Laporan Pokja Pengawasan Panwascam Serengan
“RAPAT KERJA
TEKNIS DENGAN PANWASLU KELURAHAN KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA ”
PEMILIHAN UMUM DPR, DPD, DAN DPRD SERTA PEMILIHAN PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA
I. PENDAHULUAN
Panitia Pengawas Pemillu Kecamatan ( Panwascam ) tingkat
Kecamatan Serengan Kota
Surakarta merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk sebagaimana amanat
Undang-UndangNomor : 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang telah dirubah pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) tingkat Kecamatan Serengan Kota Surakarta merupakan instansi
yang membawahi sebanyak 7 ( tujuh ) Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan di tingkat Kelurahan . Baik Panwascam di tingkat Kecamatan maupun Panwaslu di tingkat Kelurahan , keduanya memiliki
sekretariat yang berfungsi untuk mendukung segala bentuk fasilitasi dan program yang dijalankan
oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah komisioner yang menjabat.
Oleh karena itu, melalui Panwascam Kecamatan Serengan Kota Surakarta sebagai jajaran lembaga ditingkat
Kecamatan memiliki tanggungjawab untuk membina
Panwaslu Kelurahan dalam meningkatkan kompetensi dalam kesekretariatan dan
dalam rangka menyusun program dan anggaran
dengan
memperhatikan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kecamatan Serangan Kota
Surakarta dan guna mendukung adanya pelaporan
keuangan disetiap Kelurahan untuk tertib
administrasi, Panwascam Kecamatan Serengan Kota Surakarta melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemililu Kecamatan Serangan Kota Surakarta menyelenggarakan kegiatan“Rapat Kerja Teknis dengan Panwaslu Kelurahan Kecamatan Serengan Kota Surakarta ”Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Serta
Pemilihan Presidendan Wakil Presiden Tahun 2019 Kecamatan Serangan Kota Surakarta
ISI LAPORAN
A.
DASAR
KEGIATAN
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2. Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara;
4. PMK
Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satker Pengelolaan APBN.
5. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumNomor 10 Tahun 2012
tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan , dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
B.
TUJUAN KEGIATAN
AdapunTujuan
dari kegiatan “Rapat KerjaTeknis dengan Panwaslu Kelurahan
Kecamatan Serengan Kota Surakarta”Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Kota Surakarta ini adalah sebagai
berikut:
1. Memberikan pemahaman tentang tugas-tugas pokok dan fungsi kepada Panwaslu Kelurahan Kecamatan Serengan Kota Surakarta Terwujudnya tertib administrasi dalam Pemilihan Umum yang taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggungjawab.
2. Pemantaban materi untuk jajaran Panwaslu Kelurahan dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa secara cepat, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Konsolidasi kelembagaan Panwaslu Kelurahan Kecamatan Serangan Kota Surakarta dalam menghadapi Pemilihan Umum.
4. Meningkatkan koordinasi antara Panitia Pengawas Pemillu Kecamatan Serengan
Kota Surakarta dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan .
C.
NAMA
KEGIATAN
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tema “ Rapat Kerja Teknis Dengan Panwaslu Kelurahan Kecamatan
Serengan Kota
Surakarta ”Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Serta
Pemilihan Presiden dan Wakil PresidenTahun 2019 Kota Surakarta.
D.
WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari : Jumat s./d Sabtu
Tanggal : 02 – 03 Pebruary 2017
Pukul : 13.00
WIB – Selesai
Tempat : Sarila Hotel Surakarta
Jl. Kalilarangan NO 103 Serengan
Surakarta
NO
|
WAKTU
|
MATERI
|
PENYAJI
|
MODERATOR
|
1.
|
Jumat,
02—02- 2018
|
|||
13.00 – 14.00
|
Check
In, Registrasipeserta, danmakansiang
|
|||
14.00 – 15.00
|
Pembukaan
a.
MenyanyikanLagu Indonesia Raya dan Mars PengawasPemilu
b.
Laporan Kepala Sekretariat Kecamatan Serengan Kota Surakarta
c.
Pengarahan Ketua Panwascam Serengan Kota Surakarta
d.
