Header Ads

Dugaan Praktik Uang , dapat dilaporkan saat pencoblosan

Panwascam Serengan - Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu  Kota Solo , Muhammad Taqin di ruang kerjanya  Kamis  ( 07 /12/2017 ) , mengatakan laporan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oknum tertentu dalam pemilihan Kepala daerah ( Pilkada ) dapat dilakukan selambat-lambatnya pada hari pemungutan suara. Propinsi Jawa Tengah sendiri akan menyelnggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 27 Juni 2018

"Mulai pemilu mendatang, dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat dilaporkan selambat-lambatnya pada saat hari-H pemungutan," kata Taqin apaan akrabnya .Ia mengatakan hal itu terkait perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2016 mengenai laporan masyarakat terhadap adanya dugaan politik uang dalam pilkada.

Aturan terkait pelaporan dugaan politik uang tersebut, kata dia, telah direvisi Bawaslu RI dan tinggal menunggu proses penomoran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia menjelaskan, dalam Perbawaslu sebelumnya praktik politik uang secara TSM dapat dilaporkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum hari pemungutan. Menurutnya, aturan tersebut tidak efektif karena biasanya kejadian politik uang TSM dilakukan pada saat masa tenang pilkada atau beberapa hari sebelum hari pemungutan yang dikenal dengan istilah serangan fajar.

"Kalau dibatasi laporan 60 hari sebelum pemungutan maka tidak ada artinya itu sehingga ada revisi. Jadi, dalam pilkada mendatang, politik uang dapat dilaporkan selambat-lambatnya hari H pemungutan," katanya.

"Selanjutnya seandainya ada kejadian (politik uang) pada masa tenang hari H pemungutan masih bisa dilaporkan masyarakat," imbuh dia.

Taqin mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran politik uang cukup berat berupa diskualifikasi yang diproses Bawaslu di tingkat provinsi.

"Apa yang dilaporkan masyarakat itu tidak selamanya jadi laporan formal, tapi informasi itu sangat berharga bagi  Bawaslu Pusat dan Bawaslu Kota   punya kewajiban menindaklanjuti seluruh informasi dari masyarakat apa pun itu," imbuh  Taqin. ( Agung Hardiyanto )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.