Citra diri termasuk logo dan nomer urut partai sebelum kampanye , terancam sanksi
Panwascam
Serengan - Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa
definisi citra diri saat kampanye Pemilihan Umum 2019 termasuk logo dan nomor
urut partai. Dengan demikian, menurut Afifuddin, Bawaslu akan memberikan sanksi
jika partai politik melakukan pelanggaran mencuri start sebelum masa kampanye
dimulai dengan menyebarkan logo dan nomor urut partai.
"Artinya, kalau ada logonya tapi tidak
ada nomornya juga kena (sanksi). Ada nomor tapi tidak ada logo juga kena,"
ucap Afifuddin saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Lebih lanjut,
Afifuddin menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi,
program kerja, dan citra diri setiap peserta pemilu. Dengan demikian, setelah
Bawaslu menetapkan mengenai definisi citra diri, maka partai akan diawasi jika
melakukan curi start kampanye sebelum waktunya.
"Kalau definisi kampanye itukan
visi-misi, program serta citra diri, jadi kalau visi-misi sudah berdiri sendiri
sebagai sesuatu yang memang masuk definisi kampanye. Termasuk yang baru dan
memang menjadi perdebatan artinya butuh penafsiran itu adalah soal citra
diri," kata Afifuddin. Oleh karena itu, ucap Afifuddin, tugas gugus tugas
yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan KPI untuk menyampaikan pemahaman terkait
citra diri kampanye kepada masyarakat.
Sanksi yang
diberikan kepada yang melanggar, ucap Afifuddin, adalah berupa peringatan.
"Sanksi yang sifatnya memperingatkan, pelanggaran administrasi," kata
dia. Ia berharap partai politik peserta Pemilu 2019 mengikuti aturan untuk
tidak menampilkan citra diri hingga masuk masa kampanye pada 23 September 2018.
(**)
Tidak ada komentar