Header Ads

Langgar Perwali, APK Cagub Jateng ditertibkan



Panwacam Serengan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo mempersiapkan penertiban dalam masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. Pihaknya akan berkoordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.Dalam hal ini Satpol PP Kota Solo dan Kesbangpol Solo.

Demikian dikatakan oleh Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Mutaqin, ditemui TribunSolo.com, usai rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor KPU Kota Solo, Rabu (21/2/2018) siang.

Selain dihadiri oleh Panwaslu, rapat yang digelar KPU Solo itu dihadiri oleh Tim Sukses (Timses) kedua Pasangan Calon (Paslon), perwakilan Satpol PP Solo, dan wakil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo.

Lebih lanjut Mutaqin menuturkan, pengawasan dan penertiban APK akan dilakuan Panwaslu usai APK dipasang di sejumlah daerah di Solo.

"Kita tidak bisa melakukan penertiban sendiri, harus dengan bantuan Satpol PP dan Kesbangpol sebagai eksekutor," ujarnya.

Dikatakannya, penertiban sesuai denaan Perwali nomor 2 tahun 2009 yang mengatur tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.(**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.