Header Ads

Panwascam Serengan dan Satpol PP copoti APK yang melanggar Perwali



Panwascam Serengan - PANWASCAM SERENGAN   dan  Satpol PP Kota Solo kerja bareng menertibkan alat peraga kampanye ( APK )  yang dipasang tak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Serengan terutama APK   yang dipasang pada pohon dan tiang listrik di jalanan.

"Itu jelas melanggar Perwali 2/2009 , langsung kami tertibkan bersama Satpol PP " kata Julianto Ketua Paswascam Serengan , Senin  (14/1/2019).

Ia mengaku, selama ini jajarannya  terdiri dari komisioner Panwascam maupun Pengawas Kelurahan sudah memberikan rekomendasi ke Satpol PP untuk menertibkan APK  yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Dari mulai APK partai politik, calon legislatif, hingga capres-cawapres.

Karenanya, pihaknya berjanji penertiban APK di pohon , tiang listrik  dan white area  akan terus dilakukan. Wilayah Serengan meliputi 7 Kelurahan  yaitu Joyontakan, Danukusuman, Kratonan, Tipes, Serengan, Kemlayan dan Jayengan.

"Bersama Satpol PP sebagai  penegak Perda, kalau ada APK yang melanggar Perwali di wilayah Serengan saat itu juga dicopot," imbuh Julianto.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.