Bawaslu ingatkan sanksi bagi ASN tak Netral
Panwascam
Serengan - " SAYA MINTA seluruh ASN yang bertugas di pusat, provinsi, kabupaten,
kota hingga tingkat desa untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada
peserta Pemilu, terutama calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Rahmad Bagja saat
menjadi pemateri dalam Seminar Nasional tentang Politik Transaksional, Korupsi
Politik dan Kampanye Hitam pada Pemilu 2019 dalam Tinjauan Hukum Pidana, di
Universitas Indonesia
Ia
mengatakan, semua pihak utamanya masyarakat pemilih ingin Pemilu damai tanpa
adanya pelanggaran dan kecurangan. Selain TNI/Pori, ASN merupakan pihak yang
dilarang keterlibatannya dalam Pemilu.
Berdasarkan
data pelanggaran ASN pada Pilkada lalu, banyak ASN yang dilaporkan ke Bawaslu
terkait keterlibatannya mendukung salah satu pasangan calon. Untuk itu demi
menjaga martabat ASN, Bagja mengingatkan semua ASN dapat menahan diri.
“Tahapan
(kampanye) ini yang paling riskan adanya keterlibatan ASN. ASN harus netral
demi menghasilkan Pemilu yang damai dan demokratis,” ujarnya.
Bagja menegaskan,
keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan
kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan
tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil yang mengatur soal sanksi. (**)
Tidak ada komentar