adi Sumarmo Simpang tiga Bone utama Banjarsari
151 JI. Bone Utama V V V V V V V V V V V Simpang tiga Adi Sumarmo Simpang tiga Taruma Negara II Banjarsari
152 JI. Samudra Pasai V V V V V V V V V V v Simpang ttg8 Mangun Sarkoro Batas Kola Banjarsari
153 JI. Tulang bawang Utara v v v v v v v v v v v Batas Kota Simpang empst Sugijono Banjarsari
154 JI. Pemugaran v v v v v v v v v v v Kali Pepe Palang KA Jaglo Banjarsari
155 JI. Mangunsarkoro v v v v v v v v v v v Simpang empat Suprapto Palang KA Jaglo Banjarsari
156 JI. Mataram v v v v v v v v v v v Simpang tiga Supraplo Simpang tiga Mangun SaJ1(oro Banjarsari
157 JI. Tempurrejo v v v v v v v v v v v Simpang tiga Mangun Sarkoro Simpang tiga A Yani Banjarsari
156 JI. Kahuripan III v v v v v v v v v v v Simpang tiga Supraplo Simpang tiga A Yani Banjarsari
159 JI. Pejajaran Barat X v v v v v v v v v v v Simpang tiga A Yani Simpang tiga Kahuripan III Banjarsari
160 JI. Kahuripan TImur v v v v v v v v v v v Simpang empat Suprapto Simpang tiga Pejajaran Barat X Banjarsari
161 JI. Kahuripan Selatan v v v v v v v v v v v Simpang empst A Yanl Simpang tiga Kahuripan III Banjarsari
162 JI. Leijend Suprapto v v v v v v v v v v v Simpang empst A Vani Simpang...!iga Adi Sumarmo Banjarsari
163 JI. Trikora v v v v v v v v v v v Simpang tiga Menetri Supeno Simpang empat A Yani Banjarsari
164 JI. MH Thamrin v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sam Ratulangi Simpa~empatA Yani Banjarsa~
165 JI. Samratuiangl v v v v v v v v v v v Simpang tiga Slamet Riyadi Palang KA ~anahan Banjarsari
166 JI. Gremel v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sam Ratulangi Simpang tiga Adi Sucipto Banjarsa~
167 JI. Kol. K.S. Tubun v v v v v v v v v v v Simpang liga Sam Ratulangi Simpang tiga Menteri Supeno Banjars~ri_
168 JI. Lawuldepan KI. Manahan v v v v v v v v v v v Simpang liga KS Tubun Simpang tiga Sam Ratutangi Banjarsari IJI. Adisucipto • • • • • • • • • • • Simpang empat A Yani Patang ~ ~anahan Banjars~
JI. Hasanudin • • • • • • • • • • • Simpang empal Siamet Riyadi Simpang tiga Gaj~ Mada Banjarsari
JI. Kenanga v v v v v v v v v v v Simpang tiga Hasanudin Simpang empst Dr Muwardi Laweya!'....-
172 JI. Melali v v v v v v v v v v v Simpang tiga Siamel Riyadi Simpang tiga Hasanudin Laweyan
173 JI. Kalnan v v v v v v v v v v v Si'l'pang tiga Muwardi Simpang empst Dr. Sutomo Laweyan
174 JI. Dr. Muwardi • • • • • • • • • • • Simpang empat Siamel Riyadi Palang KA Manahan Loweyan
175 JI. Mawarlselatan lap Kota Baral v v v v v v v v v v v Simpang empat Dr Muwardl Simpang tiga Dr. Sutomo Lawey~
176 JI. Dr. Sutomo • • • • • • • • • • • Simpang tiga Siamel Riyadi Simpang tiga Yosodipuro Banjarsari
177 JI. Dr. Ciptomangunkusumo • • • • • • • • • • • Simpang liga Siamet Riyadi Simpang tiga Hasannudin Banjarsari
178 JI. Yosodipuro v v v v v v v v v v v Simpang liga Muwardi Simpang tiga Kartini Banjarsari
179 JI. Worawari v v v v v v v v v v v Simpang tiga Dr. Sutomo Simpang empat Dr. Supomo Banjarsari
160 JI. Tirtosari v v v v v v v v v v v Simpang empal Dr. Sulomo Simpang tiga Dr. Supomo Laweyan
181 JI. Dr. Supomo • • • • • • • • • • • Slmpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Hasannudin Banjarsari
182 JI. Ronggowarsno v v v v v v v v v v v Simpang ampat Dr. Supomo Simpang empat ~udirman Banjarsari
163 JI. Gajah Mada • • • • • • • • • • • Simpang empat Slamat Riyadi Jembstan Balapan Banjarsari
164 JI. RM. Said v v v v v v v v v v v Slmpang empal Depok Simpang tiga Kartini Banjarsari
185 JI. MT. Haryono • • • • • • • • • • • Palang KA Manahan Simpang tiga A Yani Banjarsari
