140 orang mengikuti seleksi petugas TPS, ini lho tugas dan wewenangnya
Panwascam Serengan – Panwascam Serengan merekrut
petugas TPS , jelang persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa
Tengah 2018. 96 orang terpilih menjadi anggota Petugas TPS setelah melalui seleksi
cukup ketat mulai dari seleksi administrasi
berkas sampai dengan interview. Menurut anggota Panwascam Serengan bidang Pencegahan
dan Hubungan Antar Lembaga Agung
Hardiyanto mengatakan jumlah pendaftar yang melengkapi berkas pendaftaran
sebanyak 140 orang dan akhirnya kita seleksi utuk mengisi TPS yang ada di
Serengan sebanyak 96 orang lainnya terpaksa gugur.
Adapun Tugas Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang selanjutnya disingkat PTPS adalah petugas tempat
dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. Dalam melaksanakan tugas
pengawasan, PPL dapat dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS
berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan. Pengawas TPS dibentuk 23 (dua
puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7
(tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
Tugas
dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
- Mengawasi persiapan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Kewajiban
Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar