Awasi ‘ pelibatan anak dalam kegiatan politik di pilkada serentak 2018.
Panwascam
Serengan - "Ada beberapa poin yang kita pandang sebagai pelanggaran atau
penyalahgunaan pemilu. Satu, anak dimanfaatkan untuk money politic atau
aktivitas lainnya yang bisa dimaknai money politic. Misalnya sebar
sodakoh, sembako," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Susanto, di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta
Pusat, Jumat (9/2/2018).
KPAI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) untuk mengawasi pelibatan anak dalam kegiatan politik di pilkada
serentak 2018. Dalam hal ini, keterlibatan anak saat kampanye.
"Kedua,
anak yang sebenarnya belum 17 tahun tapi diidentifikasi sebagai katakanlah
sudah 17 tahun. Ini kan juga merupakan tindakan pidana. Ketiga, menggunakan
fasilitas anak untuk kepentingan pemilu. Taman bermain, sekolah,
pesantren," lanjut Susanto.
Susanto juga
mengatakan, pelanggaran lain yang umum terjadi, misalnya menjadikan anak
sebagai juru kampanye atau jurkam dan mengeksploitasi anak untuk materi
kampanye.
"Misalnya
anak dijadikan jurkam. Ini tidak boleh. Lalu, bukan dijadikan jurkam tapi dari
materi kampanyenya bisa dimaknai sebagai eksploitasi. Misalnya, calon pimpinan
daerah tertentu membawa anak dalam satu potret tertentu dijadikan materi
kampanye," kata Susanto.
Susanto
menjelaskan, sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan
politik.
Senada
dengan Susanto, Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, Undang-Undang Pilkada melarang
pelibatan anak dalam kegiatan politik termasuk kampanye. Sayangnya, ujar Abhan,
sampai saat ini masih belum ada aturan tegas untuk memberi sanksi pada siapa
pun yang melanggarnya.
Abhan
menjelaskan, jika terjadi sanksi administrasi maka Bawaslu akan menindaknya.
Tetapi jika yang terjadi adalah pelanggaran pidana, Bawaslu akan
merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk menindaknya.
"Bagi
sanksi administrasi kami akan melakukan tindakan misalnya ketika ada kampanye,
anak dijadikan jurkam atau menyanyikan slogan-slogan pasangan calon, itu akan
kami tindak tegas melalui koordinasi dengan tim pasangan calon, " ucap
Abhan.
"
Tetapi terkait sanksi-sanksi lain karena di Undang-Undang Pilkada tidak
mengatur, kalau itu bukan pidana umum, kami rekomendasikan kepada penyidik
untuk melakukan lebih lanjut tindak pidana. Ataupun nanti KPU punya kewenangan
untuk memproses pidana terkait eksploitasi anak untuk kepentingan politik,
" imbuhnya. (** )
Tidak ada komentar