Upaya menampung keluhan masyarakat pemilih, Panwascam Serengan buka Posko Pengaduan
Panwascam Serengan - PANITIA PENGAWAS Pemilu Kecamatan ( Panwascam) Serengan Kota Solo membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar
Pemilih Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legestatif 2019. Keberadaan Posko
tersebut sebagai upaya untuk menampung keluhan bagi masyarakat yang sudah
mempunyai hak pilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilihan. Terdapat 10
Posko Pengaduan yang tersebar di 7 Kelurahan yang ada di kecamatan Serengan dan
1 Posko dibuka di Sekretariat Panwascam Serengan Jalan Veteran 271 kota Solo
” Sesuai dengan himbauan dari Bawaslu Republik Indonesia menginstruksikan
kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan agar membentuk Posko penerimaan pengaduan
daftar pemilih pemilihan,” ungkap Komisioner Panwascam Serengan Divisi
Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ( PHL )
Agung Hardiyanto
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam model A.1-KWK (DPT
per TPD) dan juga bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau surat
keterangan untuk memilih serta bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat (TMS)
sebagai pemilih, namun masih terdaftar di dalam DPT per-TPS.
“Langsung saja masyarakat mendatangi ke Sekretariat Panwascam Serengan atau Panwaslu yang berada di setiap Kelurahan
untuk menyampaikan laporan ataupun aduan
yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Pemilihan,” jelas Agung .
Tidak ada komentar