Doa
|
|||
15.00 – 16.00
|
Coffe
break
|
|||
16.00 – 18.00
|
Materi : Verifikasi Faktual
Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2019 |
A. .Agung Hardiyanto,SE, MSi.
|
Julianto
|
|
18.00 – 19.00
|
ISHOMA
+ makanmalam
|
|||
19.00 – 21.00
|
Materi
: Peran dan Tanggung Jawab Sekretariat Dalam Mensukseskan Pemilihan Umum
|
Setyadi Purwonugroho, AMd
|
||
21.00 – 23.00
|
Materi : Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Sekretariat Panwasam Kecamatan Serengan Kota Surakarta .
|
Julianto
|
||
23.00 – 23.30
|
Coffe
break
|
|||
2.
|
Sabtu,
03-02-2018
|
|||
06.00 – 07.00
|
Makanpagi
|
|||
07.00 – 09.00
|
Materi
: Beberapa Catatan Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
2019
|
A. .Agung Hardiyanto,SE, MSi.
|
||
09.00 – 11.00
|
Materi
: Pedoman Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran
|
Setyadi Purwonugroho, AMd
|
||
11.00 – 11.30
|
RTL
danCoffe break
|
|||
11.30 – 12.00
|
Penutupan
(MenyanyikanlaguBagimuNegeridan Mars PengawasPemilu)
|
|||
12.00 WIB
|
Check
Out
|
E.
PENYELENGGARA
Penyelenggara kegiatan“Rapat Kerja Teknis Dengan Panwaslu Kelurahan Kecamatan Serengan Kota Surakarta” Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Kecamatan Serengan Kota Surakarta ini adalah Panitia Pengawas Pemillu (Panwascam ) Kecamatan Serengan Kota
Surakarta.
F.
DESKRIPSI KEGIATAN
Kegiatan
“Rapat Kerja Teknis Dengan Panwaslu Kelurahan Kecamatan
Serengan Kota
Surakarta ” Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Kecamatan Kota
Surakarta terdiri dari 3 (tiga) rangkaian kegiatan, yakni :
i.
Pembukaan
Kegiatan Rapat Kerja Teknis Dengan
Panwaslu Kelurahan Kecamatan Serengan Kota Surakarta” Pemilihan Umum DPR, DPD,
dan DPRD Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Kota Surakarta dilaksanakan
di Sarila Hotel Surakarta Jl. Kalilarangan NO 103 Serengan
Surakarta pada tanggal 02 -03 Pebruari 2018 dan
dimulai pada pukul 13.00 WIB. Pembukaan dipandu oleh MC sdri Kuat Karyati,S.Sos . Adapun susunan acara saat pembukaan
adalah sebagai berikut:
1. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
2. Menyanyikan Lagu Mars Pengawas Pemilu
3. Laporan Ketua Panitia
4. Pengarahan dan sekaligus pembukaan secara resmi
5. Doa
ii.
Acara Kegiatan
Kegiatan berlangsung
selama 2 (dua) hari dengan terbagi menjadi 3 (tiga) sesi kegiatan. Setiap sesi
kegiatan dipandu oleh moderator.
1. Sesi pertama dilaksanakan pada hari Jumat, 02 Pebruari 2018 dengan
materi bertema tentang “Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2019” yang disampaikan oleh narasumber dari Panwascam Kecamatan
Serengan Kota Surakarta, A. Agung Hardiyanto,SE.,MSi setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan tanya jawab
yang dipandu oleh moderator,
Julianto dan selanjutnya istirahat, sholat, dan makan
(Ishoma).
2. Sesi kedua dilaksanakan pada hari Jumat, 02 Peberuari 2018
dengan materi “Peran dan Tanggung Jawab Sekretariat Dalam Mensukseskan Pemilihan Umum”dari Panwascam Kecamatan
Serengan Kota Surakarta, Setyadi Purwonugroho, AMd berlanjut Tanya jawab.
Kemudian dilanjutkan dengan materi bertema tentang “Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Sekretariat Panwasam Kecamatan Serengan ” dilanjutkan dengan tanya jawab yang
dipandu oleh moderator dan selanjutnya coffe break.
3. Sesi ketiga dilaksanakan pada hari Sabtu, 03 Peberuari 2018 dengan materi bertema tentang “Beberapa Catatan Dalam
Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019” yang disampaikan oleh narasumber dari Panwascam
Serengan A. .Agung Hardiyanto,SE, MSi. Dan
materi selanjutnya oleh Kepala Sekretariat Kecamatan Serengan Setyadi
Puwonugroho,AMd dengant tema “Pedoman Pertanggung jawaban Pengelolaan Anggaran”. Setelah
penyampaian materi, dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh moderator.
iii.
