5 Warna Surat Suara dan Cara Mencoblos Pemilu 2019
Panwascam Serengan - KEPALA Pusat
Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pada
hari H Pemilu tanggal 17 April 2019, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada
5 warna surat suara yang disediakan untuk pemilih. Cara membedakannya mudah
karena 5 surat suara itu memiliki warna yang tidak sama.
“Pemilihan
warna ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor
1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu
coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019” kata Bahtiar,
Sabtu 12 Januari 2019.
Pembedaan
warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019 dilakukan sebagai bagian dari
sosialisasi dan pendidikan politik untuk masyarakat.
Surat suara Pilpres
Surat suara ABU - ABU untuk untuk Pilpres berukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan
adalah HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran persegi panjang yang
terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam
Cara: coblos
sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik
pengusung dalam satu kotak.
Surat suara DPR
Surat suara
warna KUNING untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan ukuran
51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara
pemilihan Anggota DPR berbentuk persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian
yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto calon anggota DPR.
Cara: coblos
sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota
DPR.
Surat suara DPD
Surat suara
warna MERAH untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Terdapat 9
kategori ukuran, dengan jenis kertas adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan
anggota DPD berbentuk persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri atas 2
bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto setiap calon
anggota DPD.
Cara:
mencoblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
Surat suara DPRD Provinsi
Surat suara
warna BIRU untuk memilih anggota DPRD Provinsi dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis
kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara berbentuk persegi
panjang, vertikal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian
dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi.
Cara: coblos
sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota
DPRD Provinsi.
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara
warna HIJAU digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran
51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara
pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk persegi panjang, vertikal
terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat
foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Cara: coblos
sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota.***
Tidak ada komentar