Header Ads

Panwascam Serengan gelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif



Panwascam Serengan - PANITYA PENGAWAS  Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) Serengan Kota Solo terus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dari berbagai lapisan, dalam rangka pengawasan partisipatif Pemilu 2019.

Dalam agenda bulan Pebruary 2019 ini Panwascam menggelar Sosialisasi Partisopatif dengan tema Pengembangan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Mengajak Peran Serta Masyarakat Dalam Rangka Mengawasi Pemilu Tahun 2019

Sosialisasi ini dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat , PKK, penyuluh agama  dan Stekholder yang ada di Kecamatan Serengan . Senin ( 25/2/2019 ) di Hotel  Indah Palace Solo

Ketua Panwascam Serengan , Julianto dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu. Dan, mencegah pelanggaran pemilu dan melaporkan bila terjadi perlanggaran Pemilu  di wilayah Kecamatan Serengan  ke Panwascam Serengan  atau  Panwaslu ditingkat kelurahan

Sebagai Narasumber dari Komisioner Bawaslu Kota Surakarta Popy W. Kusuma ,SH , Ketua Panwascam Serengan Julianto dan Komisioner Panwascam Serengan A.Agung Hardiyanto, SE., MSi
"Ini sejarah demokrasi dengan pemilihan serentak yang pertama kali di Indonesia, dan ini diharapkan semua aturan-aturan yang boleh dan tidak ini harus tahu," Popy W. Kusuma.

Ia menjelaskan bahwa Pemilu serentak nanti yang akan di laksanakan ada lima Kotak suara di setiap TPS, kemudian ada yang namanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun diharapkan tidak hanya sebatas itu saja masyarakat yang tahu.

"Masyarakat tidak hanya mengerti urusan pemilu sebatas KPU tetapi di situ ada Bawaslu.,Panwascam dan Panwaskel .  Dan ini yang harus di sampaikan kepada masyarakat, terutama masyarakat di Kecamatan Serengan berdasarkan regulasi dan berdasarkan amanat regulasi kita mengawasi diseluruh tahapan pemilu dari pendaftaran hingga penghitungan suara dan penetapan," terangnya.

Disampaikannya, bahwa berbagai upaya caleg di wilayah Serengan untuk melakukan Kampanye. Menurut Popy , kampanye tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, secara regulasi memang tanggungjawab Panwascam atau Bawaslu, tetapi secara hakekat menjadi tanggung kita jawab semua.(**)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.