Panwascam Serengan dan Satpol PP copoti APK yang melanggar Perwali
Panwascam Serengan - PANWASCAM SERENGAN dan Satpol
PP Kota Solo kerja bareng menertibkan alat peraga kampanye ( APK ) yang dipasang tak sesuai aturan di wilayah
Kecamatan Serengan terutama APK yang
dipasang pada pohon dan tiang listrik di jalanan.
"Itu jelas melanggar Perwali 2/2009 , langsung kami tertibkan bersama
Satpol PP " kata Julianto Ketua Paswascam Serengan , Senin (14/1/2019).
Ia mengaku, selama ini jajarannya terdiri dari komisioner Panwascam maupun Pengawas Kelurahan sudah memberikan rekomendasi ke Satpol PP
untuk menertibkan APK yang dipasang di
pohon dan tiang listrik. Dari mulai APK partai politik, calon legislatif,
hingga capres-cawapres.
Karenanya, pihaknya berjanji penertiban APK di pohon , tiang listrik dan white area akan terus dilakukan. Wilayah Serengan meliputi 7 Kelurahan yaitu Joyontakan, Danukusuman, Kratonan, Tipes, Serengan, Kemlayan dan Jayengan.
"Bersama Satpol PP sebagai penegak Perda, kalau ada APK yang melanggar
Perwali di wilayah Serengan saat itu juga dicopot," imbuh Julianto.
Tidak ada komentar