Langgar Perwali, APK Cagub Jateng ditertibkan
Panwacam Serengan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo
mempersiapkan penertiban dalam masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa
Tengah (Jateng) 2018. Pihaknya akan berkoordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.Dalam hal
ini Satpol PP Kota Solo dan Kesbangpol Solo.
Demikian dikatakan oleh Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan
dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Mutaqin, ditemui TribunSolo.com, usai
rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di
Kantor KPU Kota Solo, Rabu (21/2/2018) siang.
Selain dihadiri oleh Panwaslu, rapat yang digelar KPU Solo itu dihadiri oleh
Tim Sukses (Timses) kedua Pasangan Calon (Paslon), perwakilan Satpol PP Solo,
dan wakil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD)
Solo.
Lebih lanjut Mutaqin menuturkan, pengawasan dan penertiban APK akan dilakuan
Panwaslu usai APK dipasang di sejumlah daerah di Solo.
"Kita tidak bisa melakukan penertiban sendiri, harus dengan bantuan
Satpol PP dan Kesbangpol sebagai eksekutor," ujarnya.
Dikatakannya, penertiban sesuai denaan Perwali nomor 2
tahun 2009 yang mengatur tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye.(**)
Tidak ada komentar