Kurang Trasparan terkait data, Panwaslu Solo kecewa dengan KPU
Panwascam Serengan - Divisi Pengawasan dan Pencegahan serta Hubungan Antarlembaga Panitya Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) kota
Solo, Muhammad Muttaqin, mengungkapkan Panwaslu tidak diperkenankan
mendapatkan salinan atau sekadar foto data parpol pendaftar Pemilu pada
Rabu (18/10/2017). Menurutnya hal itu tidak pantas dilakukan KPU karena
data semacam itu seharusnya bisa diakses semua pihak. Panwaslu Kota Solo menuding Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Solo tak transparan soal data partai politik
(parpol) yang mendaftar ke KPU. Mereka menilai data semacam itu seharusnya menjadi konsumsi publik.
Namun, Panwaslu mengaku kesulitan mengakses data dari KPU Solo.
“Dengan publik saja seharusnya terbuka, apalagi kepada kami yang
memang bertugas mengawasi Pemilu. Data harusnya diberikan,” ujarnya di Kantor Panwaslu Kota Solo, Kamis (19/10/2017).
Ia menceritakan anggota staf Divisi Pengawasan dan Pencegahan serta
Hubungan Antarlembaga Panwaslu Solo mulanya datang ke kantor KPU saat
KPU melakukan sosialisasi calon gubernur yang maju bukan dari parpol.
Anggota staf bernama Desiyanti Effendi itu kemudian meminta data-data
seperti nama parpol, struktur, alamat dan kontak pengurus.
Tetapi permintaan itu ditolak dengan alasan seharusnya Panwaslu juga
mencatat saat parpol mendaftar. Tak berhasil dengan upaya perdana,
Panwascam Serengan Agung dan Panwascam Laweyan Arif Nuryanto ikut datang
ke Kantor KPU Solo. Hingga malam, data tetap tidak diberikan.
Ia menyebut sikap tertutup KPU itu menarik untuk diperhatikan. Hal
seperti itu bisa memunculkan kecurigaan KPU main mata atau kongkalikong
dengan parpol tertentu. “Panwas akan semakin getol dan ketat awasi kerja
KPU dalam hal ini,” tuturTaqim
Taqim menyatakan data itu sebenarnya untuk membantu KPU karena
masalah semacam itu rawan sengketa. Dia berusaha melakukan pencegahan
agar potensi sengketa bisa ditekan.
Namun, hal itu mengharuskan KPU terbuka dengan data yang mereka terima. Panwascam punya kewajiban mengecek lapangan.
Syarat verifikasi antara lain parpol di tingkat kabupaten/kota harus
memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan dengan jumlah minimal
setengah dari total kecamatan yang ada. Di Solo, parpol harus memiliki
tiga kepengurusan tingkat kecamatan.
“Kalau hasil pengecekan tidak sesuai, misalnya hanya ada dua
kepengurusan tingkat kecamatan pada suatu parpol, hal itu bisa kami
informasikan ke KPU. Ini kan membantu KPU menghindari sengketa. Proses
ini terbuka untuk publik. Partai ini lolos atau enggak, publik harus
dikasih tahu,” papar dia.
Menghadapi masalah ini, Panwaslu akan berkoordinasi dengan panwascam
mencari solusi dan strategi. Kalau KPU terus-menerus tertutup, itu hak
lembaga penyelenggara pemilu itu. Namun, Panwaslu tak akan berhenti di
sana.
“Kami bisa mencari langsung ke parpol dan masyarakat. Sesuai mandat
UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki posisi yang lebih kuat
misalnya membatalkan parpol yang sudah disahkan kalau terbukti ada
pelanggaran,” kata dia.
Desiyanti Effendi mengatakan data parpol sudah pasti ada di KPU. Ia
datang hanya ingin melihat sebagai syarat pengisian formulir dari
Bawaslu.
“Saya di sana pukul 12.00 WIB-15.00 WIB. Kemudian dilanjut panwascam. Tapi tetap tidak diberi,” ujarnya, Kamis(19/10/2017)
Sementara itu , Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo membantah tudingan itu
Ia menyatakan KPU adalah lembaga publik yang harus menjaga etika publik.
Saat Panwaslu meminta data, KPU masih menjalankan tahapan penerimaan
berkas dari parpol.
“Panwas saya lihat ikut mengawasi proses penyerahan berkas. Saya kira
data yang mereka miliki sudah lebih dari cukup,” ujarnya
Jika Panwaslu meminta data dan alamat parpol, KPU belum bisa
memberikan karena belum direkap. KPU masih harus menjalankan tahapan
selanjutnya untuk menentukan lolos atau tidaknya parpol pendaftar Pemilu
2019.
“Jika ingin mendapatkan data, karena ini adalah lembaga publik jadi
ada prosedurnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
[PPID]. Hal semacam ini sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi
Publik [KIP] dan Peraturan KPU. Mari kita jaga marwah lembaga publik,”
terang Agus.* ( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar