Sampai batas akhir , Ada 15 Parpol mendaftar ke KPU Solo
Panwascam Serengan - Pendaftaran
ditutup pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Komisioner KPU Solo Divisi
Hukum Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti, menjelaskan, dari jumlah tersebut
partai politik yang telah mendapat tanda terima dan dinyatakan lengkap ada
sebanyak 12 parpol.
Sebanyak 15 partai politik (Parpol)
yang terdaftar di Kesbangpol Solo telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu
2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Parpol yang telah mendapat tanda
terima ini antara lain, PDI-P, Perindo, PSI, PKS, Golkar, PPP, Partai Berkarya,
Demokrat, Garuda, PAN, Gerindra, dan Partai Nasdem.
"Ini sudah saya urutkan mulai
dari yang pertama lengkap dan seterusnya," ungkap Nurul, di KPU Solo,
Selasa (17/10/2017).
Sedang tiga parpol lainnya, yakni
Hanura dan PBB sudah mendaftar dan menerima tanda terima, tetapi dengan
catatan. "Artinya tidak lengkap karena
jumlah anggotanya tidak sesuai Sipol (sistem informasi partai politik),"
jelas dia.
"Meskipun sudah melampaui batas
minimal persyaratan keanggotaan partai politik yaitu 1/1.000 atau 1.000 dari
jumlah penduduk yang ada di daerah pemilihan," ungkap dia.( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar