Melibatkan anak dalam kampanye bisa dikenakan sanksi administrasi
Panwascam Serengan
- " DALAM kampanye tak boleh melibatkan peserta yang bukan usia pemilih, itu
jelas. Jadi diharapkan ada orang yang melakukan itu kami mengimbau untuk tak
melakukan. Jadi seharusnya dihentikan atau kemudian kena sanksi
administrasi," jelas Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Jalan
MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Bawaslu RI
mengingatkan pasangan capres dan cawapres agar tidak melibatkan anak dalam
pelaksanaan kampanye. Jika membandel, mereka bisa dikenakan sanksi administrasi
Seperti
diketahui pada 26 Oktober lalu pasangan Prabowo-Sandi dilaporkan ke Bawaslu
oleh Ketua Ketua Forum BEM Nus DKI, Tukul Widiatmo. Pasangan ini diduga
melibatkan anak-anak saat menggelar Deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum
Susu (Emas) pada Rabu 24 Oktober 2018 di Stadion Klender, Jakarta Timur.
Terkait
tindak lanjut laporan ini, Bagja mengatakan akan melihat alat bukti dari
pelapor maupun temuan di lapangan.
''Kita akan
lihat nanti alat bukti yang ada kalau ada laporan maupun
temuan","ujarnya. Pelibatan
anak-anak ini dilarang walaupun bukan dalam agenda kampanye resmi. Pihaknya pun
akan mencermati apakah dalam acara Prabowo-Sandi itu terpenuhi unsur kampanye.
"Masalahnya
apakah itu terpenuhi enggak unsur kampanyenya , ada enggak visi misinya, ada
enggak program kerjanya, ada enggak citra dirinya," jelasnya.
"Kampanye
tak boleh mengikutkan usia bukan pemilih. Itu larangan. Nanti kami akan coba
lihat dulu. Pelanggaran administrasi masuknya,"pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar