Header Ads

Bawaslu ingatkan sanksi bagi ASN tak Netral



Panwascam Serengan -  " SAYA MINTA seluruh ASN yang bertugas di pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat desa untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada peserta Pemilu, terutama calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Rahmad Bagja saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional tentang Politik Transaksional, Korupsi Politik dan Kampanye Hitam pada Pemilu 2019 dalam Tinjauan Hukum Pidana, di Universitas Indonesia
Ia mengatakan, semua pihak utamanya masyarakat pemilih ingin Pemilu damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan. Selain TNI/Pori, ASN merupakan pihak yang dilarang keterlibatannya dalam Pemilu.
Berdasarkan data pelanggaran ASN pada Pilkada lalu, banyak ASN yang dilaporkan ke Bawaslu terkait keterlibatannya mendukung salah satu pasangan calon. Untuk itu demi menjaga martabat ASN, Bagja mengingatkan semua ASN dapat menahan diri.
“Tahapan (kampanye) ini yang paling riskan adanya keterlibatan ASN. ASN harus netral demi menghasilkan Pemilu yang damai dan demokratis,” ujarnya.
Bagja menegaskan, keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. (**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.