Panwaslu akan menjadi lembaga permanen bernama Bawaslu Kabupaten atau Kota
Panwascam
Serengan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan, pengawas pemilu
ditingkat kabupaten/kota menjadi lembaga permanen yaitu Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten/Kota. Untuk memenuhi perintah UU tersebut, Bawaslu
menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar hukumnya. Bawaslu
menargetkan, transisi dapat dimulai paling lambat April 2018.
"Saat ini kami masih dalam masa transisi. Langkah pertama yang kami lakukan adalah menyusun Perbawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Target kami, Maret atau April dapat terbentuk Bawaslu Kabupaten/Kota, tergantung pengesahan Perbawaslunya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran persnya di Kantor Bawaslu Pusat.
"Saat ini kami masih dalam masa transisi. Langkah pertama yang kami lakukan adalah menyusun Perbawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Target kami, Maret atau April dapat terbentuk Bawaslu Kabupaten/Kota, tergantung pengesahan Perbawaslunya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran persnya di Kantor Bawaslu Pusat.
Dalam era
sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu.UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota merupakan lembaga
ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.
Adapun, UU 7/2017 mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang. UU menyebutkan, masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, 16 Agustus 2018, sudah terbentuk Bawaslu kabupaten/kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi. "Jadi, waktu kami masih sampai 16 Agustus 2018," pungkas Abhan.** ( Agung Hardiyanto )
Adapun, UU 7/2017 mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang. UU menyebutkan, masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, 16 Agustus 2018, sudah terbentuk Bawaslu kabupaten/kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi. "Jadi, waktu kami masih sampai 16 Agustus 2018," pungkas Abhan.** ( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar