Ini pasal yang mengatur larangan berkampnye di Lembaga Pendidikan
Panwascam
Serengan - ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan,
pasangan capres dan cawapres untuk tak berkampanye di lembaga pendidikan.
Sebab, hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa larangan
kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan..
“Tidak boleh di tempat pendidikan kan ada
media sosial kan ada kampanye yang terbatas bisa diundang teman-teman itu kalau
berminat kan bisa datang,” ujar Rahmat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat,
Rabu (10/10/2018). .
"Mereka datang ke kampus untuk hadir
sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum boleh-boleh saja. Kalau ada
capres atau cawapres yang juga hadir di pesantren untuk silaturahim kepada kiai
juga boleh," tutur Rahmat. Untuk diketahui, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor
23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu
atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih
dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Mengacu pada aturan tersebut,
Rahmat
meminta, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu memperhatikan
pemilihan kata atau saat mengunjungi lembaga pendidikan. “Kalau mereka mengasih
kuliah umum (misal) pak Jokowi ‘kemajuan ekonomi sejak saya menjabat ini ini'
boleh boleh saja asalkan tidak ada kata ‘jadi kita ini perlu lanjutkan’ nah itu
masalah,” tutur Rahmat.
Sementara,
jika capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengucapkan kata 'ganti'
juga merupakan bentuk kampanye. “Memberikan kuliah umum juga boleh sepanjang
dia tidak bilang misalnya pak Sandi (Sandiaga Uno) sedang menjelaskan, ‘oleh
sebab itu kami harus ganti’,” kata Rahmat.(**)
Tidak ada komentar