Header Ads

Sampai batas akhir , Ada 15 Parpol mendaftar ke KPU Solo




Panwascam Serengan - Pendaftaran ditutup pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Komisioner KPU Solo Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti, menjelaskan, dari jumlah tersebut partai politik yang telah mendapat tanda terima dan dinyatakan lengkap ada sebanyak 12 parpol.
 
Sebanyak 15 partai politik (Parpol) yang terdaftar di Kesbangpol Solo telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. 
Parpol yang telah mendapat tanda terima ini antara lain, PDI-P, Perindo, PSI, PKS, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Demokrat, Garuda, PAN, Gerindra, dan Partai Nasdem.

"Ini sudah saya urutkan mulai dari yang pertama lengkap dan seterusnya," ungkap Nurul, di KPU Solo, Selasa (17/10/2017).

Sedang tiga parpol lainnya, yakni Hanura dan PBB sudah mendaftar dan menerima tanda terima, tetapi dengan catatan. "Artinya tidak lengkap karena jumlah anggotanya tidak sesuai Sipol (sistem informasi partai politik)," jelas dia.

"Meskipun sudah melampaui batas minimal persyaratan keanggotaan partai politik yaitu 1/1.000 atau 1.000 dari jumlah penduduk yang ada di daerah pemilihan," ungkap dia.( Agung Hardiyanto )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.