Header Ads

140 orang mengikuti seleksi petugas TPS, ini lho tugas dan wewenangnya



Panwascam Serengan – Panwascam Serengan merekrut petugas TPS , jelang persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2018. 96 orang terpilih menjadi anggota Petugas TPS setelah melalui seleksi cukup ketat  mulai dari seleksi administrasi berkas sampai dengan interview. Menurut anggota Panwascam Serengan bidang Pencegahan dan Hubungan Antar  Lembaga Agung Hardiyanto mengatakan jumlah pendaftar yang melengkapi berkas pendaftaran sebanyak 140 orang dan akhirnya kita seleksi utuk mengisi TPS yang ada di Serengan sebanyak 96 orang lainnya terpaksa gugur. 

Adapun Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selanjutnya disingkat PTPS adalah petugas tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan. Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. 

Tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
  3. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
  4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
  5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
  6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
  3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Agung Hardiyanto )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.