Header Ads

Spanduk Cagub Beretebaran di Serengan

Panwascam Serengan - Spanduk calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah mulai bertebaran di wilayah Kecamatan Serengan, Selasa (16/1/2018). Di Kecamatan Serengan spanduk Cagub dan Cawagub pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin terpasang di tiga kelurahan.

Pantauan dilapangan spanduk Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Kelurahan Joyotakan terpasang di Jl Brigjen Sudiarto tepatnya di pertigaan arah SMK Muhammadiyah 1 Solo. Selain itu, di Kelurahan Danukusuman terpasang di Jl Yos Sudarso perempatan Dawung, dan di Kelurahan Tipes terpasang di Jl Bhayangkara di depan Lotte Mart. Spanduk tersebut mengatas namakan Barisan Rakyat Jelata.)
Seorang warga Joyotakan, Anisa Putri, mengaku baru mendapati spanduk Cagub dan Cawagub Jateng, Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada Selasa pagi. Menurutnya, Senin (15/1/2018), spanduk tersebut belum terpasang.

“Saya memperkirakan spanduk itu dipasang pada Selasa dini hari tanpa sepengetahuan warga setempat,” ujar Anisa

Anisa menjelaskan seperti tahun-tahun sebelumnya saat pelaksanaan Pilkada baik Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng marak pemasangan spanduk calon. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut berpotensi mengganggu keindahan Kota Solo.

“Jangan sampai Kota Solo dipenuhi spanduk pasangan Cagub-cawagub. Panwascam [Panitia pengawas kecamantan] Serengan dan KPU [Komisi Pemilihan Umum] Solo harus bertindak tegas melakukan pengawasan di lapangan,” imbuhnya.

Ia pun mempertanyakan sampai saat ini tahapan Pilkada Jateng belum sampai kampaye. Namun demikian, sudah banyak calon yang bertarung memperebutkan kursi Jateng 1 mencuri start dengan mamasang spanduk dan baliho di Serengan.

“Saya meyakini pemasangan spanduk ini tidak mengantongi izin. Satpol PP seharusnya bisa melakukan penertiban,” imbuhnya.

Sementara itu, Bagian Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panawascam Serengan, Agung Hardiyanto, mengungkapkan KPU Jateng sampai sekarang belum menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Jateng. Pilkada Jateng saat ini baru masuk tahapan sosialisasi.

“Kami akan menindak tegas pemasangan spanduk dan baliho milik cagub-cawagub Jateng yang dinilai melanggar aturan KPU. Kalau belum ada penetapan resmi dari KPU belum bisa melakukan penindakan,” ungkapnya.

Pihaknya akan melapor  ke Satpol PP kalau menemukan adanya pemasangan spanduk di white area untuk ditertibkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) no 2 thun 2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di white area.

Muhammad Ismail / Solopos



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.