Inilah 7 larangan ASN di tahun politik
Panwascam Serengan - Dilansir melalui akun
Instagram @fadjroelrachman yang menyebarkan edaran dari Bawaslu, Selasa
(20/2/2018).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan imbauan pada Aparatur Sipil
Negara (ASN) untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala
Daerah 2018.Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS harus menjaga netralitas selama
tahun politik menginggat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan
presiden.
Tertulis dalam edaran itu, tertulis dasar hukumnya antara lain a UU nomor 5
tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan
Surat MenPANRB. Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS terbukti melanggar maka
akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari
penundaaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri.
Inilah 7 larangan ASN di tahun
politik.
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang
lain menjadi calon.
4.Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya
serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online
atau media sosial.
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.
6. Dilarang foto bersama calon .
7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut
Parpol.(**)
Tidak ada komentar