166 JI. Menteri Supeno v v v v v v v v v v v Simpong liga A Yani Simpang tiga MT Haryo~ Banjarsari •
' • . • •
-- -- - - --- - -~ --- - 187 JI. Depok --- v v v v v v v v v v v Simpang tiga Menteri Supeno Simpang tiga A Yani Banjarsari
188 JI. Setiya Budi v v v v v v v v v v v Simpang empat Depok Simpang Uga S Parman Banjarsari
189 JI. Cocak V/depan KI. Gilingan v v v v v v v v v v v Simpang empat Cocak II Simpang tiga Setia Budi Banjarsari
190 JI. Cocak II v v v v v v v v v v v Simpang t;ga MT Haryono nrtonadi Banjarsari
191 JI. Samben9 v v v v v v v v v v v Simpang empat RM Said Simpang empat Cocak II Banjarsari
192 JI. TIrtonadi I Bido IV v v v v v v v v v v v Simpang empat Cocak II Simpang tiga A Yani Banjarsari
193 JI. Tagore v v v v v v v v v v v Simpang l;ga Selia Budi Simpang ampst A Yani Banjarsari
194 JI. Nayu v v v v v v v v v v v Jembatan Nusukan Simpang tiga Nayu utara Sanjarsari
195 JI. Kapten Tendean v v v v v v v v v v v Jembatan Nusukan Palang KA Jaglo Banjarsari
196 JI. Popda v v v v v v v v v v v Jembatan Komplang Jembatan Nusukan Banjarsari
197 JI. Nayu Utara v v v v v v v v v v v Simpang tiga Tendean RelKA Banjarsari
198 JI. Singosari timur v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Popda Simpang tiga AMD Bayam Banjarsari
199 JI. Jenggolo v v v v v v v v v v v Simpang tiga Popda Simpang tiga Mangunsali:oro Sanjarsari
200 JI. Singesari utama v v v v v v v v v v v Simpang tiga Mangunsarkoro Simpang tiga Tendean Banjarsari
201 JI. Singosari utara v v v v v v v v v v v Simpang tiga Mangunsarkoro Simpang tiga Tendean Banjarsari
202 JI. Gunung Kawi v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugiyono Simpang tiga Sumpah Pemuda Banjarsari
203 JI. Sumpah Pemuda v v v v v v v v v v v Simpang tUjuh Sugiyono Simpang ampst ~tamso Banjarsari
204 JI. Kerina v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugiyono Simpang empat C~lo Banjarsari
205 JI. AMD Bayan v v v v v v v V v v v Simpang tiga Mangun Sarkoro Batas Ko-la_._-- Banjarsari
206 JI. Clolo v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Sumpah Pemuda Batas Kota Banjarsari
207 JI. Gunung Siamet Barat v v v v v v v v v v v Simpang empal Clolo Simpang tiga Sumpah Pemuda Banjarsari
208 JI. Clolo II v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sumpah Pemuda Simpang tiga Gunung Siamet Ba Banjarsari i JI. Gunung Siamet IV v v v v v v v v v v v Simpang empat Clolo II SimpanViga Gunung Slamet Banjarsari
JI. Manunggai I v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sumpah Pemuda Simpang tiga Gunung Slamet Banjarsari
11 Ji. Jaya Wijaya v v v v v v v v v v v Simpang empat Clolo Simpang empat Katamso Banjarsari
212 JI. Gunung Siamet v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Sutoyo Simpang tiga Jaya Wijaya Banjarsari
213 JI. Leijend Sutoyo v v v v v v v v v v v Sil11pang tiga Sugiyono Batas Kota Banjarsari
214 JI. Tangkuban Prahu v v v v v v v v v v v Simpang empat Sumpah Pemud Batas Kota Jebres
215 JI. Ngampon v v v v v v v v v v v Simpang l;ga Sutoyo Simpang tiga Katamso Jebres
216 JI. Krajan v v v v v v v V v v v Simpang TG Pelajar Simpang tiga Ngampon Jebres
217 JI. Nayu Cengklik v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugiyono Simpang tiga Sutoyo Banjarsari
218 JI. Mr. Sartono v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugiyono Simpang tiga Katamso Banjarsari
219 JI. Walanda Maramis v v v v v v v v v v v Sil11pang t;ga A Yani Simpang tiga Sutoyo Banjarsari
220 JI. Tentara Gon; Pelajar v v v v v v v v v v v Jembatan Nusukan Jembatan Kandangsapi Banjarsari
