Ini alasan lolosnya Caleg mantan Koruptor dapat mendaftar kembali
Panwascam Serengan
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 12 mantan narapidana (napi)
korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu
2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan
dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya
adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J.
Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui
undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(3/9/2018).
Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang larangan mantan napi
korupsi jad caleg . Aturan itu tertulis dalam PKPU Nomor 20 Tahun
2019. Namun, peraturan itu ditentang oleh DPR, politisi dan Bawaslu karena
dianggap melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagja
mengatakan, jika ada aturan dalam PKPU dan Undang-Undang terkait hal tersebut,
maka yang harus didahulukan dan ditaati terlebih dahulu adalah Undang-Undang.
Dia juga mengatakan, yang dilakukan Bawaslu saat ini sudah sesuai dengan
Undang-Undang yang ada.
"Dari
awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika di masukan dalam PKPU dan KPU tetap
masukan ini. Sempat diprotes juga oleh KumHAM kan, nah anehnya syarat calon
anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka
seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan,"
ujarnya.
Kaidah Hukum
Bagja
menambahkan, tindakan Bawaslu juga sudah sesuai dengan kaidah hukum. Serta
sesuai dengan pendapat ahli hukum.
"Semua
sarjana hukum menyatakan demikian dan pasti dilihatnya sebagai legalistik
formula. Akan tetapi tidak bisa ini dilakukan dan ini menjadi alasan temen
Bawaslu provinsi kota menyatakan demikian. Kemudian kami berharap putusan ini
dapat melaksanakan dan KPU tidak melaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya,
Bawaslu telah meloloskan bakal caleg 12 bakal caleg eks napi korupsi.
Diantaranya masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung
Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan
Pare-Pare.(**)
Tidak ada komentar