Lapor Bawaslu apabila menemukan Kampanye hitam, Ada caranya lho...!!
Panwascam Serengan
- "Medsos menjadi primadona baru kampanye
Pilkada 2018, frekuensi munculnya ujaran kebencian pemberitaan hoax pun semakin
tinggi," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar lewat pesan
tertulis, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tingginya tensi politik membuat jejaring
maya menjadi ajang Kampaye hitam di perhelatan pesta demokrasi. Oleh karena
itu, Bawaslu merilis tata cara pelaporan akun media sosial berbau hoax dan
SARA.
Bawaslu menggunakan
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk
menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kampaye hitam di media sosial.
Pasal
tersebut mengingatkan agar pengguna media sosial tidak melanggar larangan kampanye
seperti mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA terhadap pasangan
calon, menghasut, dan mengancam."Karenanya masyarakat bisa melaporkan hal
itu ke kami (Bawaslu)," jelas Fritz.
Menurut dia, ada sejumlah alur yang harus dilakukan untuk melaporkan kampanye hitam di media sosial. Langkah-langkah itu yakni:
1. Laporan
masyarakat disampaikan ke Panitia Pengawas (Panswas) Kabupaten/Kota.
2. Laporan
terima dianalisis oleh Bawaslu Provinsi.
3. Laporan
terverifikasi melanggar Undang-Undang disampaikan Satgas Medsos Bawaslu Pusat
ke Paltform terkait sebagai aduan.
Selain
melapor lewat Panwaslu setempat, laporan
juga bisa diadukan masyarakat melalui alamat email; medsos@bawaslu.go.id.
**
Tidak ada komentar