Header Ads

Panwaslu Kota Solo : Peran serta Masyarakat dalam Proses Pengawasan Pemilu sangat dibutuhkan




Panwascam Serengan - Kota Solo telah beberapa kali melaksanakan pemilihan umum secara langsung. Baik pemilihan kepala daerah Walikota dam Wakil Walikota ,  Gubernur dan Wakil Gubernur , Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan Legislatif. Dan di tahun 2018 tepatnya tanggal 27 Juni akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Trengah 

Dari pengalaman panjang melaksanakan pemilihan umum tersebut, pelanggaran pemilu setidaknya terjadi di semua tahapan.

Baik sebelum pemilihan, pada saat hari pemilihan/pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun setelah hari pemilihan yang tahapannya masih panjang sampai pada akhirnya pengumuman hasil pemilu secara resmi.

Muhammad Taqin Komisioner bidang Pengawasan , Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kota Solo mengatakan kecurangan ataupun pelanggaran tersebut tidak lepas dari fungsi pengawasan Panwaslu Kota Solo yang masih membutuhkan mekanisme pengawasan ketat agar benar-benar zero toleran  terhadap pelanggaran.

“ Salah satu yang dapat dilakukan ialah melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan, “ terang Taqin di kantornya  Kepatihan Minggu (26/11/2017)

Dalam konteks  Kota Solo , Panwaslu harus menerapkan sistem pengawasan partisipatif untuk maksimalnya pengawasan pemilu.Pengawasan partisipatif yang dimaksud ialah melibatkan masyarakat untuk menjadi manusia aktif memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung dalam lingkungannya.

Untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat secara aktif memiliki jalur langsung dengan pihak berwenang baik kepolisian maupun Panwaslu  Kota Solo  itu sendiri agar laporannya segera ditindak lanjuti.

Jalur langsung dimaksud dapat memanfaatkan sistem komunikasi dan informasi agar efektif dan efisien.

Lebih lanjut Taqin mengatakan dengan sistem dan jalur yang langsung tersebut, masyarakat akan memiliki kepercayaan dan keyakinan bahwa laporannya akan ditindaklanjuti. Salah satu tantangan mekanisme pengawasan partisipatif ini adalah meningkatkan kemauan dan keaktifan masyarakat untuk melaporkan setiap ada pelanggaran atau kecurangan yang ditemui.

Membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat tersebut merupakan kunci berhasil tidaknya strategi pengawasan ini.

Dibutuhkan sosialisasi yang masif dengan berbagai media dan alat peraga untuk memberitahu masyarakat tentang hak-hak politiknya.

Propaganda pada alat peraga harus menempatkan Panwaslu  sebagai bagian dari masyarakat yang dirugikan haknya jika terjadi kecurangan atau pelanggaran dalam sebuah tahapan pemilu.

Selain peningkatan kesadaran masyarakat, juga kedekatan komisioner atau anggota panitia dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan partisipatif.

“ Masyarakat kota Solo  hanya akan mau mengambil inisiatif untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara aktif jika merasa dekat dengan Panwaslu  , “ imbuh Taqin. * ( Agung Hardiyanto )

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.