Hasil Rekapitulasi Coklit, 402.990 orang masuk katagori MS
Panwascam
Serengan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah selesai merekapitulasi
hasil coklit yang dilakukan sejak akhir Januari lalu. Komisioner KPU Solo
Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Perencanaan dan Badan
Penyelenggara, Kajad Pamuji Joko Waskito, mengungkapkan data yang dicoklit
adalah DP4 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota
Solo sebanyak 416.152 orang
Jumlah warga
Solo yang berhak ikut memilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018
sesuai hasil rekapitulasi pencocokan dan penelitian (coklit) daftar penduduk
potensial pemilih pemilu (DP4) ada 402.990 orang.
Setelah
disinkronkan oleh KPU pusat melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,
jumlah pemilih menjadi 413.726 orang. “Yang kami coklit adalah 413.726
tersebut,” ujarnya Minggu (25/2/2018).
Hasilnya,
terdapat 14.316 pemilih baru. Kemudian, hasil pengecekan lapangan ada 25.052
data yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Jumlah pemilih yang memenuhi syarat
[MS] totalnya ada 402.990 orang. Mereka berhak memberikan suara dalam Pilgub
Jateng 2018,” papar dia.
Dalam
salinan Rekapitulasi Laporan Coklit PPDP Pilgub Jateng 2018 yang diberikan data
pemilih yang TMS karena beberapa hal seperti sudah meninggal dunia (10.283
orang), pemilih ganda (630 orang), pindah domisili (11.097 orang), pemilih tak
dikenal (1.869 orang), pemilih bukan penduduk setempat (867 orang).
Sisanya
dinilai TMS karena masih di bawah umur, anggota TNI/Polri, dan pemilih yang
dicabut hak pilihnya. Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyo, mengungkapkan gerakan
coklit di Kota Solo digunakan untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) dalam
Pemilu Gubernur Jawa Tengah (Jateng) 2018. (**)
Tidak ada komentar