221 JI. Letjend A Yani v v v v v v v v v v v Simpang tiga Tentara Pelajar Simpang tiga Monginsidi Sanjarsari
222 JI. Monginsidi v v v v v v v v v v v Jemb.tan Balapan Simpang empat ~p~umoha~o Banjarsari
223 JI. 01 Panjanan v v v v v v v v v v v Simpang empat Lumban Tobing Simpang empat A Yani Banjarsari
224 JI. S Pannan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Saha~o Simpang e~patA Vanl Banjarsari
225 JI. Abdul Rahman Saleh v v v v v v v v v v v Simpang tiga Monginsidi Simpang t~ 01 P-!nj~itan Banjarsari
226 JI. Natunaldepan KI. Kestalan v v v v v v v v v v v Simpang t;ga Monginsidi Simpang tiga 5 P~rm.!i~ Banjarsari - •
= ..• (,
•• t . - - - ---
E? Jt. Insl>eksl Kati Pepe v v v v --:!. v v v v v v Simpang tiga Gajah Mada Jembatan Jageran Sanjarsari
228 JI. Subel<ti Puspo PTanoto v v v v v v v v v v _ v Simpang empal Monumen 45 Sirnpang lima Munginsidi Blnjal'Sari
229 JI. Samsu Rizal v v v v v v_ v v v v v S,mpang lima Menginsidi Simpang - empat Menumen 45 Banjarsari
~ JI. Iskaq Hadisurya v v v v v v v v v v v Simpang tiga S Parman Simpang empat Monurnen 45 B.njarsari
231 JI. P. Lumban Tobing v v v v v v v v v -'!.- v S,mpang empat Lumban Tobing Simpang empal 01 Panjlitan Banjarsari -
232 ~ Werdi Sastro v v v v v v v v v .'!....- v Simpang empat Menumen 45 Simpang tiga Abdul Muis B.njarsari
233 JI. Sekitar MOlMJmen 45 v v v v ---v v v v v v v Simpang empat Samsu Rizal Simpang empat Samsu Rizal Sanjarsari
234 JI. Abdul Muis v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sutan Syahrir Simpang tiga Munginsidi Jebres
235 JI. Arifin f- v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sudirman Simpang tiga Munginsidi Jobres
236 Jl.lnan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Songihe Simpang tiga Irian Jobres
237 JI. Arif Rahman Hakim v v v v v v v v v v v Simpang tiga 01 Panjaitan Simpang tiga Urip Sumoharjo Jebres
236 JI. Sangihe v v v v v v v v v -v- v SI!!'pang tiga Kemasan Simpang empat Urip Sumoharjo Jebres
239 JI. Kemasan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sutan Syahrir Simpang tiga Arif Rahman Hakirr Jobres
240 JI. Sutan SyaMr v v v v v v v v v v v Jembatan Jageran Simpang empat Urip Sumoharjo Jobres
241 JI. Suryo Pranoto v v v v v v v v v v v Smpang empat Urip Sumoha~o Simpang tiga Sutan Syahrir Jebres
242 JI. Jageran v v v v v v v v v v v Simpang tiga RM Said Jembatan Jageran Jebres
243 JI. Sahardjo, SH v v v v v v v v v v v Simpang tiga Kartini Simpang tiga Arifin B.njarsari
244 JI. Kusumoyudan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Sugijo Praneto Simpang tiga Lumban Toblng Sinjarsari
245 JI. Sugijo Praneto v v v v v v v v v v v Simpang Uga Teuku Umar Simpang tiga Arifin P.ssr K1iwon
2<16 JI. Teuku Umsr x x x x x x x x x x x Simpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Saha~o. SH Blnjarsari
247 JI. Kartini x x x x x x x x x x x Smpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga RM Said Sanjal'Sari
248 JI. oiponegoro - x x x x x x x x x x x Simpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Ronggowar$~o Sanjal'Sari f JI KH A oahlan x x x x x x x x x x x Simpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Ronggowar$~o Sanjsrsari
JI. Imam Bonjol v v v v v v v v v v v Simpang tiga Siamet Riyadi Simpang tiga Sugijo Pranoto BanJarsari
251 JI. Wahid Hasyim v v v v v v v v v v v Simpang tiga Yos Sudarso Simpang tiga Sudiarto Serengan
252 JI Rebab I depan KI. Joyontakan v v v v v v v v v v v Simpang tiga Yos Sudar$o Simpang tiga Sudiarto Serengan
-
Keterangan :
v Lekasi diperbolehkan
x Lekasi tidak dlperbolehkan
~AUKOTA SURAKARTA
•
Tidak ada komentar