Header Ads

Citra diri termasuk logo dan nomer urut partai sebelum kampanye , terancam sanksi



Panwascam Serengan - Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa definisi citra diri saat kampanye Pemilihan Umum 2019 termasuk logo dan nomor urut partai. Dengan demikian, menurut Afifuddin, Bawaslu akan memberikan sanksi jika partai politik melakukan pelanggaran mencuri start sebelum masa kampanye dimulai dengan menyebarkan logo dan nomor urut partai.

 "Artinya, kalau ada logonya tapi tidak ada nomornya juga kena (sanksi). Ada nomor tapi tidak ada logo juga kena," ucap Afifuddin saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri setiap peserta pemilu. Dengan demikian, setelah Bawaslu menetapkan mengenai definisi citra diri, maka partai akan diawasi jika melakukan curi start kampanye sebelum waktunya.

 "Kalau definisi kampanye itukan visi-misi, program serta citra diri, jadi kalau visi-misi sudah berdiri sendiri sebagai sesuatu yang memang masuk definisi kampanye. Termasuk yang baru dan memang menjadi perdebatan artinya butuh penafsiran itu adalah soal citra diri," kata Afifuddin. Oleh karena itu, ucap Afifuddin, tugas gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan KPI untuk menyampaikan pemahaman terkait citra diri kampanye kepada masyarakat.

Sanksi yang diberikan kepada yang melanggar, ucap Afifuddin, adalah berupa peringatan. "Sanksi yang sifatnya memperingatkan, pelanggaran administrasi," kata dia. Ia berharap partai politik peserta Pemilu 2019 mengikuti aturan untuk tidak menampilkan citra diri hingga masuk masa kampanye pada 23 September 2018. (**)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.