Header Ads

Inilah 7 larangan ASN di tahun politik



Panwascam Serengan - Dilansir melalui akun Instagram @fadjroelrachman yang menyebarkan edaran dari Bawaslu, Selasa (20/2/2018).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan imbauan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala Daerah 2018.Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik menginggat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.

Tertulis dalam edaran itu, tertulis dasar hukumnya antara lain a UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB. Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Inilah 7 larangan ASN  di tahun politik.

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

4.Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama calon .

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.(**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.