Panwaslu Kota Solo : Peran serta Masyarakat dalam Proses Pengawasan Pemilu sangat dibutuhkan
Panwascam Serengan - Kota Solo telah beberapa kali melaksanakan pemilihan
umum secara langsung. Baik pemilihan kepala daerah Walikota dam Wakil Walikota , Gubernur dan Wakil Gubernur ,
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan Legislatif. Dan di tahun 2018 tepatnya tanggal 27 Juni akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Trengah
Dari pengalaman panjang melaksanakan pemilihan umum tersebut, pelanggaran
pemilu setidaknya terjadi di semua tahapan.
Baik sebelum pemilihan, pada saat hari pemilihan/pemberian suara di Tempat
Pemungutan Suara (TPS), maupun setelah hari pemilihan yang tahapannya masih
panjang sampai pada akhirnya pengumuman hasil pemilu secara resmi.
Muhammad Taqin Komisioner bidang Pengawasan , Pencegahan dan Hubungan Masyarakat
Panwaslu Kota Solo mengatakan kecurangan ataupun pelanggaran tersebut tidak
lepas dari fungsi pengawasan Panwaslu Kota Solo yang masih membutuhkan
mekanisme pengawasan ketat agar benar-benar zero toleran terhadap pelanggaran.
“ Salah satu yang dapat dilakukan ialah melibatkan partisipasi aktif masyarakat
dalam melakukan pengawasan, “ terang Taqin di kantornya Kepatihan Minggu (26/11/2017)
Dalam konteks Kota Solo , Panwaslu
harus menerapkan sistem pengawasan partisipatif untuk maksimalnya pengawasan
pemilu.Pengawasan partisipatif yang dimaksud ialah melibatkan masyarakat untuk
menjadi manusia aktif memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang
berlangsung dalam lingkungannya.
Untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat
secara aktif memiliki jalur langsung dengan pihak berwenang baik kepolisian
maupun Panwaslu Kota Solo itu sendiri agar laporannya segera ditindak
lanjuti.
Jalur langsung dimaksud dapat memanfaatkan sistem komunikasi dan informasi
agar efektif dan efisien.
Lebih lanjut Taqin mengatakan dengan sistem dan jalur yang langsung
tersebut, masyarakat akan memiliki kepercayaan dan keyakinan bahwa laporannya
akan ditindaklanjuti. Salah satu tantangan mekanisme pengawasan partisipatif
ini adalah meningkatkan kemauan dan keaktifan masyarakat untuk melaporkan
setiap ada pelanggaran atau kecurangan yang ditemui.
Membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat tersebut merupakan
kunci berhasil tidaknya strategi pengawasan ini.
Dibutuhkan sosialisasi yang masif dengan berbagai media dan alat peraga
untuk memberitahu masyarakat tentang hak-hak politiknya.
Propaganda pada alat peraga harus menempatkan Panwaslu sebagai bagian dari masyarakat yang dirugikan
haknya jika terjadi kecurangan atau pelanggaran dalam sebuah tahapan pemilu.
Selain peningkatan kesadaran masyarakat, juga kedekatan komisioner atau
anggota panitia dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan partisipatif.
“ Masyarakat kota Solo hanya akan mau mengambil inisiatif untuk terlibat dalam
pengawasan pemilu secara aktif jika merasa dekat dengan Panwaslu , “
imbuh Taqin. * ( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar