Sejumlah APK di Serengan mulai ditertibkan
Panwascam Serengan – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon
(Paslon) calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jateng yang
ada di Kecamatan Serengan Kota Solo telah ditertibkan.
Penertiban dilakukan Jumat (02/3/2018) mulai pagi oleh tim gabungan dari Satpol PP, Linmas, Panwascam
Serengan .
Penertiban APK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)
nomor 2 tahun 2009 tentang pemasangan alat peraga kampanye.
"APK maupun seluruh atribut kampanye yang ada di white area
(kawasan terlarang pemasangan APK,-Red) dilarang," jelas
Julianto Divisi Penindakan Panwascam
Serengan di sela penertiban di Serengan, Solo, Jumat (2/3/2018).
Dikatakannya, penyisiran digelar mulai dari taman, jembatan, sekolah dan
tempat umum lainnya di tujuh kelurahan di Kecamatan serengan Kota Solo
Selain tak sesuai aturan, lanjut Julianto , penertiban berupa pencopotan APK
dikarenakan telah disediakan 15 titik pemasangan oleh KPU Kota Solo.
Ditambah lagi pihaknya telah mewanti-wanti masing-masing Paslon untuk
menertibkan APK hingga batas akhir Februari 2018.
"Sudah kami peringatkan kepada masing-masing tim pemenangan Paslon agar
menertibkan APK hingga 28 Februari," imbuh Julianto.* ( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar