Panwascam Serengan gelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Panwascam Serengan - PANITYA PENGAWAS Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) Serengan
Kota Solo terus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dari berbagai lapisan,
dalam rangka pengawasan partisipatif Pemilu 2019.
Dalam agenda bulan Pebruary 2019 ini Panwascam menggelar Sosialisasi
Partisopatif dengan tema Pengembangan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Mengajak
Peran Serta Masyarakat Dalam Rangka Mengawasi Pemilu Tahun 2019
Sosialisasi ini dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat , PKK, penyuluh
agama dan Stekholder yang ada di Kecamatan
Serengan . Senin ( 25/2/2019 ) di Hotel Indah Palace Solo
Ketua Panwascam Serengan , Julianto dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu. Dan, mencegah pelanggaran pemilu dan melaporkan bila terjadi perlanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan Serengan ke Panwascam Serengan atau Panwaslu ditingkat kelurahan
Sebagai
Narasumber dari Komisioner Bawaslu Kota Surakarta Popy W. Kusuma ,SH , Ketua
Panwascam Serengan Julianto dan Komisioner Panwascam Serengan A.Agung
Hardiyanto, SE., MSi
"Ini sejarah demokrasi dengan pemilihan serentak yang pertama kali di
Indonesia, dan ini diharapkan semua aturan-aturan yang boleh dan tidak ini
harus tahu," Popy W. Kusuma.
Ia menjelaskan bahwa Pemilu serentak nanti yang akan di laksanakan ada lima
Kotak suara di setiap TPS, kemudian ada yang namanya Komisi Pemilihan Umum
(KPU) namun diharapkan tidak hanya sebatas itu saja masyarakat yang tahu.
"Masyarakat tidak hanya mengerti urusan pemilu sebatas KPU tetapi di
situ ada Bawaslu.,Panwascam dan Panwaskel . Dan ini yang harus di sampaikan kepada
masyarakat, terutama masyarakat di Kecamatan Serengan berdasarkan regulasi dan
berdasarkan amanat regulasi kita mengawasi diseluruh tahapan pemilu dari
pendaftaran hingga penghitungan suara dan penetapan," terangnya.
Disampaikannya, bahwa berbagai upaya caleg di wilayah Serengan untuk melakukan
Kampanye. Menurut Popy , kampanye tidak boleh dilakukan di lingkungan
pendidikan, tempat ibadah, secara regulasi memang tanggungjawab Panwascam atau
Bawaslu, tetapi secara hakekat menjadi tanggung kita jawab semua.(**)
Tidak ada komentar