Dugaan Praktik Uang , dapat dilaporkan saat pencoblosan
Panwascam Serengan - Komisioner
Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Solo , Muhammad Taqin di ruang kerjanya Kamis ( 07 /12/2017 ) , mengatakan laporan dugaan praktik politik uang yang
dilakukan oknum tertentu dalam pemilihan Kepala daerah ( Pilkada ) dapat
dilakukan selambat-lambatnya pada hari pemungutan suara. Propinsi Jawa Tengah sendiri
akan menyelnggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 27 Juni 2018
"Mulai pemilu mendatang, dugaan
politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat dilaporkan
selambat-lambatnya pada saat hari-H pemungutan," kata Taqin apaan akrabnya
.Ia mengatakan hal itu terkait perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor
13 Tahun 2016 mengenai laporan masyarakat terhadap adanya dugaan politik uang
dalam pilkada.
Aturan terkait pelaporan dugaan
politik uang tersebut, kata dia, telah direvisi Bawaslu RI dan tinggal menunggu
proses penomoran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia menjelaskan, dalam Perbawaslu
sebelumnya praktik politik uang secara TSM dapat dilaporkan selambat-lambatnya
60 hari sebelum hari pemungutan. Menurutnya, aturan tersebut tidak efektif
karena biasanya kejadian politik uang TSM dilakukan pada saat masa tenang
pilkada atau beberapa hari sebelum hari pemungutan yang dikenal dengan istilah
serangan fajar.
"Kalau dibatasi laporan 60 hari
sebelum pemungutan maka tidak ada artinya itu sehingga ada revisi. Jadi, dalam
pilkada mendatang, politik uang dapat dilaporkan selambat-lambatnya hari H
pemungutan," katanya.
"Selanjutnya seandainya ada
kejadian (politik uang) pada masa tenang hari H pemungutan masih bisa
dilaporkan masyarakat," imbuh dia.
Taqin mengatakan, sanksi yang
diberikan terhadap pelanggaran politik uang cukup berat berupa diskualifikasi
yang diproses Bawaslu di tingkat provinsi.
"Apa yang dilaporkan masyarakat
itu tidak selamanya jadi laporan formal, tapi informasi itu sangat berharga
bagi Bawaslu Pusat dan Bawaslu Kota punya kewajiban menindaklanjuti seluruh
informasi dari masyarakat apa pun itu," imbuh Taqin. ( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar