Header Ads

Sejumlah APK di Serengan mulai ditertibkan



Panwascam Serengan – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jateng yang ada di Kecamatan Serengan Kota Solo telah ditertibkan.

Penertiban dilakukan Jumat (02/3/2018) mulai pagi  oleh tim gabungan dari Satpol PP, Linmas, Panwascam Serengan  .

Penertiban APK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2009 tentang pemasangan alat peraga kampanye.

"APK maupun seluruh atribut kampanye yang ada di white area (kawasan terlarang pemasangan APK,-Red) dilarang," jelas Julianto Divisi Penindakan  Panwascam Serengan di sela penertiban di Serengan, Solo, Jumat (2/3/2018). 

Dikatakannya, penyisiran digelar mulai dari taman, jembatan, sekolah dan tempat umum lainnya di tujuh  kelurahan  di Kecamatan serengan Kota Solo

Selain tak sesuai aturan, lanjut Julianto , penertiban berupa pencopotan APK dikarenakan telah disediakan 15 titik pemasangan oleh KPU Kota Solo.

Ditambah lagi pihaknya telah  mewanti-wanti masing-masing Paslon untuk menertibkan APK hingga batas akhir Februari 2018.

"Sudah kami peringatkan kepada masing-masing tim pemenangan Paslon agar menertibkan APK hingga 28 Februari," imbuh  Julianto.* ( Agung Hardiyanto )


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.