Header Ads

KPU, Kemenkominfo dan Bawaslu ingin lindungi Pilkada dari berita Hoax




Panwascam Serengan - Bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ingin melindungi pemilih Pilkada 2018 dari berita hoaks.

Bawaslu, KPU, dan Kemenkominfo menandatangani nota kesepakatan (MoU) aksi melawan berita palsu (hoaks) dan ujaran negatif di internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, Rabu (31/1/2018).
 Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan Misbah, Menkominfo Rudiantara, dan Ketua KPU Arief Budiman.

 Menurut Abhan, melalui penandatanganan MoU tersebut, diharapkan agar pemilih dapat terlindung dari penyebaran berita palsu dan konten negatif terkait Pilkada 2018.

 "Juga hak pemilih terlindungi dengan baik. Mereka jadi terhindar dari berita palsu, alias hoaks," kata Abhan, di Kantor Bawaslu, Jakarta.

 Abhan juga menambahkan, kerja sama dan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap demokrasi Indonesia yang kini sudah merambah ke internet.

Sedangkan, Arief Budiman menilai bahwa penggunaan internet dalam rangka Pilkada 2018 ini sangat penting, terutama untuk membangun kepercayaan publik.

 “Dalam waktu singkat, penggunaan internet dapat menaikkan kepercayaan publik terhadap peserta pemilu, tapi bisa juga meruntuhkan kepercayaan publik,” jelas Arief.

 Penandatanganan MoU tersebut kemudian disusul oleh pembacaan ‘Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018’ oleh perwakilan dari BBM Indonesia.

Deklarasi tersebut atas kesepakatan dengan Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.

Tribunnews.com
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.