15 titik disepakati untuk pemasangan APK Cagub Jateng di Solo
Panwascam Serengan - 15 titik telah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Solo sebagai lokasi pemasangan baliho atau alat Peraga Kampanye (APK)
Pilgub Jawa Tengah 2018.
Penentuan lokasi dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Kota Solo
bersama Panwaslu, tim pemenangan kedua pasangan calon (Paslon), dan stakeholder
terkait lainnya pada Rabu (22/2/2018) siang.
Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan, 15 titik sebagai pilihan bagi Paslon
untuk menentukan tempat pemasangan.
Pasalnya, setiap Paslon hanya dapat memasang baliho maksimal sebanyak 12
buah di lokasi yang tersebat di lima kecamatan di Solo.
"Kita sepakati ada 15 titik, masing-masing kecamatan ada tiga titik, Terserah
Paslon mau pasang di mana, yang penting setiap titik harus ada dua Paslon
berdampingan," ujar Agus.
Dari 15 titik yang disepakati ini nantinya tidak semua dipasangi APK.Pasalnya
sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017, KPU memasang APK paslon
sebanyak lima buah baliho. (**)
Tidak ada komentar