Tugas Utama Pengawas TPS
Panwascam
Serengan - PEMILU 2019 ( Pilpres dan Pileg ) sebentar lagi
akan berlangsung . Peran pengawas khususnya
di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting agar KPU bisa menjalankan
tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisioner
Panwascam Serengan Agung Hardiyanto,
SE.,MSi menyebutkan dua tugas utama para pengawas yang berada di TPS saat
pemungutan suara berlangsung.
"Pertama,
mereka (pengawas TPS) harus memastikan seluruh proses pemungutan dan
penghitungan berlangsung sesuai dengan dengan aturan yang berlaku," ujar Agung Jumat ( 1/2/2019 ).
Menurut
Agung , Pengawas TPS bisa
mengidentifikasi mana pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
mana yang tidak, misalnya ada pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah
domisili. Petugas di TPS bisa memastikan surat undangan (form C6) yang dibawa
pemilih ke TPS sudah sesuai dengan data di DPT.
"Seandainya
ada orang yang datang menggunakan hak pilih tersebut maka sesungguhnya bisa
saja pengawas ini menanyakan mana surat undanganya dan apakah betul dia sudah
terdaftar. Jika betul, bisa melakukan cross check terhadap identitas
dia," jelas Agung .
Tugas utama
kedua, lanjutnya, adalah pengawas TPS harus bisa memastikan tidak ada lagi
perbedaan data terutama terkait hasil Pemilu 2019 ( Pileg dan Pilpres ) .
Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh saksi dari setiap paslon dan PPS
sampai di PPK dan seterusnya harus sama
jumlahnya. Bahkan, angka dan hurufnya harus sama.
"Kalau
nanti di kemudian hari ketika proses rekap ada yang beda maka wajib kita
pertanyakan kenapa bisa beda. Pengawas di TPS harus perhatikan hal
tersebut," tegasnya. (**)
Tidak ada komentar