Ini Aturan KPU Tentang Penggunaan Akun Medsos Pribadi
Panwascam
Serengan - DALAM RANGKA kampanye , KPU memperbolehkan peserta Pemilihan Umum
Legislatif dan Pilpres 2019 tidak mendaftarkan akun media sosial mereka. Namun,
semua itu ada konsekuensinya.
Penggunaan
media sosial menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dalam berbagai kegiatan,
termasuk kampanye politik.
Di sisi
lain, peserta Pileg dan Presiden 2019 diperbolehkan mendaftarkan 10 akun media
sosial (medsos) per platform. Namun, akun-akun tersebut akan dihapus KPU ketika
kontestasi selesai.
Ketua Komisi
Pemilihan Umum Arief Budiman menyarankan jika akun pribadi tidak ingin dihapus,
maka akun personal itu jangan didaftarkan sebagai akun resmi kampanye. Namun,
akun personal tetap dilarang menyampaikan materi berbau kampanye saat masa di
luar kampanye.
"Tapi
kalau tak didaftarkan ke kami, kami tak bisa publikasikan akun pribadi itu
kepada masyarakat," lanjut Arief.
Hal itu
disampaikan Arief saat beraudiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di
Jakarta
Arief
menjelaskan kelemahan lain akun medsos pribadi yang tidak terdaftar adalah KPU
tidak dapat mengontrol penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
Kampanye
Medsos di Hari Tenang
Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mewanti-wanti agar peserta pemilu tidak
berkampanye di medsos pada hari tenang.Ketentuan
itu juga berlaku bagi akun pribadi yang tidak didaftarkan ke KPU.
"Kalau
masih tetap kampanye di hari tenang, terkena pelanggaran kampanye di luar
jadwal," katanya.
Komisi II
DPR dan Kementerian Dalam Negeri pun menerima penjelasan dari KPU dan Bawaslu.
(**)
Tidak ada komentar