Header Ads

Bawaslu: Sipol Bukan Instrumen Pendaftaran yang diperintahkan Undang Undang


Panwascam Serengan - Berdasarkan kajian yang dilakukan majelis sidang Bawaslu, Sistem Informasi Politik yang digunakan oleh KPU sebagai sarana pendaftaran partai politik Pemilu 2019, bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sipol sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi partai politik tidak mendasar.

"Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu," ujar anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar saat membacakan putusan terhadap laporan nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (15/11/2017).

Menurut Majelis Sidang, Sipol tetap dibutuhkan untuk mendokumentasikan data partai politik dan akses publik terhadap data partai politik. Namun SIPOL dapat menjadi sarana bagi partai politik untuk memasukkan data setelah dinyatakan lolos penelitian administrasi, bukan saat pendaftaran.

Majelis sidang juga menilai pada sub tahapan pendaftaran partai politik, KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. KPU mempunyai wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta Pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

"Dengan demikian, KPU dalam melakukan pendaftaran melanggar prosedur administrasi Pemilu," kata Fritz.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.