Panwaslu Kota Solo Buka Posko Pengaduan Untuk Pemilih yang Belum Miliki E-KTP
Panwascam
Serengan -“Kita sudah instruksikan kepada Panwascam dan Panwaslu Kelurahan di Kota Solo untuk membuka posko pengaduan selama sepuluh hari mulai 24 Maret hingga 2
April 2018,” kata Muhammad Mustaqin Komisioner Panwaslu Kota Solo Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga , Senin
(26-03-2018).
Panwaslu kota Solo membuka Posko Pengaduan bagi calon pemilih yang belum
memiliki KTP elektronik. Posko ini juga melayani aduan daftar pemilih sementara
(DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018. Posko tidak
hanya di tingkat Kota , melainkan hingga ke tingkat Kelurahan yang ada di kota
Solo langsung dilayani oleh Panwaslu Kelurahan
di masing-masing Kelurahan .
Menurut
Taqin sapaan akrab , Posko tersebut tidak selalu dalam bentuk fisik terpisah
dengan sekretariat, tetapi terkait kewajiban menyampaikan info kepada
masyarakat dan menerima aduan pemilih yang belum terdaftar dan atau belum rekam
data.
“Calon pemilih yang belum melakukan perekaman
E-KTP bisa mendatangi pengawas tingkat Kelurahan hingga Kota,” imbuhnya.
Adapun untuk
Kecamatan Serengan sendiri sudah disiapkan masing –masing Posko Pengaduan di
tujuh Kelurahan dengan menempati tempat di rumah masing-masing Pengawas
Kelurahan ( Waskel ), mulai Senin ( 26/3/2018). ** (Agung Hardiyanto )
Tidak ada komentar