Header Ads

Panwascam Serengan tempel stiker APK yang melanggar aturan



Panwascam Serengan - PEMASANGAN ALAT Peraga Kampanye  Pilpres dan Pileg 2019 yang melanggar, membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Serengan Kota Surakarta membuat suatu terobosan. Mereka, menempeli stiker berbentuk  persegi panjang ukuran kecil 5 cm x 15 cm sedangkan yang besar  berukuran 20 cm x  40 cm bertuliskan APK ini melanggar Peraturan Walikota ( Perwali ) No: 2 tahun 2009.

Ketua Panwaslu Kecamatan Serengan , Julianto  mengatakan, penempelan stiker tersebut, merupakan upaya untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg ,Capres dan Parpol  yang melanggar.  Sesuai dengan ketentuan Perwali No 2/2009 ,caleg tidak boleh memasang APK antara lain di  white area, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, tiang listrik, pohon dan bundaran.

Julianto  mengatakan, penempelan stiker bertujuan untuk  mengidentifikasi terkait APK Caleg atau Parpol yang melanggar. Selain itu, penempelan stiker juga bertujuan agar masyarakat mengetahui APK Caleg yang melnggar.

"Artinya supaya masyarakat bisa menilai Caleg maupun Capres yang patuh dan tidak. Sebab, sudah berulang kali dilakukan penertiban, namun masih banyak yang bandel dan tetap melanggar," kata Julianto , Sabtu  (15/12/2018) . ( Agung Hardiyanto )


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.