APK ditertibkan, malah muncul lagi dalam bentuk lain
Panwascam Serengan - Sebelumnya, tim gabungan dari Panwaslu
Solo, Satpol PP, dan KPU telah menertibkan APK dan spanduk di lima kecamatan di
Solo, Kamis-Jumat (1-2/3/2018). Pantauan di lapangan , spanduk dukungan cagub
dan cawagub Jateng yang dipasang di zona terlarang yakni Jl. Yudistira,
Kelurahan Serengan, Serengan.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Serengan, Solo,
kembali menemukan spanduk dukungan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon
wakil gubernur (cawagub) Jateng dan alat peraga kampanye (APK) lainnya dipasang
di zona terlarang atau white area seperti jalan protokol, perempatan jalan, dan taman.
Spanduk ini dipasang tepat di samping pintu masuk GKIM
Jemaat Anugerah. Selain itu, juga dipasang di jalan gang kampung di atas tanah
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Joyotakan, Joyotakan, Serengan.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwascam
Serengan, Agung Hardiyanto, menjelaskan wilayah Serengan awalnya sudah bersih
dari APK dan spanduk dukungan cagub dan cawagub Jateng setelah tim gabungan
melakukan penertiban. Namun, sepekan setelah penertiban selesai muncul lagi APK
di lapangan.
“Kami mendeteksi empat dari tujuh kelurahan di Serengan
dipasangi APK dan spanduk dukungan cagub dan cawagub Jateng. Keempat kelurahan
tersebut yakni Kemlayan, Joyotakan, Jayengan, dan Serengan,” ujar Agung ,
Minggu (11/3/2018).
Ia menjelaskan petugas Panwascam Serengan sedang melakukan
pendataan lapangan terkait jumlah APK yang ditemukan di Kecamatan Serengan.
Setelah pendataan selesai akan disampaikan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti
di lapangan dengan mencopot paksa.
“Kami meminta kepada sukarelawan dan parpol pengusung
pasangan cagub dan cawagub untuk mematuhi aturan KPU terkait pemasangan APK di
Solo,” kata dia. ***
Tidak ada komentar