Ketua Bawaslu Jateng : “Setiap pemilih adalah pengawas pemilihan,”
Panwascam Serengan - “Setiap pemilih adalah pengawas
pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar S.A.K.A di Kota Semarang, Kamis
malam, menjawab perlunya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu mengingat
jumlah personel terbatas, baik bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota,
panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, maupun panwaslu kelurahan/desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengembangkan
jejaring pengawas partisipatif untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam
pengawasan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Pola serupa
diharapkan berlanjut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Fajar meminta masyarakat melaporkan kepada pengawas
pemilihan terdekat jika mengetahui ada pelanggaran pada masa kampanye pemilihan
kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung 15 Februari sampai dengan 23 Juni
2018 ataupun tahapan lain pilkada serentak 2018 ini.
Ia menjelaskan bahwa landasan hukum dalam pelaksanaan
pilkada serentak tahun ini adalah UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No.
1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah dalam UU No. 10/2016.
Dalam UU tersebut terdapat ketentuan soal pelibatan
masyarakat dalam pengawasan pilkada. Pasal 124 Ayat (1), misalnya, yang
menyebutkan lembaga pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil
pemantauannya kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam waktu paling
lambat tujuh hari setelah pelantikan pasangan calon terpilih.
Disebutkan pula dalam UU tersebut bahwa untuk menjadi
pemantau pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan ke KPU provinsi untuk
pemilihan gubernur/wakil gubernur dan kepada KPU kabupaten/kota untuk pemilihan
bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Namun, lanjut Fajar,
pelaksanaan pemilihan umum, baik Pemilu DPR, DPD, dan DPRD maupun Pemilu
Presiden 2019, berpedoman pada UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Fajar menegaskan bahwa pemantau pemilu adalah lembaga
swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga
pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta
perseorangan yang mendaftar kepada bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari
bawaslu. Terkait aturan main mengenai pemantau pemilu ini, kata dia, bawaslu
pusat telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 4/2018
tentang Pemantauan Pemilihan Umum. (**)
Tidak ada komentar