Spanduk Cagub Beretebaran di Serengan
Panwascam Serengan - Spanduk calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa
Tengah mulai bertebaran di wilayah Kecamatan Serengan, Selasa (16/1/2018). Di
Kecamatan Serengan spanduk Cagub dan Cawagub pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin
terpasang di tiga kelurahan.
Pantauan dilapangan spanduk Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Kelurahan
Joyotakan terpasang di Jl Brigjen Sudiarto tepatnya di pertigaan arah SMK
Muhammadiyah 1 Solo. Selain itu, di Kelurahan Danukusuman terpasang di Jl Yos
Sudarso perempatan Dawung, dan di Kelurahan Tipes terpasang di Jl Bhayangkara
di depan Lotte Mart. Spanduk tersebut mengatas namakan Barisan Rakyat Jelata.)
Seorang warga Joyotakan, Anisa Putri, mengaku baru mendapati spanduk Cagub dan
Cawagub Jateng, Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada Selasa pagi. Menurutnya, Senin
(15/1/2018), spanduk tersebut belum terpasang.
“Saya memperkirakan spanduk itu dipasang pada Selasa
dini hari tanpa sepengetahuan warga setempat,” ujar Anisa
Anisa menjelaskan seperti tahun-tahun sebelumnya saat pelaksanaan Pilkada baik
Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng marak pemasangan spanduk calon. Menurutnya,
pemasangan spanduk tersebut berpotensi mengganggu keindahan Kota Solo.
“Jangan sampai Kota Solo dipenuhi spanduk pasangan
Cagub-cawagub. Panwascam [Panitia pengawas kecamantan] Serengan dan KPU [Komisi
Pemilihan Umum] Solo harus bertindak tegas melakukan pengawasan di lapangan,”
imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan sampai saat ini tahapan
Pilkada Jateng belum sampai kampaye. Namun demikian, sudah banyak calon yang
bertarung memperebutkan kursi Jateng 1 mencuri start dengan mamasang
spanduk dan baliho di Serengan.
“Saya meyakini pemasangan spanduk ini tidak
mengantongi izin. Satpol PP seharusnya bisa melakukan penertiban,” imbuhnya.
Sementara itu, Bagian Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antar Lembaga Panawascam Serengan, Agung Hardiyanto, mengungkapkan KPU Jateng
sampai sekarang belum menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Jateng. Pilkada Jateng
saat ini baru masuk tahapan sosialisasi.
“Kami akan menindak tegas pemasangan spanduk dan
baliho milik cagub-cawagub Jateng yang dinilai melanggar aturan KPU. Kalau
belum ada penetapan resmi dari KPU belum bisa melakukan penindakan,” ungkapnya.
Pihaknya akan melapor ke Satpol PP kalau
menemukan adanya pemasangan spanduk di white area untuk ditertibkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) no 2 thun 2009 tentang
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di white area.
Muhammad Ismail / Solopos
Tidak ada komentar