KPU, Kemenkominfo dan Bawaslu ingin lindungi Pilkada dari berita Hoax
Panwascam Serengan
- Bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ingin
melindungi pemilih Pilkada 2018 dari berita hoaks.
Bawaslu,
KPU, dan Kemenkominfo menandatangani nota kesepakatan (MoU) aksi melawan berita
palsu (hoaks) dan ujaran negatif di internet dalam penyelenggaraan Pilkada
2018, Rabu (31/1/2018).
Penandatanganan
dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan Misbah, Menkominfo Rudiantara, dan Ketua KPU
Arief Budiman.
Menurut
Abhan, melalui penandatanganan MoU tersebut, diharapkan agar pemilih dapat
terlindung dari penyebaran berita palsu dan konten negatif terkait Pilkada
2018.
"Juga
hak pemilih terlindungi dengan baik. Mereka jadi terhindar dari berita palsu,
alias hoaks," kata Abhan, di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Abhan
juga menambahkan, kerja sama dan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk
penguatan terhadap demokrasi Indonesia yang kini sudah merambah ke internet.
Sedangkan,
Arief Budiman menilai bahwa penggunaan internet dalam rangka Pilkada 2018 ini
sangat penting, terutama untuk membangun kepercayaan publik.
“Dalam
waktu singkat, penggunaan internet dapat menaikkan kepercayaan publik terhadap
peserta pemilu, tapi bisa juga meruntuhkan kepercayaan publik,” jelas Arief.
Penandatanganan
MoU tersebut kemudian disusul oleh pembacaan ‘Deklarasi Internet Indonesia
Bebas Hoaks dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018’ oleh perwakilan dari BBM
Indonesia.
Deklarasi
tersebut atas kesepakatan dengan Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter
Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live
Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.
Tribunnews.com
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
Tidak ada komentar