Panwascam Serengan tempel stiker APK yang melanggar aturan
Panwascam Serengan - PEMASANGAN ALAT Peraga Kampanye Pilpres dan Pileg 2019 yang melanggar,
membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Serengan Kota Surakarta membuat suatu terobosan. Mereka, menempeli
stiker berbentuk persegi panjang ukuran kecil 5 cm x 15 cm sedangkan yang besar berukuran 20 cm x 40 cm bertuliskan APK ini melanggar Peraturan
Walikota ( Perwali ) No: 2 tahun 2009.
Ketua Panwaslu Kecamatan Serengan , Julianto mengatakan, penempelan stiker tersebut,
merupakan upaya untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg ,Capres dan Parpol yang
melanggar. Sesuai dengan ketentuan Perwali No 2/2009 ,caleg tidak boleh
memasang APK antara lain di white area,
taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, tiang listrik, pohon dan bundaran.
Julianto mengatakan, penempelan
stiker bertujuan untuk mengidentifikasi terkait APK Caleg atau Parpol
yang melanggar. Selain itu, penempelan stiker juga bertujuan agar masyarakat
mengetahui APK Caleg yang melnggar.
"Artinya supaya masyarakat bisa menilai Caleg maupun Capres yang patuh
dan tidak. Sebab, sudah berulang kali dilakukan penertiban, namun masih banyak
yang bandel dan tetap melanggar," kata Julianto , Sabtu (15/12/2018) . ( Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar