Alamat Kantor tidak valid, PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat
Panwascam Serangan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan
verifikasi pada semua partai politik (parpol) baru dan parpol lama peserta pemilu.
Dalam verifikasi yang diadakan selama tiga hari yakni Selasa, (30/1/2018)
hingga Kamis (1/2/2018) ada satu parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat
(BMS) yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Saat verifikasi dilakukan, KPU Solo menemukan keberadaan kantor partai ini
tidak valid.Ketua KPUD Solo, Agus Sulistyo, mengatakan bahwa selama tiga hari
sudah melaksanakan verifikasi pada 14 partai politik.
Hasilnya ada satu parpol yang dinyatakan BMS, yakni PKPI.”Alamat kantor yang
diberikan kepada kami tidak valid. Sehingga kami juga tidak bisa memverifikasi
kepengurusan," katanya kepada TribunSolo.com Jumat (2/2/2018).
"Sebab tidak diketahui KSB-nya (ketua, sekretaris, bendahara, red),”
ujarnya.
TribunSolo.com, Eka Fitriani

Tidak ada komentar