Header Ads

Panwaslu Kota Solo Buka Posko Pengaduan Untuk Pemilih yang Belum Miliki E-KTP



Panwascam Serengan -“Kita sudah instruksikan kepada Panwascam dan Panwaslu Kelurahan  di Kota Solo untuk membuka posko pengaduan  selama sepuluh hari mulai 24 Maret hingga 2 April 2018,” kata Muhammad Mustaqin  Komisioner Panwaslu  Kota Solo Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga , Senin (26-03-2018).

Panwaslu  kota Solo membuka Posko Pengaduan bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Posko ini juga melayani aduan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018. Posko tidak hanya di tingkat Kota , melainkan hingga ke tingkat Kelurahan yang ada di kota Solo langsung dilayani oleh Panwaslu Kelurahan  di masing-masing Kelurahan .

Menurut Taqin sapaan akrab , Posko tersebut tidak selalu dalam bentuk fisik terpisah dengan sekretariat, tetapi terkait kewajiban menyampaikan info kepada masyarakat dan menerima aduan pemilih yang belum terdaftar dan atau belum rekam data.

 “Calon pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP bisa mendatangi pengawas tingkat Kelurahan hingga Kota,” imbuhnya.

Adapun untuk Kecamatan Serengan sendiri sudah disiapkan masing –masing Posko Pengaduan di tujuh Kelurahan dengan menempati tempat di rumah masing-masing Pengawas Kelurahan ( Waskel ), mulai Senin ( 26/3/2018). ** (Agung Hardiyanto )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.