Panwaslu Kelurahan di salah satu Kelurahan Kecamatan Serengan dibiarkan kosong
Panwascam Serengan - Posisi anggota Pangawas Pemilihan Lapangan ( Panwaslu )
Kelurahan pada Pilgub Jawa Tengah 2018 di Kelurahan Joyontakan Kecamatan Serengan
Kota Surakarta kosong. Kekosongan tersebut dikarenakan adanya pencoretan
mengingat pendaftar Panwaslu Kelurahan tersebut diketahui dalam data Sistem Informasi Partai
Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono , Selasa ( 9/1/2018 ) mengatakan, dari
total 7 kelurahan di Kecamatan Serengan nantinya hanya ada 6 kelurahan saja yang memiliki Panwaslu
Kelurahan . Sebab satu Kelurahan terpaksa
dalam kondisi kosong setelah Panwaslu Kelurahan
disana dicoret Bawaslu Kecamatan karena kedapatan masuk dalam data Sipol.
Bawaslu Kota Surakarta sudah
melakukan sosialisasi pada saat proses pendaftaran Panwaslu Kelurahan . Salah satu
diantaranya yakni anggota Panwaslu Kelurahan tidak menjadi anggota parpol atau jika pernah
menjadi anggota parpol sudah nonaktif selama lima tahun. Hal itu dibuktikan
dengan surat pernyataan dan surat dari pengurus parpol dari pendaftar.
Awal diketahuinya Panwaslu di Kelurahan Joyontakan masuk dalam data Sipol didapati oleh
petugas Bawaslu Kecamatan Serengan .
Secara otomatis Bawaslu Kecamatan
Serengan langsung memberikan sanksi
tegas berupa pencoretan.Hal tersebut juga sesuai dengan petunjuk ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka ketika memantau pada test wawancara Panwaslu Kelurahan di Bawaslu Kecamatan Serengan.
“Pencoretan dilakukan karena memang sesuai aturan tidak boleh seperti itu
masuk dalam data Sipol. Meski pendaftar Panwaslu Kelurahan disana sudah lolos ke tahap wawancara tetap
dicoret. Apalagi calon anggota Panwaslu Kelurahan itu juga mengakui menjadi anggota parpol,”
ujar Budi Wahyono. ( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar