Header Ads

Panwaslu Kelurahan di salah satu Kelurahan Kecamatan Serengan dibiarkan kosong



Panwascam Serengan - Posisi anggota Pangawas Pemilihan Lapangan ( Panwaslu ) Kelurahan pada Pilgub Jawa Tengah 2018 di Kelurahan Joyontakan Kecamatan Serengan Kota Surakarta kosong. Kekosongan tersebut dikarenakan adanya pencoretan mengingat pendaftar Panwaslu Kelurahan  tersebut  diketahui dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono , Selasa  ( 9/1/2018 ) mengatakan, dari total 7  kelurahan di Kecamatan Serengan  nantinya hanya ada 6  kelurahan saja yang memiliki Panwaslu Kelurahan . Sebab  satu Kelurahan terpaksa dalam kondisi kosong setelah Panwaslu Kelurahan  disana dicoret Bawaslu Kecamatan  karena kedapatan masuk dalam data Sipol.

Bawaslu Kota Surakarta  sudah melakukan sosialisasi pada saat proses pendaftaran Panwaslu Kelurahan . Salah satu diantaranya yakni anggota Panwaslu Kelurahan  tidak menjadi anggota parpol atau jika pernah menjadi anggota parpol sudah nonaktif selama lima tahun. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat dari pengurus parpol dari pendaftar.

Awal diketahuinya Panwaslu di Kelurahan Joyontakan  masuk dalam data Sipol didapati oleh petugas  Bawaslu Kecamatan Serengan . Secara otomatis  Bawaslu Kecamatan Serengan  langsung memberikan sanksi tegas berupa pencoretan.Hal tersebut juga sesuai dengan petunjuk ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka ketika memantau pada test wawancara Panwaslu Kelurahan di Bawaslu Kecamatan Serengan.

“Pencoretan dilakukan karena memang sesuai aturan tidak boleh seperti itu masuk dalam data Sipol. Meski pendaftar Panwaslu Kelurahan disana sudah lolos ke tahap wawancara tetap dicoret. Apalagi calon anggota Panwaslu Kelurahan  itu juga mengakui menjadi anggota parpol,” ujar Budi Wahyono. ( Agung Hardiyanto )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.