Punya hak mencoblos namun nama tidak masuk DPS, Bawaslu buka kotak pengaduan
Panwascam Serengan - "Pasca daftar pemilih sementara (DPS) diumumkan, ini kan ada waktu untuk menanggapi, kami membuka posco di masing-masing desa," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Jakarta, Kamis (22/3/2018 ).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umun (KPU) menyebutkan sebanyak 6.768.025 dari
152.092.310 pemilih yang terdapat di daftar pemilih sementara (DPS) pilkada
serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket). Mereka
terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada.Dari 6.768.025
tersebut, sebanyak 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan
Abhan mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan di setiap daerah untuk menerima keluhan dan aspirasi masyarakat yang hak pilihnya terancam tidak bisa digunakan. Posko pengaduan ini, kata Abhan sudah dibuka sejak penetapan dan pengumum daftar pemilih sementara (DPS) di masing-masing daerah.
Abhan mengatakan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, namun tidak
terdaftar di DPS, harus segera melaporkan kepada pihaknya melalui posko
tersebut. Dari posko tersebut, kata dia, Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU.
"Kami akan menindaklanjuti, sampaikan ke KPU untuk dimasukan ke DPS
yang nanti akan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT," ungkap dia.
Abhan juga meminta kepada Kemdagri dan jajarannya untuk menfasilitasi
pemilih-pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket)
pengganti e-KTP. Pasalnya, jika tidak memiliki e-KTP atau suket, maka pemilih
yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kita juga harapkan partisipasi dan kesadaran masyarakat. Kalau kita
dorong-dorong terus, tetapi tidak ada kesadaran, susah juga. Mereka juga harus
proaktif," pungkas dia.(**)
Tidak ada komentar