Panwaslu berubah menjadi Bawaslu
Panwascam Serengan - Perubahan struktur organisasi
penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten dan kota Jateng itu, kata Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah M. Fajar S.A.K.A,sesuai dengan UU
No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, nama salah satu lembaga
penyelenggara pemilu itu adalah panitia pengawas kabupaten/kota atau disingkat
panwas kabupaten/kota
Fajar S, Rabu (21/2/2018), menegaskan panitia pengawas
pemilihan umum (panwaslu) tingkat kabupaten dan kota di wilayah setempat sudah
berubah menjadi bawaslu selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2018.
Fajar yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antarlembaga Bawaslu Jateng mengatakan bahwa perubahan nama tidak hanya di
tingkat kabupaten/kota, tetapi juga di tingkat kecamatan dan tingkat
kelurahan/desa. Semula panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwas kecamatan),
berubah menjadi panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu kecamatan). Begitu
pula, di tingkat kelurahan dan desa, dalam UU Pilkada, menggunakan istilah
pengawas pemilihan lapangan (PPL), berubah menjadi panitia pengawas pemilu
kelurahan/desa (panwaslu kelurahan/desa).
Perubahan nama itu juga berimbas pada pergantian personel
penyelenggara pemilu tersebut, Fajar mengatakan bahwa personel lama nanti ikut
lagi psikotes serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). “Selain
mereka, ditambah dengan enam besar panwas kabupaten/kota plus pendaftar baru.
Jadi, bisa saja nanti panwaslu yang tiga orang itu tetap atau berubah,”
katanya.
Koordinator Divisi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Bawaslu Provinsi Jateng Sri Sumanta menambahkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota
yang pembentukannya paling lambat pada bulan Agustus mendatang jumlah
anggotanya adalah tiga sampai lima orang. Sebagaimana bentuknya yang merupakan
badan, maka para pengawas pemilu kelak bukan lagi panitia ad hoc.(**)
Dpt/ DCT anggota dlm pemilu/pilkada mohon dimuat untuk bisa dilihat umum per TPS/kelurahan/kecamatan kota provinsi/dapil
BalasHapus