Penutupan
Kegiatan Rapat Kerja Teknis Dengan Panwaslu Kelurahan
Kecamatan Serengan Kota Surakarta”
Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 Kota Surakarta ditutup pada hari Sabtu,
tanggal 03 Januari 2018 dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Mars Pengawas Pemilu,
kemudian dilanjutkan dengan check out.
G. ANGGARAN KEGIATAN
Anggaran Kegiatan “Rapat Kerja Teknis Dengan Panwaslu Kelurahan Kecamatan Serengan Kota
Surakarta”PemilihanUmum
DPR, DPD, dan DPRD Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Kota Surakarta bersumb er pada Dana APBN Tahun 2017.
H.
PESERTA KEGIATAN
Peserta“ Rapat Kerja Teknis Dengan Panwaslu Kecamatan Serengan Kota Surakarta” DPR, DPD, dan DPRD Serta Pemilihan Presidendan Wakil PresidenT ahun 2019 Kota Surakarta sebanyak15 orang terdiri dari:
1. Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan ;
2. Kepala Sekretariatatau Bendahara PUMK Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
I. SUSUNAN PANITIA
Terlampir I
J.
DOKUMENTASI KEGIATAN
Terlampir
II
K.
MATERI
KEGIATAN
Terlampir III
KESIMPULAN
Pelaksanaankegiatan “Rapat Kerja Teknis Dengan Panwaslu Kelurahan Kecamatan Serengan Kota
Surakarta”Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Kota Surakarta antara lain:
1. Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan memahami tahapan penyelenggaraan Pemilu;
2. Jajaran Panwas Kelurahan memahami mengenai penanganan pelanggaran danpenyelesaian sengketa secara cepat, terbuka dan dapa tdipertanggungjawabkan;
3. Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan Kecamatan Serengan Kota Surakarta tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran yang taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
efektif, transparan, dan bertanggungjawab;
.
H.
PENUTUP
Demikian Laporan Pertanggung jawaban
Kegiatan“Rapat KerjaTeknis Dengan Panwaslu Kelurahan Kecamatan
Serengan Kota
Surakarta” Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Kecamatan Serengan Kota Surakarta ini disusun, sebagai laporan hasil penyelenggaraan
kegiatan.
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA
KETUA PELAKSANA KEGIATAN,
A.AGUNG
HARDIYANTO,SE.,MSI
LAMPIRAN I
SUSUNAN
PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
“RAPAT KERJA TEKNIS DENGAN PANWASLU KELURAHAN KECAMATANSERENGAN KOTA SURAKARTA ”
PEMILIHAN UMUM DPR, DPD, DAN DPRD SERTA
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
KOTA SURAKARTA
NO
|
NAMA
|
KEDUDUKAN DI KEPANITIAAN
|
1.
|
JULIANTO
|
Penanggungjawab
|
2.
|
A. AGUNG HARDIYANTO,SE,.MSi
|
Ketua
|
3.
|
KUAT
KARYATI,SSos
|
Wakil Ketua
|
4.
|
SETYADI
PURWONUGROHO,AMd
|
Sekretaris
|
5.
|
NOVI
KRISTIANI,SE
|
Anggota
|
6.
|
DEWI YUDA,SPd
|
Anggota
|
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KECAMATAN SERENGAN KOTA
SURAKARTA
KETUA PELAKSANA KEGIATAN,
A.AGUNG HARDIYANTO,SE.,MSi
LAMPIRAN II
DOKUMENTASI
KEGIATAN
“RAPAT
KERJA TEKNIS DENGAN PANWASLU KELURAHAN KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA”
PEMILIHAN UMUM DPR, DPD, DAN DPRD SERTA
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
KOTA SURAKARTA
LAMPIRAN III
MATERI KEGIATAN
“RAPAT KERJA TEKNIS DENGAN PANWASLU KELURAHAN KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA ”
PEMILIHAN UMUM DPR, DPD, DAN DPRD SERTA
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
KOTA SURAKARTA
( Agung Hardiaynto )
( Agung Hardiaynto )
Tidak ada komentar