Header Ads

Tugas Utama Pengawas TPS



Panwascam Serengan  - PEMILU 2019 ( Pilpres dan Pileg ) sebentar lagi akan berlangsung  . Peran pengawas khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting agar KPU bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komisioner Panwascam Serengan Agung  Hardiyanto, SE.,MSi menyebutkan dua tugas utama para pengawas yang berada di TPS saat pemungutan suara berlangsung.

"Pertama, mereka (pengawas TPS) harus memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan berlangsung sesuai dengan dengan aturan yang berlaku," ujar Agung  Jumat ( 1/2/2019 ).

Menurut Agung , Pengawas TPS  bisa mengidentifikasi mana pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mana yang tidak, misalnya ada pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili. Petugas di TPS bisa memastikan surat undangan (form C6) yang dibawa pemilih ke TPS sudah sesuai dengan data di DPT.

"Seandainya ada orang yang datang menggunakan hak pilih tersebut maka sesungguhnya bisa saja pengawas ini menanyakan mana surat undanganya dan apakah betul dia sudah terdaftar. Jika betul, bisa melakukan cross check terhadap identitas dia," jelas Agung .

Tugas utama kedua, lanjutnya, adalah pengawas TPS harus bisa memastikan tidak ada lagi perbedaan data terutama terkait hasil Pemilu 2019 ( Pileg dan Pilpres ) . Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh saksi dari setiap paslon dan PPS sampai di PPK  dan seterusnya harus sama jumlahnya. Bahkan, angka dan hurufnya harus sama.

"Kalau nanti di kemudian hari ketika proses rekap ada yang beda maka wajib kita pertanyakan kenapa bisa beda. Pengawas di TPS harus perhatikan hal tersebut," tegasnya. (**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.