Header Ads

Punya hak mencoblos namun nama tidak masuk DPS, Bawaslu buka kotak pengaduan




Panwascam Serengan - "Pasca  daftar pemilih sementara (DPS) diumumkan, ini kan ada waktu untuk menanggapi, kami membuka posco di masing-masing desa," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Jakarta, Kamis (22/3/2018 ).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umun (KPU) menyebutkan sebanyak 6.768.025 dari 152.092.310 pemilih yang terdapat di daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket). Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada.Dari 6.768.025 tersebut, sebanyak 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan

Abhan mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan di setiap daerah untuk menerima keluhan dan aspirasi masyarakat yang hak pilihnya terancam tidak bisa digunakan. Posko pengaduan ini, kata Abhan sudah dibuka sejak penetapan dan pengumum daftar pemilih sementara (DPS) di masing-masing daerah.

Abhan mengatakan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPS, harus segera melaporkan kepada pihaknya melalui posko tersebut. Dari posko tersebut, kata dia, Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU.

"Kami akan menindaklanjuti, sampaikan ke KPU untuk dimasukan ke DPS yang nanti akan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT," ungkap dia.

Abhan juga meminta kepada Kemdagri dan jajarannya untuk menfasilitasi pemilih-pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Pasalnya, jika tidak memiliki e-KTP atau suket, maka pemilih yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kita juga harapkan partisipasi dan kesadaran masyarakat. Kalau kita dorong-dorong terus, tetapi tidak ada kesadaran, susah juga. Mereka juga harus proaktif," pungkas dia.(**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.