Kegiatan Reses tak luput dari Pengawasan
Panwascam Serengan - UNTUK MEMASTIKAN kegiatan reses
tidak disalahgunakan dalam kepentingan
pencitraan , kampanye Caleg maupun Partai , Panwascam Serengan ikut
aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses anggota DPRD Kota Solo
pada bulan Nopember tahun 2019 di wilayah Kecamatan Serengan Kota Solo. Hal tersebut berkaitan dengan berlangsungnya masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019.
“Khusus caleg petahana, dilarang menjadikan masa reses untuk kampanye. Reses
adalah hak wakil rakyat. Tapi tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye.
Silahkan kampanye sesuai peraturan, jangan pakai fasilitas negara,” kata Komisioner
Panwascam Serengan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ( PHL ) Agung
Hardiyanto
Panwascam Serengan Kota Solo menerjunkan petugas Pengawas Kelurahan ( Waskel ) untuk mengawasi kegiatan
reses, kegiatan tersebut rawan dimanfaatkan anggota dewan yang kembali maju
dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 atau caleg petahana. Oleh karena itu,
lembaga pengawas pemilu tersebut memperingatkan caleg petahana untuk tidak
mempolitisasi kegiatan reses
Menurut Agung , pengawasan reses dilakukan untuk memastikan tidak ada
penyalahgunaan. Sebab, tindakan tersebut melanggar Pasal 282 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Tidak ada komentar